2 TKI berhasil dibebaskan Satgas

Sabtu, 14 Januari 2012 - 09:55 WIB
2 TKI berhasil dibebaskan...
2 TKI berhasil dibebaskan Satgas
A A A
Sindonews.com - Dua orang TKI yang berhasil dibebaskan Satuan Tugas (Satgas) TKI dari ancaman hukuman mati. Dalam waktu dekat ini kedua TKI tersebut akan dibawa pulang ke Indonesia. Karena kurangnya barang bukti pengadilan Arab Saudi membebaskanya.

Ketua Satgas Maftuh Basyuni menyatakan adanya kabar dari KBRI di Riyadh, Arab Saudi bahwa TKI bernama Mesi binti Dama Idon telah dibebaskan dari hukuman mati karena tuduhan melakukan sihir. Sebelumnya Mesi sempat divonis hukuman mati, kemudian KBRI Riyadh mengajukan upaya hukum banding.

"Pada bulan Juli 2011, hukuman mati tersebut digugurkan dan diganti dengan hukuman penjara 10 tahun. Awal Januari 2012 Raja Arab Saudi memerintahkan agar TKI Mesi segera dibebaskan," kata Mahftuh di Jakarta, Sabtu (14/1/2012).

Pendapat yang sama diungkapkan Jubir Satgas TKI Humphrey Djemat, pada saat ini TKI asal sukabumi Neneng Sunengsih sedang diselesaikan administrasinya untuk dipulangkan ke Indonesia. TKI Neneng telah dipenjara di Al Jouf pada tanggal 12 November 2011.

"Neneng dituduh membunuh bayi laki-laki berumur empat bulan yang merupakan anak majikannya," tutur Humphrey.

Dia memaparkan, TKI Neneng dibebaskan karena alasan tidak adanya unsur kesengajaan untuk mengakibatkan anak majikannya tersebut meninggal dunia, tidak ada sidik jari yang membuktikan bahwa TKI Neneng yang menyebabkan kematian anak tersebut, orang tua korban tidak bersedia untuk mayat anaknya di autopsi. Menurut pihak pengadilan kesalahan ada pada ibu bayi yang menyerahkan anak bayi tersebut ke pembantunya yaitu TKI Neneng yang tidak mempunyai keahlian merawat bayi yang sakit.

"Saat ini TKI Neneng Sunengsih sudah berada ditempat penampungan di KBRI Riyadh," ucap Humphrey.

Dia menambahkan, TKI Mesi Binti Dama Idon dan TKI Neneng Sunengsih akan dipulangkan ke Indonesia pada tanggal 19 Januari 2011. Dengan adanya kepulangan kedua TKI tersebut, Satgas TKI telah berhasil menambah jumlah TKI yang dipulangkan selama ini yaitu sebanyak empat orang (Darsem binti Daud Tawar, Bayanah binti Banhawi, Jamilah binti Abidin Rofi’i dan Ranni binti Bohim Ukar).

"Satgas mempunyai keyakinan bahwa para TKI yang sedang menjalani proses hukum di pengadilan akan memperoleh keringanan hukuman atau dibebaskan karena telah ada pengacara tetap menanganinya," pungkasnya. (wbs)
()
Berita Terkini
Pengadilan Negeri Jakarta...
Pengadilan Negeri Jakarta Timur Larang Siaran Langsung Sidang Dokter Tifa terkait Ijazah Jokowi
Mensesneg Jelaskan Maksud...
Mensesneg Jelaskan Maksud Prabowo terkait 4 Kali Kalah Pemilu Tak Ganggu Pemegang Mandat
Salam Prabowo Disampaikan...
Salam Prabowo Disampaikan Jumhur, Raja Charles Beri Pujian untuk Indonesia
Prabowo Singgung Pihak...
Prabowo Singgung Pihak Bikin Gaduh usai Pemilu: Kapan Kita Mau Menuju Kesejahteraan untuk Rakyat?
Ajukan Kasasi, Kuasa...
Ajukan Kasasi, Kuasa Hukum Harap MA Vonis Bebas Kerry Anak Riza Chalid
Jokowi Pede PSI Masuk...
Jokowi Pede PSI Masuk Parlemen Senayan di Pemilu 2029
Infografis
2 Raksasa Perusahaan...
2 Raksasa Perusahaan Rokok Setop Beli Tembakau Temanggung
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved