Perlu Perppu jika tunda Pemilukada Aceh

Kamis, 12 Januari 2012 - 13:19 WIB
Perlu Perppu jika tunda Pemilukada Aceh
Perlu Perppu jika tunda Pemilukada Aceh
A A A
Sindonews.com - Kisruh Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) Aceh hanya dapat diselesaikan dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu). Lahirnya Perppu tersebut akan menghambat pelaksanaan Pemilukada (wali kota, bupati, dan gubernur) secara serentak di Aceh. Hal inilah yang membuat pemerintah merasa keberatan menerbitkan Perppu tersebut.

Solusi lainnya dengan surat keputusan pengadilan atau surat rekomendasi pemerintah untuk melegalkan tahapan Pemilukada yang ditunda, karena melakukan pendaftaran ulang calon. Sebab, tanpa aturan hukum yang legal, maka KPU tidak akan melakukan pendaftaran ulang pasangan calon kepala daerah Aceh.

"Saya mengatakan ada kemungkinan Perppu, putusan pengadilan dan rekomendasi pihak berwenang," ujar Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Abdul Hafiz Anshary di Gedung di DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (12/1/2012).

Lanjutnya, tanpa aturan hukum yang legal maka KPU tidak akan melakukan pendaftaran ulang pasangan calon kepala daerah Aceh. "KPU tak ingin mengubah tahapan pemilu yang berisiko tinggi terhadap perbuatan melawan Undang-Undang Pemilu," tukasnya.

Seperti diketahui, Partai Aceh pimpinan Muzakkir Manaf tak bisa mendaftarkan calon dalam pemilukada yang rencananya digelar serentak 16 Februari mendatang. Pasalnya, masa pendaftaran calon telah ditutup.

Pada saat masa pendaftaran dibuka pada 1-7 Oktober 2011, Partai Aceh menolak mendaftar karena menentang adanya calon independen yang mencalonkan diri kembali. Alasannya tak sesuai dengan 256 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 mengenai Pemerintahan Aceh.

Namun belakangan pasal itu dinyatakan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Partai Aceh menolak putusan ini dan tetap tak mendaftarkan calon ketika pendaftaran dibuka kembali pada 3-10 November 2011.

Seiring berjalannya waktu Partai Aceh kemudian menerima keputusan MK tersebut. Mereka bersedia ikut pemilukada setelah menandatangani nota kesepahaman dengan Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri pada 12 Desember 2011.

Dengan demikian, pemilukada terpaksa ditunda. Tetapi, KPU dan Bawaslu menolak penundaan karena dinilai tak memenuhi syarat yang diatur undang-undang. Yakni, gangguan keamanan, bencana alam, dan atau gangguan lainnya di sebagian atau seluruh wilayah pemilihan kepala daerah.
()
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7212 seconds (0.1#10.140)