Putusan MK diprotes para elite parpol

Jum'at, 06 Januari 2012 - 07:45 WIB
Putusan MK diprotes...
Putusan MK diprotes para elite parpol
A A A
Sindonews.com- Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang kalangan partai politik (parpol) menjadi anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) diprotes dari kalangan parpol. Keputusan tersebut diniali tidak adil.

Padahal, kehadiran kalangan parpol di internal KPU dapat menciptakan lembaga tersebut menjadi terbuka. Sebab, pengawasan terhadap kerja KPU lebih terawasi. "Makanya saya juga enggak ngerti kalau pertimbangannya begitu. Untuk lebih clear sebaiknya ada sebanyak mungkin elemen di dalamnya," ujar Wakil Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar, Agung Laksono, Jakarta, Kamis, 5 Januari 2012.

Pendapat senada juga disampaikan oleh Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Muhaimin Iskandar. Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) ini kecewa terhadap keputusan MK yang melarang kalangan parpol ikut mendaftar sebagai anggota KPU.

Meski kecewa, dia dapat memahami maksud putusan tersebut. Dia menilai maksud putusan MK itu adalah menciptakan kepemimpinan KPU yang bebas dari kepentingan politik tertentu. "Oya, KPU tidak ada masalah bagus-bagus saja agar objektif independen dan tidak berpihak," tukasnya.

Pada kesempatan itu, pria yang biasa di sapa Cak Imin ini mengingatkan terkait komitmen seorang anggota KPU. Dia mengatakan, kasus seperti Andi Nurpati mundur di tengah masa tugasnya sebagai anggota KPU jangan sampai terulang. Apa lagi mundurnya itu untuk masuk ke parpol.

"Bukan dukung mendukung begitu, tapi MK juga membatalkan pemagaran agar kasus seperti Andi Nurpati yang mundur di tengah jalan tidak terjadi," tandasnya.
()
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7869 seconds (0.1#10.140)