Gamawan jelaskan alasan gugat KPU ke MK
Kamis, 12 Januari 2012 - 15:11 WIB
Gamawan jelaskan alasan gugat KPU ke MK
A
A
A
Sindonews.com- Gugatan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke Mahkamah Konstitusi (MK) menuai kritik dari sejumlah kalangan. Gugatan dengan maksud penundaan Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) di Aceh itu dinilai anggota Komisi II DPR Arif Wibowo salah alamat.
Arif berpendapat, gugatan mengenai materiil itu seharusnya diajukan ke Mahkamah Agung (MA). Namun, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi menjelaskan, gugatannya itu untuk menjawab usulan Ketua DPR Aceh yang memohon agar Partai Aceh diberi kesempatan mendaftarkan calon. Usulan itu tertuang pada rapat 4 November 2011.
"Saya memilih menggugat KPU melalui MK. Mudah-mudahan dalam waktu dekat ada sidang pertama dan ada putusan sela sebelum putusan akhir, di mana diberi kesempatan kepada Partai Aceh dan gabungan parpol lain mendaftar," ujar Gamawan di Gedung DPR, Jakarta, Kamis, (12/1/2012).
Dia berharap, Partai Aceh serta gabungan beberapa parpol diberi kesempatan untuk mendaftarkan calonnya pada Pemilukada Aceh. Namun, berbeda dengan KPU dan DPR yang meminta Presiden menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang, Gamawan menginginkan payung hukum dari Mahkamah Konstitusi (MK).
“Kalau Partai Aceh tidak mendaftar bagaimana jalannya pemerintahan lima tahun ke depan? Maka saya ambil inisiatif ke MK," harapnya.
Lanjutnya, penyelenggaraan Pemilukada Aceh selain tetap dalam koridor undang-undang juga harus memerhatikan dinamika politik di masyarakat dalam rangka mewujudkan pemilukada damai. Maka dari itu, kata dia, pemerintah juga mendorong DPRA dan pemerintah daerah menyelesaikan rancangan qanun.
Arif berpendapat, gugatan mengenai materiil itu seharusnya diajukan ke Mahkamah Agung (MA). Namun, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi menjelaskan, gugatannya itu untuk menjawab usulan Ketua DPR Aceh yang memohon agar Partai Aceh diberi kesempatan mendaftarkan calon. Usulan itu tertuang pada rapat 4 November 2011.
"Saya memilih menggugat KPU melalui MK. Mudah-mudahan dalam waktu dekat ada sidang pertama dan ada putusan sela sebelum putusan akhir, di mana diberi kesempatan kepada Partai Aceh dan gabungan parpol lain mendaftar," ujar Gamawan di Gedung DPR, Jakarta, Kamis, (12/1/2012).
Dia berharap, Partai Aceh serta gabungan beberapa parpol diberi kesempatan untuk mendaftarkan calonnya pada Pemilukada Aceh. Namun, berbeda dengan KPU dan DPR yang meminta Presiden menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang, Gamawan menginginkan payung hukum dari Mahkamah Konstitusi (MK).
“Kalau Partai Aceh tidak mendaftar bagaimana jalannya pemerintahan lima tahun ke depan? Maka saya ambil inisiatif ke MK," harapnya.
Lanjutnya, penyelenggaraan Pemilukada Aceh selain tetap dalam koridor undang-undang juga harus memerhatikan dinamika politik di masyarakat dalam rangka mewujudkan pemilukada damai. Maka dari itu, kata dia, pemerintah juga mendorong DPRA dan pemerintah daerah menyelesaikan rancangan qanun.
()