Kejagung tangkap buron korupsi proyek Pasar Surya Surabaya

Minggu, 15 Januari 2012 - 15:18 WIB
Kejagung tangkap buron korupsi proyek Pasar Surya Surabaya
Kejagung tangkap buron korupsi proyek Pasar Surya Surabaya
A A A
Sindonews.com - Tim Satgas Intelijen Kejaksaan Agung (Kejagung) berhasil menangkap tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah prainvestasi proyek Pasar Gayungsari di lingkungan PD Pasar Surya, Surabaya. Tersangka yang ditangkap ialah mantan Direktur Keuangan PD Pasar Surya Surabaya, Soesantyo.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Noor Rachmad mengatakan, penangkapan dilakukan pada Sabtu 14 Januari 2012 kemarin sekira pukul 23.40 WIB, tepatnya di Jalan Bango II nomor 21 Pondok Labu, Jakarta Selatan.

"Penangkapan terhadap yang bersangkutan dilakukan setelah dilakukan pemantauan di lapangan di banyak tempat di wilayah Jakarta dan Jawa Barat, di mana yang bersangkutan selalu mobile/moving yang cukup tinggi sehingga sulit mendeteksi," ujar Noor dalam pesan singkatnya, Minggu (15/1/2012).

Noor menjelaskan, setelah dilakukan pengejaran intensif, tim akhirnya berhasil menemukan dan menangkap tersangka.

"Saat ini yang bersangkutan telah diamankan di Rutan Salemba dan hari ini segera dibawa ke Surabaya," tandasnya.

Sekadar diketahui, kasus dugaan korupsi dana hibah prainvestasi proyek Pasar Gayungsari di lingkungan PD Pasar Surya ini disidik Kejari Surabaya. Kajari Surabaya Mukri mengatakan, dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, yakni Sucipto (Dirut PDPS) dan Soesantyo (Dirkeu PDPS). Sucipto pun kemudian dicopot dari jabatannya lantaran terjerat kasus ini.

Dalam kasus ini kerugian negara ditaksir mencapai Rp2,5 miliar. Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Surabaya menemukan uang sejumlah Rp2 miliar masuk ke rekening pribadi Soesantyo.
()
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3929 seconds (0.1#10.140)