Hamka Yandhu kembali diperiksa KPK
A
A
A
Sindonews.com - Hari ini, Komisi Pembarantasan Korupsi kembali memanggil empat orang saksi terkait kasus suap cek pelayat Deputi Gubernur Bank Senior yang menyeret tersangka Nunun Nurbaeti.
Kabag Pemberitaan KPK Priharsa Nugraha mengatakan, empat orang itu antara lain, politikus Partai Golkar Hamka Yandhu, Direktur Keuangan PT First Mujur Budi Santoso, Arie Malangjudo salah seorang anak buah Nunun Nurbaetie di PT Wahana Esa Sejati dan Hendy Lukman.
"Keempatnya saksi ini dipanggil untuk diminta keterangan dalam kasus Nunun Nurbaeti," kata Priharsa kepada Sindonews, Senin (9/1/2012).
Keterangan empat saksi itu diperlukan untuk melengkapi berkas istri mantan Wakapolri Adang Daradjatun itu. Sayangnya, Priharsa mengaku belum mengetahui kapan tersangka Nunun akan dimintai keterangan lagi oleh KPK. Dari keempatnya, Hamka Yandhu terlihat data lebih dulu, sekitar 10.10 WIB.
Hamka Yandhu sebelumnya telah divonis hukuman penjara tiga tahun dalam kasus aliran dana Bank Indonesia. Kini mantan anggota dewan kembali berurusan dengan KPK kasus dengan tersangka Nunun.
Nunun adalah tersangka kasus pemberian cek pelawat terkait pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia pada 2004 yang ditetapkan pada 24 Februari 2011 lalu. Nunun diduga berperan menyebarkan 480 lembar cek pelawat bernilai Rp 24 miliar kepada puluhan anggota Dewan periode 1999-2004, untuk menggolkan kemenangan Miranda Goeltom.
Dalam kasus cek pelawat ini Komisi Antikorupsi sudah menetapkan puluhan orang tersangka dari anggota DPR periode 1999-2004. Sebagian besar di antaranya telah divonis bersalah oleh pengadilan. (lin)
Kabag Pemberitaan KPK Priharsa Nugraha mengatakan, empat orang itu antara lain, politikus Partai Golkar Hamka Yandhu, Direktur Keuangan PT First Mujur Budi Santoso, Arie Malangjudo salah seorang anak buah Nunun Nurbaetie di PT Wahana Esa Sejati dan Hendy Lukman.
"Keempatnya saksi ini dipanggil untuk diminta keterangan dalam kasus Nunun Nurbaeti," kata Priharsa kepada Sindonews, Senin (9/1/2012).
Keterangan empat saksi itu diperlukan untuk melengkapi berkas istri mantan Wakapolri Adang Daradjatun itu. Sayangnya, Priharsa mengaku belum mengetahui kapan tersangka Nunun akan dimintai keterangan lagi oleh KPK. Dari keempatnya, Hamka Yandhu terlihat data lebih dulu, sekitar 10.10 WIB.
Hamka Yandhu sebelumnya telah divonis hukuman penjara tiga tahun dalam kasus aliran dana Bank Indonesia. Kini mantan anggota dewan kembali berurusan dengan KPK kasus dengan tersangka Nunun.
Nunun adalah tersangka kasus pemberian cek pelawat terkait pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia pada 2004 yang ditetapkan pada 24 Februari 2011 lalu. Nunun diduga berperan menyebarkan 480 lembar cek pelawat bernilai Rp 24 miliar kepada puluhan anggota Dewan periode 1999-2004, untuk menggolkan kemenangan Miranda Goeltom.
Dalam kasus cek pelawat ini Komisi Antikorupsi sudah menetapkan puluhan orang tersangka dari anggota DPR periode 1999-2004. Sebagian besar di antaranya telah divonis bersalah oleh pengadilan. (lin)
()