DPR yakin kasus Nazaruddin tuntas
A
A
A
Sindonews.com – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) optimistis Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bisa menuntaskan kasus dugaan suap wisma atlet secara independen.
Beberapa anggota fraksi di DPR menaruh harapan besar terhadap pimpinan KPK yang baru. Menurut mereka, janji Ketua KPK Abraham Samad untuk menuntaskan kasus besar dalam satu tahun merupakan pijakan bahwa kasus tersebut bisa dituntaskan. Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Golkar Bambang Soesatyo mengatakan, kesaksian nama yang diungkap oleh tersangka kasus suap wisma atlet, Muhammad Nazaruddin, belum dapat diketahui secara pasti sehingga menimbulkan kesimpangsiuran.
Karena itu, KPK harus memeriksa kembali Nazaruddin untuk mempertanyakan statemen mantan petinggi Partai Demokrat itu di media. “Mudah-mudahan KPK baru ini lebih gesit serta punya nyali membongkar kotak pandora yang selama ini terlindungi,” kata Bambang. Apalagi, pimpinan KPK yang baru tidak memiliki beban atau utang budi kepada siapa pun, termasuk Istana, partai politik maupun DPR.
Sementara itu, anggota Komisi V DPR Arwani Thomafi dari Fraksi PPP mengatakan hal senada. Menurut dia, penyelesaian sepenuhnya kasus suap wisma atlet sudah dipercayakan kepada KPK. Dia mendesak KPK agar tidak meneruskan warisan tradisi tebang pilih KPK terdahulu. "KPK harus tetap dalam koridor penegakan hukum, KPK punya wewenang penuh untuk melakukan itu semua sehingga kasus ini kita yakin akan tuntas," tegasnya.
Anggota DPR Komisi III dari Fraksi PDIP Eva Kusuma Sundari menambahkan, KPK dengan kepemimpinan yang baru masih diberi toleransi karena dalam masa transisi dan belum sepenuhnya ditangani pimpinan KPK baru. “Saya masih percaya kepada para komisioner baru, kita beri waktu. Kalkulasi saya, pimpinan KPK baru tidak akan mengerdilkan diri,terutama di awal periode,” jelas Eva.
Dia memperkirakan, dalam kurun waktu 3 bulan awal masa jabatan, KPK baru sedang melakukan konsolidasi, termasuk membuat rencana strategis agar setelahnya bisa bergerak cepat. Menurut politikus PDIP itu, dalam persidangan yang terbuka bagi publik, akan riskan untuk membodohi masyarakat atau menganggap bodoh masyarakat dengan mengaburkan fakta-fakta baru di persidangan.
“Jadi pemanggilan orang-orang yang disebut dalam persidangan itu hanya soal waktu,dalam 3 bulan akan ada tersangka baru,” paparnya.
Berbeda dengan DPR, pakar hukum berpendapat penyidik KPK lambat bergerak dan terlalu larut dalam drama yang dimainkan tersangka kasus suap wisma atlet M Nazaruddin. Pakar hukum pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta Muzakir mengatakan pada dasarnya tindak pidana yang melibatkan uang mudah untuk ditelusuri.
Caranya dengan penyidik langsung menelusuri aliran sumber dana, cara pengambilan, penyimpanan hingga distribusi uang dalam skandal. Menurut Muzakir, penyidik KPK seharusnya tidak terpengaruh dengan politik seputar kasus tersebut. Karena itu lazimnya lembaga penyidik KPK harus menindaklanjuti semua informasi yang diperoleh, termasuk ungkapan dari Nazaruddin, terdakwa kasus ini.
Diberitakan sebelumnya, terdakwa kasus suap wisma atlet M Nazaruddin kembali bernyanyi soal dugaan keterlibatan pihak-pihak lain dalam kasus yang menjeratnya. Kali ini Nazaruddin menyentil Ketua Banggar DPR Melchias Markus Mekeng dengan menudingnya sebagai ketua besar. Dalam sebuah pesan BBM antara Angelina Sondakh dan Rosalina (tersangka kasus ini), Angelina memang menyebutkan bahwa ketua besar meminta apel malang.
“Apel malang” yang dimaksud belakangan diketahui merupakan uang pecahan rupiah. Melchias langsung membantah tudingan Nazaruddin. Dia mengaku ditugasi dan dilantik sebagai ketua Bangar DPR sejak 19 Juli 2011 sehingga dalam kasus ini secara pribadi tidak terlibat.
”Karena anggaran untuk pembangunan wisma atlet dibahas pada APBN Perubahan tahun anggaran 2010. Saat itu saya belum menjadi bagian dari Banggar DPR, baik sebagai anggota maupun ketua. Bahwa sesuai dengan siklus pembahasan APBN, selaku ketua Banggar DPR saya mulai bertugas sebagai ketua sejak Juli 2010 dengan memulai agenda pembahasan APBN tahun anggaran 2011 dan seterusnya hingga saat ini,”katanya.
Ketua Fraksi Partai Golkar (FPG) DPR Setya Novanto memastikan Ketua Banggar DPR Melchias Markus Mekeng siap diperiksa KPK terkait tudingan ‘Ketua Besar’ oleh Nazaruddin .
Dia yakin ‘Ketua Besar’ yang disebut Nazaruddin tidak mengacu kepada Mekeng. “Kita sosialisasi dulu, cek dulu, agar semuanya jangan salah paham. Nanti kita tanya kebenaran informasinya,” tutur Novanto.
Jika Mekeng memang terlibat, FPG mendukung penegakan hukum asal disertai bukti kuat. Hal tersebut perlu klarifikasi langsung untuk memastikan semua tuduhan tersebut. Namun fraksinya merasa belum perlu untuk melakukan klarifikasi.
Beberapa anggota fraksi di DPR menaruh harapan besar terhadap pimpinan KPK yang baru. Menurut mereka, janji Ketua KPK Abraham Samad untuk menuntaskan kasus besar dalam satu tahun merupakan pijakan bahwa kasus tersebut bisa dituntaskan. Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Golkar Bambang Soesatyo mengatakan, kesaksian nama yang diungkap oleh tersangka kasus suap wisma atlet, Muhammad Nazaruddin, belum dapat diketahui secara pasti sehingga menimbulkan kesimpangsiuran.
Karena itu, KPK harus memeriksa kembali Nazaruddin untuk mempertanyakan statemen mantan petinggi Partai Demokrat itu di media. “Mudah-mudahan KPK baru ini lebih gesit serta punya nyali membongkar kotak pandora yang selama ini terlindungi,” kata Bambang. Apalagi, pimpinan KPK yang baru tidak memiliki beban atau utang budi kepada siapa pun, termasuk Istana, partai politik maupun DPR.
Sementara itu, anggota Komisi V DPR Arwani Thomafi dari Fraksi PPP mengatakan hal senada. Menurut dia, penyelesaian sepenuhnya kasus suap wisma atlet sudah dipercayakan kepada KPK. Dia mendesak KPK agar tidak meneruskan warisan tradisi tebang pilih KPK terdahulu. "KPK harus tetap dalam koridor penegakan hukum, KPK punya wewenang penuh untuk melakukan itu semua sehingga kasus ini kita yakin akan tuntas," tegasnya.
Anggota DPR Komisi III dari Fraksi PDIP Eva Kusuma Sundari menambahkan, KPK dengan kepemimpinan yang baru masih diberi toleransi karena dalam masa transisi dan belum sepenuhnya ditangani pimpinan KPK baru. “Saya masih percaya kepada para komisioner baru, kita beri waktu. Kalkulasi saya, pimpinan KPK baru tidak akan mengerdilkan diri,terutama di awal periode,” jelas Eva.
Dia memperkirakan, dalam kurun waktu 3 bulan awal masa jabatan, KPK baru sedang melakukan konsolidasi, termasuk membuat rencana strategis agar setelahnya bisa bergerak cepat. Menurut politikus PDIP itu, dalam persidangan yang terbuka bagi publik, akan riskan untuk membodohi masyarakat atau menganggap bodoh masyarakat dengan mengaburkan fakta-fakta baru di persidangan.
“Jadi pemanggilan orang-orang yang disebut dalam persidangan itu hanya soal waktu,dalam 3 bulan akan ada tersangka baru,” paparnya.
Berbeda dengan DPR, pakar hukum berpendapat penyidik KPK lambat bergerak dan terlalu larut dalam drama yang dimainkan tersangka kasus suap wisma atlet M Nazaruddin. Pakar hukum pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta Muzakir mengatakan pada dasarnya tindak pidana yang melibatkan uang mudah untuk ditelusuri.
Caranya dengan penyidik langsung menelusuri aliran sumber dana, cara pengambilan, penyimpanan hingga distribusi uang dalam skandal. Menurut Muzakir, penyidik KPK seharusnya tidak terpengaruh dengan politik seputar kasus tersebut. Karena itu lazimnya lembaga penyidik KPK harus menindaklanjuti semua informasi yang diperoleh, termasuk ungkapan dari Nazaruddin, terdakwa kasus ini.
Diberitakan sebelumnya, terdakwa kasus suap wisma atlet M Nazaruddin kembali bernyanyi soal dugaan keterlibatan pihak-pihak lain dalam kasus yang menjeratnya. Kali ini Nazaruddin menyentil Ketua Banggar DPR Melchias Markus Mekeng dengan menudingnya sebagai ketua besar. Dalam sebuah pesan BBM antara Angelina Sondakh dan Rosalina (tersangka kasus ini), Angelina memang menyebutkan bahwa ketua besar meminta apel malang.
“Apel malang” yang dimaksud belakangan diketahui merupakan uang pecahan rupiah. Melchias langsung membantah tudingan Nazaruddin. Dia mengaku ditugasi dan dilantik sebagai ketua Bangar DPR sejak 19 Juli 2011 sehingga dalam kasus ini secara pribadi tidak terlibat.
”Karena anggaran untuk pembangunan wisma atlet dibahas pada APBN Perubahan tahun anggaran 2010. Saat itu saya belum menjadi bagian dari Banggar DPR, baik sebagai anggota maupun ketua. Bahwa sesuai dengan siklus pembahasan APBN, selaku ketua Banggar DPR saya mulai bertugas sebagai ketua sejak Juli 2010 dengan memulai agenda pembahasan APBN tahun anggaran 2011 dan seterusnya hingga saat ini,”katanya.
Ketua Fraksi Partai Golkar (FPG) DPR Setya Novanto memastikan Ketua Banggar DPR Melchias Markus Mekeng siap diperiksa KPK terkait tudingan ‘Ketua Besar’ oleh Nazaruddin .
Dia yakin ‘Ketua Besar’ yang disebut Nazaruddin tidak mengacu kepada Mekeng. “Kita sosialisasi dulu, cek dulu, agar semuanya jangan salah paham. Nanti kita tanya kebenaran informasinya,” tutur Novanto.
Jika Mekeng memang terlibat, FPG mendukung penegakan hukum asal disertai bukti kuat. Hal tersebut perlu klarifikasi langsung untuk memastikan semua tuduhan tersebut. Namun fraksinya merasa belum perlu untuk melakukan klarifikasi.
()