Sofyan Usman divonis 1 tahun 2 bulan penjara
A
A
A
Sindonews.com - Mantan Anggota DPR RI Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP)periode 1999-2004, Sofyan Usman, divonis 1 tahun 2 bulan penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Selain itu, Sofyan juga didenda sebesar Rp50 juta dengan subsider 3 bulan kurungan.
"Terdakwa telah terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Terdakwa dikenakan hukuman pidana penjara 1 tahun 2 bulan dan denda Rp50 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan kurungan 3 bulan," ujar Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, Mien Trisnawati, di Gedung Pengadilan Tipikor, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Kamis (5/1/2012).
Menurut hakim, Sofyan selaku Anggota Komisi XI DPR telah terbukti menerima Mandiri Travellers Cheque (MTC) terkait persetujuan anggaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) bagi Otorita Batam tahun 2004-2005.
"Terdakwa meminta kepada pihak Otorita Batam Rp150 juta untuk membangun masjid di Kompleks DPR, Cakung," ujarnya.
Selain itu, lanjut hakim, Sofyan juga telah menyetujui alokasi anggaran sebesar Rp10 miliar untuk APBNP Otorita Batam tahun 2004.
"Terdakwa telah mengusulkan pada rapat panja DPR agar anggaran APBNP Rp10 miliar untuk Otorita Batam tidak diganggu gugat," jelasnya.
"Staf ahli Otorita Batam Umar Faris juga menyerahkan 34 lembar MTC dengan total Rp850 juta kepada terdakwa karena telah membantu APBN untuk Otorita Batam pada 2004," tandasnya.
Atas putusan tersebut, Sofyan Usman menerima putusan hakim. "Atas keputusan pidana 1 tahun 2 bulan penjara, saya menerimanya," ujar Sofyan.
Sedangkan jaksa penuntut umum (JPU) menyatakan akan pikir-pikir terlebih dahulu atas putusan hakim tersebut.
Selain itu, Sofyan juga didenda sebesar Rp50 juta dengan subsider 3 bulan kurungan.
"Terdakwa telah terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Terdakwa dikenakan hukuman pidana penjara 1 tahun 2 bulan dan denda Rp50 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan kurungan 3 bulan," ujar Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, Mien Trisnawati, di Gedung Pengadilan Tipikor, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Kamis (5/1/2012).
Menurut hakim, Sofyan selaku Anggota Komisi XI DPR telah terbukti menerima Mandiri Travellers Cheque (MTC) terkait persetujuan anggaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) bagi Otorita Batam tahun 2004-2005.
"Terdakwa meminta kepada pihak Otorita Batam Rp150 juta untuk membangun masjid di Kompleks DPR, Cakung," ujarnya.
Selain itu, lanjut hakim, Sofyan juga telah menyetujui alokasi anggaran sebesar Rp10 miliar untuk APBNP Otorita Batam tahun 2004.
"Terdakwa telah mengusulkan pada rapat panja DPR agar anggaran APBNP Rp10 miliar untuk Otorita Batam tidak diganggu gugat," jelasnya.
"Staf ahli Otorita Batam Umar Faris juga menyerahkan 34 lembar MTC dengan total Rp850 juta kepada terdakwa karena telah membantu APBN untuk Otorita Batam pada 2004," tandasnya.
Atas putusan tersebut, Sofyan Usman menerima putusan hakim. "Atas keputusan pidana 1 tahun 2 bulan penjara, saya menerimanya," ujar Sofyan.
Sedangkan jaksa penuntut umum (JPU) menyatakan akan pikir-pikir terlebih dahulu atas putusan hakim tersebut.
()