Pemerintah respons rekening gendut PNS

Selasa, 24 Januari 2012 - 00:23 WIB
Pemerintah respons rekening...
Pemerintah respons rekening gendut PNS
A A A
Sindonews.com - Pemerintah menyiapkan 13 langkah untuk menindaklanjuti temuan rekening gendut PNS yang dilaporkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Wakil Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Wamenpan dan RB) Eko Prasodjo menjelaskan, 13 langkah tersebut ialah mewajibkan laporan harta dan kekayaan aparatur sipil. Langkah ini diselaraskan dengan kebijakan pelarangan memindahkan keuangan negara ke rekening individu. Selanjutnya ada kebijakan rekening sementara dan juga membenahi sistem penyerapan anggaran.

Tahapan kelima ialah akan dikenakan sanksi disiplin bagi PNS yang memiliki kekayaan tidak wajar. Pemerintah juga akan melakukan mutasi dan rotasi pegawai secara rutin. Bagi penegak hukum juga harus menjatuhkan sanksi pidana bagi PNS yang terbukti bersalah dan bekerja sama dengan PPATK atas rekening yang tidak wajar itu.

Langkah kelima, ujar Guru Besar Fisip UI ini, ialah penegakan zona integritas di seluruh instansi, penegakan etika pegawai. Pemerintah juga akan mengatasi adanya konflik kepentingan di lingkup aparatur negara. Pemerintah mengeluarkan kebijakan non cash payment policy.

“Dan langkah ketiga belas ialah kami meminta support dari masyaarakat agar mengadukan adanya dugaan kekayaan yang tidak wajar,” katanya kepada Sindo, Senin (23/1/2012).

Eko menjelaskan, ke13 langkah ini merupakan kesepakatan bersama antara Kemenpan dan RB, Bank Indonesia (BI), Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), serta Pembangunan (BPKP). Dirinya berjanji proses penyelidikan atas rekening gendut ini akan terus berlanjut dan bagi siapapun yang terlibat merugikan keuangan negara itu akan ditindak di muka hukum.

Sekretaris Jenderal Kemenpan dan RB Tasdik Kinanto menambahkan, meskipun ada PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS, namun Kemenpan dan RB tidak mempunyai kewenangan untuk menjatukan sanksi. Karena yang mempunyai kewenangan itu ialah atasan dari para PNS yang bersangkutan untuk menjatuhkan hukuman yang ringan maupun berat.

Katanya, tugas Kemenpan dan RB hanya sebatas mengingatkan kementerian, pemerintah daerah ataupun lembaga untuk mengambil tindakan tegas tersebut. “Sudah banyak imbauan ataupun peringatan yang kami berikan kepada semua instansi termasuk melaksanakan kewajiban yang melekat pada instansi itu sendiri,” imbuhnya

Wakil Ketua Komisi II DPR Abdul Hakam Naja berpendapat, semestinya penyelidikan akan rekening gendut tidak memerlukan waktu lama. Pasalnya, PPATK sudah mengumumkan adanya fakta penyelewengan uang negara itu oleh PNS muda.

“Kalau sudah diumumkan berarti sudah ada data. Tinggal ditelusuri saja data tersebut. Temuan itu jangan dibuat mandek oleh para pejabat atau sebatas isapan jempol belaka pemerintah belaka,” tegas Abdul Hakam.

Dia berpendapat, sebetulnya dari temuan PPATK itu bisa saja langsung ditindaklanjuti ke penegak hukum, sehingga sanksi lebih cepat diberikan dan menjadi syok terapa bagi PNS yang lain. Namun bisa saja Kemenpan dan RB meminta laporan tersebut dan melakukan penyelidikan sendiri.

Temuan yang dihasilkan Kemenpan dan RB lalu ditindaklanjuti dengan pemberian sanksi administrasi bagi PNS yang bersangkutan sebelum dia dijatuhi sanksi pidana. Hakam menyetujui bahwa perlu ada pelaporan kekayaan bagi seluruh birokrat agar dapat diketahui apakah harta kekayaan yang didapat wajar atau tidak.

Berdasarkan hasil analisis PPATK selama tahun 2011, PNS merupakan orang yang paling banyak dilaporkan memiliki transaksi mencurigakan. PNS menduduki tingkat pertama terlapor. Terlapor PNS daerah sebanyak 67 terlapor, sedangkan PNS pusat sebanyak 86 terlapor. PPATK menyatakan ada 50% PNS muda berusia 28 tahun yang kaya terindikasi melakukan tindak pidana korupsi.

Dikatakan tidak wajar karena pendapatan PNS Rp10-15 juta tapi dari rekening yang PPATK dapat hasil analisisnya itu mencapai puluhan hingga ratusan miliar. Modus yang diindikasikan korupsi ini dilakukan melalui beberapa cara. Di antaranya, mengalirkan dana yang diindikasikan dari penyelenggaraan negara berupa proyek fiktif, gratikasi hingga suap kepada keluarganya.
()
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0463 seconds (0.1#10.140)