Status Miranda masih sebagai saksi, dipertanyakan

Selasa, 10 Januari 2012 - 14:47 WIB
Status Miranda masih...
Status Miranda masih sebagai saksi, dipertanyakan
A A A
Sindonews.com - Terpidana kasus cek pelawat Endin AJ Soefihara kembali menyayangkan sikap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang lamban dalam menentukan Miranda Swaray Goeltom.

Sementara sejumlah anggota DPR sudah divonis oleh pengadilan Tindak pidana korupsi (Tipikor) dengan alasan menerima suap dalam suksesi pemilihan Deputi Gubernur Senior (DGS) Bank Indonesia (BI) tahun 2004 silam yang dimenangi oleh Miranda.

Endin sendiri merupakan mantan anggota DPR dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (F-PPP). Selain sejumlah anggota DPR yang sudah di vonis pengadilan Tipikor, ada Nunun Nurbaetie yang statusya sudah dijadikan tersangka oleh KPK. Nunun dikabarkan sebagai penyalur uang ke sejumlah anggota DPR yang memilih Miranda.

"Pemilihnya kan sudah terhukum semua, masak pemilihannya sudah dianggap bersalah, yang memiliki jabatan malah menikmatinya," ujar, Endin seusai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (10/1/2012).

Pada kesempatan itu, dia juga menyayangkan sikap mantan Presiden Megawati Soekarnoputri, mantan Ketua Mahkamah Agung (MA) Bagir Manan dan DPR yang tetap mengesahkan Miranda sebagai DGS BI kala itu.

Surat pengangkatan Miranda sebagai DGS sendiri diterbitkan oleh Presiden dengan Keputusan Presiden (Kepres) pengukuhannya hingga Miranda dilantik oleh Bagir Manan pada 27 Juli 2004.

"Seharusnya, Presiden, MA dan DPR mengambil keputusan untuk membatalkan kedudukan Miranda sebagai DGS," tukasnya.

Selain Endin yang menjali pemeriksaan di Gedung KPK hari ini, Miranda selaku pihak yang dimenangkan juga turut diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi. Namun, seusai menjalani pemeriksaan, Miranda enggan untuk meladeni sejumlah konfirmasi wartawan secara lebih dalam seputar hubungannya dengan Nunun Nurbaetie dan Adang Daradjatun.
()
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8585 seconds (0.1#10.140)