Istana: Pemilukada Aceh urusan KPU
A
A
A
Sindonews.com - Juru Bicara Presiden Julian Aldrin Pasha meminta agar soal pelaksanaan Pemilihan Umum Kelapa Daerah (Pemil kada) di Nangro Aceh Darusalam diserahkan penuh kepada Komisi Pemilian Umum (KPU). Sebab, KPU memiliki kewenagan mengatur proses pemilukada di semua daerah termasuk Aceh.
"Karena ini memang dalam domain KPU," tegasnya usai menghadiri Rapat Pimpinan (Rapim) TNI-Polri di Auditorium Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian (STIK) Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (20/1/2012).
KPU diharapkan dapat mengakomidasi faktor-faktor politik yang ada. Begitu pula dengan partai politik (parpol) lokal diimbau dapat dikomunikasikan. "Tapi kami yakin semua ini sudah diproses oleh KPU dengan lembaga-lembaga terkait untuk ikut serta mendukung terlaksanakan Pemilukada Aceh," jelasnya.
KPU dipastikan telah menempuh beberapa langkah dalam rangka mengakomodasi pihak-pihak yang memiliki hak pilih dalam pemilukada tersebut. Karena semangat KPU sudah jelas, proses pemilukada yang digelar di Aceh itu nantinya benar-benar akan memberikan kebaikan bagi Aceh sendiri.
Seperti diberitakan, menjelang pelaksanaan pemilukada di bumi Serambi Mekkah itu diwarnai maraknya penembakan. Kondisi tersebut mengakibatkan situasi di sana tak aman.
Masalah lain ikut timbul, yakni partai lokal di sana belum mendaftarkan calon pasangan. Pemerintah mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) dan meminta penundaan dan pengulangan tahapan pemilukada.
Hasilnya, Mahkamah Konstitusi pada 17 Januari lalu menyatakan, pendaftaran calon kepala daerah Aceh kembali dibuka. Bersamaan dengan putusan itu, Partai Aceh—partai lokal terbesar di Aceh mengajukan calon pasangannya untuk maju berlaga di pemilukada. (lin)
"Karena ini memang dalam domain KPU," tegasnya usai menghadiri Rapat Pimpinan (Rapim) TNI-Polri di Auditorium Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian (STIK) Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (20/1/2012).
KPU diharapkan dapat mengakomidasi faktor-faktor politik yang ada. Begitu pula dengan partai politik (parpol) lokal diimbau dapat dikomunikasikan. "Tapi kami yakin semua ini sudah diproses oleh KPU dengan lembaga-lembaga terkait untuk ikut serta mendukung terlaksanakan Pemilukada Aceh," jelasnya.
KPU dipastikan telah menempuh beberapa langkah dalam rangka mengakomodasi pihak-pihak yang memiliki hak pilih dalam pemilukada tersebut. Karena semangat KPU sudah jelas, proses pemilukada yang digelar di Aceh itu nantinya benar-benar akan memberikan kebaikan bagi Aceh sendiri.
Seperti diberitakan, menjelang pelaksanaan pemilukada di bumi Serambi Mekkah itu diwarnai maraknya penembakan. Kondisi tersebut mengakibatkan situasi di sana tak aman.
Masalah lain ikut timbul, yakni partai lokal di sana belum mendaftarkan calon pasangan. Pemerintah mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) dan meminta penundaan dan pengulangan tahapan pemilukada.
Hasilnya, Mahkamah Konstitusi pada 17 Januari lalu menyatakan, pendaftaran calon kepala daerah Aceh kembali dibuka. Bersamaan dengan putusan itu, Partai Aceh—partai lokal terbesar di Aceh mengajukan calon pasangannya untuk maju berlaga di pemilukada. (lin)
()