Timsel KPU & Bawaslu digugat ke PTUN

Kamis, 12 Januari 2012 - 16:24 WIB
Timsel KPU & Bawaslu digugat ke PTUN
Timsel KPU & Bawaslu digugat ke PTUN
A A A
Sindonews.com - Tim seleksi (Timsel) Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawawslu) akan dilaporkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), karena dinilai tidak transparan dan memainkan peraturan dalam proses seleksi calon anggota KPU dan Bawaslu.

"Rencananya kami akan laporkan masalah ini ke Komisi II DPR, presiden dan juga ke PTUN. Apabila ditemukan unsur pidana kami juga akan laporkan ke polisi," ujar Sudarta Diesen Siringgo-Ringgo, advokat yang namanya dicoret Timsel KPU dan Bawaslu di Gedung Kemendagri, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta, Kamis (12/1/2012).

Sudarta tidak diloloskan karena dinilai tidak memiliki kemampuan dan pengetahuan tentang KPU dan Bawaslu. Padahal, pria ini pernah menjabat sebagai Panwas Kabupaten Humbang Hasundutan. Hal itulah yang membuatnya emosi dan ingin membawa persoalan ini ke tingkat yang lebih tinggi.

"Ini sudah komplet semua, dokumen-dokumen sudah kami lengkapi. Mulai dari surat keputusan sebagai anggota Panwas Kabupaten Humbang Hasundutan, surat rekomendasi dari Peradi Jakarta Barat, dan lain-lain," terangnya sambil memperlihatkan berkas-berkas yang dimaksud.

Timsel KPU dan Bawaslu mencoret nama Sudarta pada tahap awal seleksi. "Ini kan sudah bicara tahapan selanjutnya, sudah bukan tahapan seleksi administratif lagi. Itu tahapan selanjutnya lah, masa saya yang mantan anggota Panwas dianggap tidak punya kemampuan untuk menjabat?" terangnya penuh tanda tanya.

Sementara itu Direktur Lingkar Madani Indonesa Ray Rangkuti mengatakan, tantangan timsel KPU dan Bawaslu adalah bertindak selektif dalam menentukan calon dan membuat kriteria. Punya metode yang tepat dalam menyaring calon penyelenggara pemilu yang lebih kredibel, bertanggung jawab, visioner, dan dengan kesadaran untuk meningkatkan kualitas demokrasi.

Kenyataan bahwa pelaksanaan Pemilu 2009 penuh dengan kontroversi, termasuk banyak pilkada yang jauh dari semangat menciptakan kompetisi jujur dan adil, merupakan modal awal untuk menempatkan secara pas calon-calon penyelenggara pemilu.

"Seleksi sejatinya menimbang unsur-unsur seperti itu. Sehingga, proses seleksi tidak menjadi mekanik. Dalam artian, sebuah proses yang dijalankan secara mekanik tanpa penilaian unsur kredibilitas, kejujuran, prestasi, prospek, dan hal-hal yang terkait dengan sisi manusiawi lainnya," terang Ray.

Seperti diketahui, pansel calon anggota KPU dan Bawaslu dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden no 33 tahun 2011 dan diketuai oleh Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi, Wakil Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsudin, Sekretaris Dirjen Kesbangpol Kementrian Dalam Negeri Tanribali Lamo.

Adapun anggota Tim Pansel KPU ini adalah Ramlan Surbakti, Imam Prasojo, Saldi Isra, Azyumardi Azra, Anis Baswedan, Siti Zuhro, Valina Singka Subekti dan Pratikno.

Sementara itu, Siti Zuhro saat dikonfirmasi mengatakan, pansel KPU sudah mengetahui rencana itu dan saat ini pihaknya tengah membicarakan persoalan itu. "Iya, ini sedang dibicarakan, nanti telpon lagi ya," ujarnya. (san)
()
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6665 seconds (0.1#10.140)