Komisi II didesak rombak UU Pokok Agraria

Selasa, 10 Januari 2012 - 17:48 WIB
Komisi II didesak rombak UU Pokok Agraria
Komisi II didesak rombak UU Pokok Agraria
A A A
Sindonews.com - Konflik dipicu sengketa tanah akan terus terjadi apabila Undang-Undang Pokok Agraria tidak segera dirombak. Sebab, dalam undang-undang (UU) itu tidak ada aturan yang jelas, sehingga bupati, gubernur dengan bebas dapat memberikan izin perusahaan maupun perkebunan meski akibatnya penduduk setempat tersingkirkan.

Undang-undang itulah sebenarnya yang menjadi bibit dari semua persoalan sengketa tanah yang terjadi selama ini. Sebagai pimpinan di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Priyo Budi Santoso mendesak agar Komisi II DPR selaku pembuat UU Agraria segera merombaknya.

“Coba bayangkan, karena ugal-ugalannya kami membuat UU itu, maka bupati, gubernur setempat dapat memberikan izin untuk perkebunan dan lain-lain. Kemudian masyarakat setempat, termasuk pendatang terpinggirkan,” ujar Priyo di Gedung DPR , Senayan, Jakarta, Selasa (10/1/2012).

Maka perlu segera dibuat tim khusus, atau panitia khusus untuk merombak UU tersebut. Namun, kata Priyo, meskipun dirinya pimpinan tidak serta merta bisa menekan Komisi II untuk segera merombak uu tersebut.

Dia tidak akan memerintahkan, hanya akan berusaha mengajukan dan meminta kepada rekan-rekannya, seperti Budiman Sudjatmiko, Malik Haramain untuk konsen pada UU satu ini. Mereka inilah yang tahu lambannya pihak BPN menangani masalah sengketa tanah.

Konflik gara-gara sengketa tanah akan melebar, ketika akhirnya masyarakat harus berhadapan dengan aparat. Tidak hanya perusahaan, kadangkala tanah-tanah itu dikuasai oleh Kodam, Kepolisian maupun Angkatan Laut. (lin)
()
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5287 seconds (0.1#10.140)