Marzuki Ali: Cara Nining korupsi sudah usang

Jum'at, 13 Januari 2012 - 16:40 WIB
Marzuki Ali: Cara Nining korupsi sudah usang
Marzuki Ali: Cara Nining korupsi sudah usang
A A A
Sindonews.com - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Marzuki Alie mengatakan, cara Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR Nining Indra Saleh dalam melakukan korupsi sudah ketinggalan zaman.

"Ini cara-cara Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN) yang sudah usang, zaman dulu. Saya ini mantan auditor, tidak bisa dibohongi sama yang kayak gitu," ujarnya di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (13/1/2012).

Belum lama ini, lanjut Marzukie, dirinya pernah memanggil Nining terkait harga lampus LED. "Saya panggil masalah LED. Ini terlalu mahal, barang standard saja tidak perlu spesifikasi aneh-aneh. Kalau aneh-aneh yang ikut sedikit," ungkapnya.

Dijelaskan, soal harga lampu LED dalam renovasi ruangan Badan Anggaran (Banggar), dirinya sudah sering kali mengingatkan Nining. Namun, peringatan itu tidak pernah dihiraukan. Sebaliknya, dia terus menjalankan proyeknya.

"Kalau spesifikasinya diatur bagaimana? Orang sudah gugur sebelum ikut tender harga. LED saya katakan berkali-kali tolong dibuat standard, toh harga tidak semahal itu. Tapi tetap aja, saya sudah panggil mana sih barangnya. Saya kadang-kadang kesal juga tapi jalan terus. Seolah tidak peduli dengan apa yang saya sampaikan," terangnya.

Sementara itu Ketua DPP PKB Abdul Malik Haramain meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera memeriksa Sekjen DPR terkait dugaan korupsi renovasi ruangan Banggar yang menghabiskan biaya sebesar Rp20 miliar lebih.

"KPK harus segera turun untuk menyelidiki dana itu, termasuk kemungkinan pemborosan. Renovasi ruang kerja Banggar dengan Rp20 miliar lebih itu rasanya tidak masuk akal," jelasnya.

Selain proyek renovasi ruang Banggar, pimpinan DPR juga diminta segera mengevaluasi dan mengaudit rencana renovasi serta pembangunan fasilitas DPR lainnya yang dikerjakan Sekjen DPR. (san)
()
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5961 seconds (0.1#10.140)