Bau busuk kasus 1,4 ton daging Hotel Nikko

Rabu, 11 Januari 2012 - 15:21 WIB
Bau busuk kasus 1,4 ton daging Hotel Nikko
Bau busuk kasus 1,4 ton daging Hotel Nikko
A A A
Sindonews.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis atas perkara pidana pencurian, penggelapan, dan penadahan daging di Hotel Nikko yang diduga dilakukan Arif Rahman, Wahyu AS, Rafli, Karna, Heri Budihartono, dan Iskandar.

Majelis hakim menyatakan keenam terdakwa terbukti bersalah. Lima orang yaitu Arif Rahman, Wahyu AS, Rafli, Karna, dan Heri Budihartono divonis lima bulan tahanan dengan pasal 362 KUHP (pencurian). Sementara Iskandar divonis tujuh bulan dengan pasal 481 KUHP (penadahan).

Kuasa hukum enam terdakwa yang merupakan karyawan Hotel Nikko, Oddie mengatakan, pertimbangan majelis hakim untuk menyatakan bersalah adalah hanya menggunakan satu alat bukti yaitu, surat pernyataan para terdakwa yang dibuat karena dipaksa oleh manajemen Hotel Nikko Jakarta.

"Tidak ada barang bukti dan saksi, bahkan audit internal yang jadi rujukan awal untuk mendakwa tidak dipakai hakim sebagai alat bukti," kata Odie Hudiyanto dalam keterangan tertulisnya kepada Sindonews, Rabu (11/1/2012).

Hakim menilai dengan surat pernyataan tersebut, maka terbukti para terdakwa melakukan tindak pidana pencurian daging yang dilakukan oleh keenam terdakwa. Sebagian daging yang dicuri tersebut dijual kepada Iskandar, sehingga Iskandar dinyatakan terbukti bersalah sebagai penadah.

"Dahsyat dan sangat luar biasa keberanian majelis hakim memutus para terdakwa bersalah tanpa mencari kebenaran materiil sebagaimana syarat dasar perkara pidana," terang dia.

Menurut Odie, bagaimana mungkin para terdakwa berhasil melakukan pencurian sebanyak puluhan kali dan dengan mudahnya membawa keluar hotel selama tujuh bulan. Padahal, di hotel itu ada CCTV, setiap pulang pekerja diperiksa body checking, morning breafing setiap pagi yang membahas semua aktivitas termasuk jika ada kehilangan barang.

Dia menambahkan, majelis hakim sama sekali tidak mempertimbangkan saksi ade charge yang dihadirkan yang seluruhnya menyatakan sangat tidak mungkin para terdakwa melakukan pencurian berulang-ulang tanpa ketahuan selama tujuh bulan.

Para terdakwa pada saat putusan dibacakan langsung menyatakan banding dan bersama-sama kuasa hukum akan membongkar bau busuk putusan berdasarkan fakta persidangan dan kejadian-kejadian yang dialami oleh para terdakwa.

"Amar putusan yang dibacakan adalah copy paste dari tuntutan jaksa penuntut umum, baik pertimbangan ataupun titik dan koma kalimat-kalimat yang dimuat dalam amar putusan," imbuh Odie.

Seperti diketahui, manajemen hotel menuding Heri, Wahyu, Rafli, Arif, Karna, dan Sandar secara bersama-sama melakukan pencurian daging sapi dengan modus mengelabui laporan keuangan. Misalnya dalam satu bulan daging yang terpakai 100 kg, namun mereka melaporkan daging yang terpakai mencapai 200 kg. Daging tersebut lalu mereka jual ke pasar.

Menurut Kepala HRD PT Wisma Nusantara Internasional Hotel Nikko Zulhansyah Caesar, mereka melakukan secara terus menerus dan baru ketahuan belakangan.

Tindakan ini dilakukan berulang-ulang. Setiap hari mereka mengambil daging dari restoran sekitar 50 kg. Hingga berlangsung selama 7 bulan maka mencapai 1,4 ton daging sapi.

JPU mendakwa mereka dengan pasal 362 (pencurian) dan 374 (penggelapan dengan jabatan). Sementara Iskandar kena pasal 481(penadahan). Bukti untuk menjadikan terdakwa adalah hasil audit internal karena tidak ada barang bukti dan tidak tertangkap tangan.

Hal lain para terdakwa telah dipaksa membuat pernyataan pengakuan oleh manajemen hotel Nikko. Kerugian pada saat laporan adalah 4 ton, lalu turun jadi 2 ton dan terakhir jadi 1,4 Ton.

Dakwaan terdakwa menjadi berantakan karena kuasa hukum pekerja dan saksi ade charge menemukan bukti bahwa hasil audit berdasarkan bill ganda alias bill dengan nomor sama dipakai untuk laporan pada bulan Januari, Februari, Maret, April, Mei 2010.

Karena dasar dakwaan berupa laporan audit internal adalah rekayasa, maka JPU tidak lagi mempergunakan pasal pencurian. Hanya pasal penggelapan dengan jabatan dan penadahan. Arif Rahman, Wahyu AS, Rafli, Karna dan Heri Budihartono dituntut 8 bulan. Sementara Iskandar yang didakwa penadahan dituntut 12 bulan.
()
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5807 seconds (0.1#10.140)