Si Ketua Besar masih di balik kelambu
A
A
A
Sindonews.com - Terdakwa kasus suap pembangunan Wisma Atlet SEA Games, Muhammad Nazaruddin Rabu 4 Januari lalu menyebut adanya 'ketua besar' di balik kasus yang menderanya saat ini.
Nyanyian Nazar kali ini mengarah ke Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR Melchias Markus Mekeng. Namun Mekeng membantah habis-habisan tudingan tersebut.
Alasannya, Mekeng mengaku baru ditugasi dan dilantik sebagai ketua Banggar DPR sejak 19 Juli 2011, sehingga dalam kasus ini secara pribadi tidak terlibat.
”Karena anggaran untuk pembangunan wisma atlet dibahas pada APBN Perubahan tahun anggaran 2010. Saat itu saya belum menjadi bagian dari Banggar DPR, baik sebagai anggota maupun ketua," bantahnya beberapa waktu lalu.
"Sesuai dengan siklus pembahasan APBN, selaku ketua Banggar DPR saya mulai bertugas sebagai ketua sejak Juli 2010 dengan memulai agenda pembahasan APBN tahun anggaran 2011 dan seterusnya hingga saat ini,” terangnya mendetail.
Tudingan Nazaruddin ini tentu sangat menarik. Oleh karena itu Direktur Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) Universitas Gajah Mada (UGM) Zainal Arifin Mochtar meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera menindaklanjuti keterangan Nazaruddin tersebut.
"Jika memang benar adanya 'ketua besar', tentu KPK berkewajiban untuk membuktikannya melalui proses hukum," ujar Zainal saat berbincang dengan Okezone, Sabtu 7 Januari 2012 malam.
Diakuinya, memang bukan tugas mudah bagi KPK untuk membongkar atau mengungkap mafia yang bermain di balik kasus tersebut. Problemnya ialah perlu kemampuan ekstra untuk mengusutnya, karena adanya keterbatasan informasi dan data.
Meski demikian, Zainal tetap optimistis lembaga yang diketuai Abraham Samad ini bisa mengusut kebenaran adanya 'ketua besar'.
Zainal mengaku sebagai salah seorang dari jutaan rakyat Indonesia yang percaya dengan profesionalitas KPK dalam menyelesaikan sejumlah kasus besar. Dia pun sangat menunggu gebrakan besar yang dilakukan lembaga anti korupsi ini dalam membongkar mega skandal Century, kasus cek pelawat Anggota DPR, kasus suap Wisma Atlet, kasus mafia pajak Gayus Tambunan, dan lain sebagainya.
Namun Juru bicara KPK Johan Budi SP menyatakan, perlu adanya bukti pendukung yang menguatkan keterlibatan Mekeng dalam kasus suap wisma atlet, selain pengakuan dari Nazaruddin.
"Hingga saat ini kan belum ada kedua poin tersebut. Jika tidak ada tentu kita tidak bisa asal memeriksa seseorang," kata Johan kepada okezone diujung telepon, Sabtu 8 Januari 2012 malam.
Johan menjelaskan, setidaknya terdapat dua hal yang menjadi syarat oleh lembaga antikorupsi ini untuk memanggil sosok 'ketua besar' seperti yang disebut Nazaruddin.
"Yakni adanya konteks yang berhubungan dengan proses pengadilan yang dijalani Nazaruddin saat ini (proyek Wisma Atlet), dan kedua harus ada bukti pendukung lain selain hanya pengakuan tersangka," paparnya.
Sejauh ini belum ada fakta yang bisa memperkuat dua hal tersebut. Jaksa dan Hakim juga belum membuat kesimpulan yang meminta adanya pemanggilan terhadap yang bersangkutan.
"Jika semuanya sudah terbukti baru kita akan bertindak. Namun ini bukan hanya perkara kapan 'ketua besar' ini akan dipanggil," tutupnya.
Nyanyian Nazar kali ini mengarah ke Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR Melchias Markus Mekeng. Namun Mekeng membantah habis-habisan tudingan tersebut.
Alasannya, Mekeng mengaku baru ditugasi dan dilantik sebagai ketua Banggar DPR sejak 19 Juli 2011, sehingga dalam kasus ini secara pribadi tidak terlibat.
”Karena anggaran untuk pembangunan wisma atlet dibahas pada APBN Perubahan tahun anggaran 2010. Saat itu saya belum menjadi bagian dari Banggar DPR, baik sebagai anggota maupun ketua," bantahnya beberapa waktu lalu.
"Sesuai dengan siklus pembahasan APBN, selaku ketua Banggar DPR saya mulai bertugas sebagai ketua sejak Juli 2010 dengan memulai agenda pembahasan APBN tahun anggaran 2011 dan seterusnya hingga saat ini,” terangnya mendetail.
Tudingan Nazaruddin ini tentu sangat menarik. Oleh karena itu Direktur Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) Universitas Gajah Mada (UGM) Zainal Arifin Mochtar meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera menindaklanjuti keterangan Nazaruddin tersebut.
"Jika memang benar adanya 'ketua besar', tentu KPK berkewajiban untuk membuktikannya melalui proses hukum," ujar Zainal saat berbincang dengan Okezone, Sabtu 7 Januari 2012 malam.
Diakuinya, memang bukan tugas mudah bagi KPK untuk membongkar atau mengungkap mafia yang bermain di balik kasus tersebut. Problemnya ialah perlu kemampuan ekstra untuk mengusutnya, karena adanya keterbatasan informasi dan data.
Meski demikian, Zainal tetap optimistis lembaga yang diketuai Abraham Samad ini bisa mengusut kebenaran adanya 'ketua besar'.
Zainal mengaku sebagai salah seorang dari jutaan rakyat Indonesia yang percaya dengan profesionalitas KPK dalam menyelesaikan sejumlah kasus besar. Dia pun sangat menunggu gebrakan besar yang dilakukan lembaga anti korupsi ini dalam membongkar mega skandal Century, kasus cek pelawat Anggota DPR, kasus suap Wisma Atlet, kasus mafia pajak Gayus Tambunan, dan lain sebagainya.
Namun Juru bicara KPK Johan Budi SP menyatakan, perlu adanya bukti pendukung yang menguatkan keterlibatan Mekeng dalam kasus suap wisma atlet, selain pengakuan dari Nazaruddin.
"Hingga saat ini kan belum ada kedua poin tersebut. Jika tidak ada tentu kita tidak bisa asal memeriksa seseorang," kata Johan kepada okezone diujung telepon, Sabtu 8 Januari 2012 malam.
Johan menjelaskan, setidaknya terdapat dua hal yang menjadi syarat oleh lembaga antikorupsi ini untuk memanggil sosok 'ketua besar' seperti yang disebut Nazaruddin.
"Yakni adanya konteks yang berhubungan dengan proses pengadilan yang dijalani Nazaruddin saat ini (proyek Wisma Atlet), dan kedua harus ada bukti pendukung lain selain hanya pengakuan tersangka," paparnya.
Sejauh ini belum ada fakta yang bisa memperkuat dua hal tersebut. Jaksa dan Hakim juga belum membuat kesimpulan yang meminta adanya pemanggilan terhadap yang bersangkutan.
"Jika semuanya sudah terbukti baru kita akan bertindak. Namun ini bukan hanya perkara kapan 'ketua besar' ini akan dipanggil," tutupnya.
()