Kejagung tangkap buron korupsi

Senin, 16 Januari 2012 - 07:50 WIB
Kejagung tangkap buron korupsi
Kejagung tangkap buron korupsi
A A A
Sindonews.com - Tim Satuan Tugas pada Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Satgas Jamintel) Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap buronan bernama Soesantyo, tersangka kasus dugaan korupsi proyek Pasar Gayungsari di lingkungan Perusahaan Daerah Pasar Surya (PDPS), Surabaya.

Dalam kasus itu, negara diduga telah merugi sebesar Rp2,5 miliar. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Noor Rachmad menjelaskan, Soesantyo yang merupakan mantan Direktur Keuangan PDPS Surabaya ditangkap Sabtu, 14 Januari 2012, sekitar pukul 23.40 WIB, di Jalan Bango 2 Nomor 21, Pondok Labu, Jakarta Selatan.

Penangkapan dilakukan setelah sebelumnya Kejaksaan Negeri Surabaya meminta bantuan kepada Kejagung untuk menangkap buronan, Soesantyo yang kabur setelah ditetapkan tersangka pada Oktober 2011. Setelah pemanggilan yang ketiga, tepatnya pada Desember 2011, yang bersangkutan tetap mangkir sehingga kejari Surabaya berencana melakukan penangkapan.

“Ternyata yang bersangkutan sudah tidak ada di tempat atau kediamannya. Sejak Desember dinyatakan buronan oleh Kejari,” jelasnya. Atas permintaan penangkapan tersebut, tim Jamintel Kejagung melakukan pemantauan di beberapa lokasi di Jakarta dan Jawa Barat. (*)
()
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5454 seconds (0.1#10.140)