Kejagung periksa mantan Dirut Merpati
A
A
A
Sindonews.com-Penyidik pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) memeriksa mantan Direktur Utama PT Merpati Nusantara Airlines (PT MNA) Cucuk Suryo Suprojo.
Pemeriksaan Cucuk dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka Tony Sudjiarto, eks general manager pengadaan PT MNA. Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Noor Rachmad menyebutkan, selain mantan dirut PT MNA,penyidik juga memeriksa tiga direksi PT MNA lainnya.
Mereka adalah Suparmo selaku general manager keuangan PT MNA, R Bagus Panuntun selaku staf Divisi Procurement PT MNA, dan M Avianto selaku staf Divisi Procurement PT MNA.
“Hari ini (kemarin) dilakukan pemeriksaan terhadap Cucuk Suryo Suprojo selaku mantan direktur utama PT MNA,” ujar Noor Rachmad di Jakarta, Selasa, 17 Januari 2012.
Dalam kasus itu,Kejagung telah menetapkan tiga tersangka yakni Hotasi Nababan (eks direktur utama PT MNA),Guntur Aradea (eks direktur keuangan PT MNA),dan Tony Sudjiarto (eks general manager pengadaan PT MNA).
Sebelumnya Kejagung menetapkan satu tersangka lagi, mantan General Manager Air Craft Procurement PT Merpati Nusantara Airlines (MNA), Tony Sudjiarto.
Tony adalah tersangka ketiga terkait kasus dugaan korupsi penyewaan dua pesawat jet jenis Boeing 737 dari Thirstone Aircraft Leasing Group Inc (TALG),perusahaan Amerika Serikat oleh PT MNA.
Kasus tersebut berawal pada 2006, saat Direksi PT MNA menyewa dua pesawat Boeing 737 dari perusahaan TALG di Amerika Serikat,dengan deposit sebesar USD500.000 untuk tiap pesawat.
Setelah dilakukan pembayaran sebesar USD1 juta ke rekening Hume & Associates, lawyer yang ditunjuk TALG, melalui transfer Bank Mandiri,namun hingga kini pesawat tersebut belum pernah diterima PT MNA.
Tim jaksa penyidik kemudian menilai terdapat indikasi tindak pidana korupsi sebesar USD1 juta dalam kasus tersebut, sehingga penyidik meningkatkanstatuskasustersebutdari penyelidikan ke penyidikan.
Ditingkatkan ke tahap penyidikan agar terang tindak pidana dan menemukan tersangkanya. Kasus dugaan penggelembungan pembelian pesawat Merpati mencuat setelah Federasi Serikat Pekerja BUMN Bersatu melaporkan kasus ini ke KPK.
Pemeriksaan Cucuk dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka Tony Sudjiarto, eks general manager pengadaan PT MNA. Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Noor Rachmad menyebutkan, selain mantan dirut PT MNA,penyidik juga memeriksa tiga direksi PT MNA lainnya.
Mereka adalah Suparmo selaku general manager keuangan PT MNA, R Bagus Panuntun selaku staf Divisi Procurement PT MNA, dan M Avianto selaku staf Divisi Procurement PT MNA.
“Hari ini (kemarin) dilakukan pemeriksaan terhadap Cucuk Suryo Suprojo selaku mantan direktur utama PT MNA,” ujar Noor Rachmad di Jakarta, Selasa, 17 Januari 2012.
Dalam kasus itu,Kejagung telah menetapkan tiga tersangka yakni Hotasi Nababan (eks direktur utama PT MNA),Guntur Aradea (eks direktur keuangan PT MNA),dan Tony Sudjiarto (eks general manager pengadaan PT MNA).
Sebelumnya Kejagung menetapkan satu tersangka lagi, mantan General Manager Air Craft Procurement PT Merpati Nusantara Airlines (MNA), Tony Sudjiarto.
Tony adalah tersangka ketiga terkait kasus dugaan korupsi penyewaan dua pesawat jet jenis Boeing 737 dari Thirstone Aircraft Leasing Group Inc (TALG),perusahaan Amerika Serikat oleh PT MNA.
Kasus tersebut berawal pada 2006, saat Direksi PT MNA menyewa dua pesawat Boeing 737 dari perusahaan TALG di Amerika Serikat,dengan deposit sebesar USD500.000 untuk tiap pesawat.
Setelah dilakukan pembayaran sebesar USD1 juta ke rekening Hume & Associates, lawyer yang ditunjuk TALG, melalui transfer Bank Mandiri,namun hingga kini pesawat tersebut belum pernah diterima PT MNA.
Tim jaksa penyidik kemudian menilai terdapat indikasi tindak pidana korupsi sebesar USD1 juta dalam kasus tersebut, sehingga penyidik meningkatkanstatuskasustersebutdari penyelidikan ke penyidikan.
Ditingkatkan ke tahap penyidikan agar terang tindak pidana dan menemukan tersangkanya. Kasus dugaan penggelembungan pembelian pesawat Merpati mencuat setelah Federasi Serikat Pekerja BUMN Bersatu melaporkan kasus ini ke KPK.
()