Wa Ode jalani pemeriksaan di KPK hari ini
A
A
A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dijadwalkan hari ini amemeriksa Wa Ode Nurhayati. Politikus PAN ini diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana percepatan pembangunan infrastruktur daerah (PPID) di Kementerian Tenaga Kerja dana Transmigrasi (Kemenakertras).
"Wa Ode dipanggil sebagai tersangka kasus dugaan korupsi PPID," tutur Juru Bicara KPK Johan Budi di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Senin (16/1/2012).
Waktu pemeriksaan belum diketahui, namun hingga pukul 10.10 WIB, Wa Ode belum terlihat di KPK.
Wa Ode diduga telah menerima hadiah terkait pengalokasian anggaran proyek PPID senilai Rp40 miliar untuk tiga kabupaten di Nanggroe Aceh Darussalam. Ketiga kabupaten yakni Aceh Besar, Pidi Jaya, dan Bener Meriah.
Legislator Fraksi PAN itu disangka melanggar Pasal 12 huruf a dan b dan atau Pasal 5 ayat 2 dan atau Pasal 11 UU Pemberantasan Korupsi. Ini adalah pemeriksaan pertama Wa Ode di KPK. Dia pernah mempertanyakan penetapan dirinya sebagai tersangka, padahal belum pernah diperiksa oleh KPK.
"Saya belum pernah diperiksa tiba-tiba ditetapkan sebagai tersangka," ujar Wa Ode beberapa waktu lalu. Saat itu, waode mengaku seperti ditimpa palu.
Seperti diketahui, Wa Ode Nurhayati adalah anggota DPR yang membongkar mafia anggaran di Badan Anggaran (banggar) DPR. namun niatnya itu, harus pupus setelah KPK menetapkan Wa Ode sebagai tersangka kasus PPID tahun 2011. Wa Ode diduga menerima gratifikasi terkait proyek tersebut.(wbs)
"Wa Ode dipanggil sebagai tersangka kasus dugaan korupsi PPID," tutur Juru Bicara KPK Johan Budi di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Senin (16/1/2012).
Waktu pemeriksaan belum diketahui, namun hingga pukul 10.10 WIB, Wa Ode belum terlihat di KPK.
Wa Ode diduga telah menerima hadiah terkait pengalokasian anggaran proyek PPID senilai Rp40 miliar untuk tiga kabupaten di Nanggroe Aceh Darussalam. Ketiga kabupaten yakni Aceh Besar, Pidi Jaya, dan Bener Meriah.
Legislator Fraksi PAN itu disangka melanggar Pasal 12 huruf a dan b dan atau Pasal 5 ayat 2 dan atau Pasal 11 UU Pemberantasan Korupsi. Ini adalah pemeriksaan pertama Wa Ode di KPK. Dia pernah mempertanyakan penetapan dirinya sebagai tersangka, padahal belum pernah diperiksa oleh KPK.
"Saya belum pernah diperiksa tiba-tiba ditetapkan sebagai tersangka," ujar Wa Ode beberapa waktu lalu. Saat itu, waode mengaku seperti ditimpa palu.
Seperti diketahui, Wa Ode Nurhayati adalah anggota DPR yang membongkar mafia anggaran di Badan Anggaran (banggar) DPR. namun niatnya itu, harus pupus setelah KPK menetapkan Wa Ode sebagai tersangka kasus PPID tahun 2011. Wa Ode diduga menerima gratifikasi terkait proyek tersebut.(wbs)
()