Keppres Nomor 3 Tahun 2007 digugat

Senin, 16 Januari 2012 - 15:43 WIB
Keppres Nomor 3 Tahun...
Keppres Nomor 3 Tahun 2007 digugat
A A A
Sindonews.com - Kebijakan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mencabut Peraturan Daerah (Perda) mengenai larangan minuman keras (miras) terus menuai kritik dari berbagai kalangan.

Kebijakan tersebut dianggap tak sesuai dengan kondisi masyarakat Indonesia yang agamis. Wakil Ketua Komisi VIII DPR Surahman Hidayat mempertanyakan keabsahan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 3 Tahun 2007. Pasalnya, Keppres ini yang menjadi alasan Kemendagri mencabut Perda Miras. Perda ini dianggap task sesuai dengan Keppres tersebut.

"Keppres itu tidak boleh bertentangan dengan semangat Pancasila dan UUD 1945,” ujar Surahman, dalam keterangan persnya, Jakarta, Senin (16/1/2012).

Dia menilai, Perda Miras tidak bertentangan karena mempunyai landasan hukum tertinggi kita yaitu Pancasila dan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Menurutnya, Perda Miras dapat menjadi lex spesialis yang berlaku di daerah itu saja.

Hal ini, lanjutnya sesuai dengan pasal 14 UU nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan yang dapat menampung kondisi khusus daerah.

“Pemerintah Daerah berhak membuat aturan hukum dalam lingkup daerahnya sendiri sebagaimana dijamin UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah pada pasal 14 memberikan kewajiban kepada pemerintah daerah untuk penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat dan penanggulangan masalah sosial,” ucapnya.
()
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7229 seconds (0.1#10.140)