Jangan paksakan jabatan presiden tiga periode

Senin, 16 Januari 2012 - 08:10 WIB
Jangan paksakan jabatan presiden tiga periode
Jangan paksakan jabatan presiden tiga periode
A A A
Sindonews.com - Kekuatan politik tertentu hendaknya tidak memaksakan kehendak untuk mengarahkan agar masa jabatan presiden bisa lebih dari dua periode.

Peneliti senior Lembaga Survei Indonesia (LSI) Burhanuddin Muhtadi mengatakan, masa jabatan presiden yang tertuang dalam Undang-Undang Dasar 1945 sudah ideal dan merupakan kesepakatan bangsa sehingga tidak perlu diubah lagi menjadi tiga periode dengan berbagai alasan.

”Pihak-pihak yang ingin masa jabatan lebih dari tiga periode dan yang mendukung wacana itu akan berhadapan dengan arus masyarakat,” kata Burhanuddin di Jakarta akhir pekan lalu. Dia meyakini, Partai Demokrat tidak akan bermain dalam wacana penambahan masa jabatan presiden hingga tiga periode karena akan menjadi bunuh diri politik.

Wacana masa jabatan presiden dijadikan tiga periode muncul karena sejumlah pihak menilai bahwa saat ini belum muncul figur bakal calon presiden yang kualitasnya setara dengan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

Terlebih, berdasarkan hasil survei Lembaga Survei Indonesia pada Agustus 2011, SBY masih menempati angka tertinggi sebagai tokoh yang layak untuk memimpi negara, yaitu 45%. Menurut Burhanuddin, dengan adanya wacana masa jabatan presiden menjadi tiga periode, usulan amendemen Konstitusi yang digulirkan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) menjadi rawan ditunggangi.

Padahal, kepentingan DPD adalah penguatan kelembagaan dan sistem presidensial. ”Waspadai penumpang gelap,” tegasnya.

Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera DPR Mustafa Kamal menilai perlu dilakukan penjajakan ke seluruh fraksi di MPR terlebih dulu mengenai usulan amendemen UUD 1945 ini. Tanpa ada kebulatan sikap, prosesnya bakal sulit berjalan mulus.

”Kebulatan sikap di MPR dan seluruh fraksi juga akan mampu menangkal adanya agenda-agenda kepentingan tertentu yang tidak dapat diduga. Amendemen adalah peristiwa politik luar biasa dan mendasar bagi perjalanan bangsa,” katanya.

Sekretaris Fraksi Partai Persatuan Pembangunan Arwani Thomafi menambahkan, konstitusi tidak bisa seenaknya diubah apalagi hanya untuk kepentingan politik segelintir kelompok. (*)
()
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3466 seconds (0.1#10.140)