RUU Kamnas tak hanya mengatur peran Polri

Selasa, 10 Januari 2012 - 06:25 WIB
RUU Kamnas tak hanya mengatur peran Polri
RUU Kamnas tak hanya mengatur peran Polri
A A A
Sindonews.com - Semangat Rancangan Undang-Undang (RUU) Keamanan Nasional (Kamnas) demi menghindari terjadinya tumpang tindih di antara undang-undang yang terkait dengan keamanan nasional. UU ini, nantinya diharapkan menjadi payung bagi proses pelaksanaaan di lapangan.

Penanganan keamanan nasional nantinya akan berada di bawah Dewan Keamanan Nasional. RUU Kamnas ini juga diyakini bisa memberikan stabilitas keamanan dalam kelangsungan bangsa Indonesia kedepan. RUU ini sendiri tengah diajukan oleh pemerintah untuk dibahas bersama DPR dan disahkan menjadi UU.

"Indonesia memerlukan RUU Keamanan Nasional. Perlu adanya koordinasi di antara pemegang amanah keamanan nasional sehingga bisa ada sinkronisasi di antara mereka," ujar Juru bicara Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), Julian Aldrin Pasha, di Kantor Istana Kepresidenan, Jalan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Senin 9 Januari 2012.

Dia menjelaskan, perwakilan dari pemerintah yang akan ikut membahas bersama DPR adalah Menteri Pertahanan (Menhan) dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri). Sementara dari pihak DPR nya adalah Komisi I yang membidangi pertahanan dan luar negeri.

Lanjutnya, dalam RUU ini nantinya tak hanya mengatur peran Polri. Dalam RUU ini juga akan terbuka berbagai usulan atau masukan yang berkaitan mengenai keamanan nasional. "Kita masih menunggu proses pembahasannya,” jelasnya.
()
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3489 seconds (0.1#10.140)