2017 Pengiriman TKI PLRT ditutup
Kamis, 05 Januari 2012 - 03:13 WIB
2017 Pengiriman TKI PLRT ditutup
A
A
A
Sindonews.com - Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) sedang membuat roadmap mengenai tenaga kerja domestik, di mana pada 2017 jalur pengirimannya akan ditutup.
Menakertrans Muhaimin Iskandar mengatakan, inti dari roadmap itu memang pengiriman TKI Penata Laksana Rumah Tangga (PLRT) akan 0 persen. TKI PLRT itu mulai dari sekarang akan diarahkan menjadi tenaga kerja formal.
Kalau memang masih ada masyarakat yang ingin menjadi pekerja domestik, maka jenis jabatannya akan diarahkan menjadi koki atau perawat bayi maupun orangtua atau petugas kebersihan.
Muhaimin mengakui, negara memang tidak boleh membendung animo masyarakat yang ingin bekerja meskipun itu sebagai tenaga kerja informal. Oleh karena itu, pemerintah Indonesia akan mengeluarkan syarat yakni negara penempatan mesti menyediakan fasilitas dan pengakuan kerja seperti tenaga formal. Misalnya, gaji yang sesuai standard minimum, libur, keamanan, paspor ataupun fasilitas tempat tinggal yang layak.
Pilot project roadmap itu, jelasnya, akan dimulai pada penempatan TKI di Malaysia yang akan dimulai Maret nanti. “Kita mulai dari Malaysia. Alhamdulillah di sini akan masih terjaga dalam arti persiapannya, hak dan jam kerja, libur, pendapatan sesuai dengan standard minimum, asuransi dan keamanan sama dengan formal. Nanti akan menjadi model,” katanya usai Workshop Menuju Penempatan dan Perlindungan TKI di Luar Negeri yang Bermartabat dan Bermanfaat.
Dalam proses pembuatan peta itu, ungkap Muhaimin, pemerintah akan memulai peningkatan kapasitas tenaga kerja di berbagai kantong TKI seperti calon yang akan diberangkatkan tidak boleh lagi dari lulusan SD melainkan SMA.
Mengenai hal ini, akan dikoordinasikan dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud). Selain itu, peningkatan kompetensi dan keterampilan di kantong TKI sehingga dapat menjadi alternatif kerja di sektor industri atau ekonomi kreatif. Kemudian, link and match antara dunia usaha dengan para lulusan sekolah menengah.
Peraih bintang Mahaputera ini menjelaskan, pemerintah akan membuka jalur pekerjaan alternatif sehingga mengurangi pekerja domestik di luar negeri. “Pengiriman TKI domestik itu tiap tahunnya mencapai 650.000. Maka dari itu kita harus menyerap sejumlah itu tiap tahunnya,” ujarnya.
Anggota Komisi IX DPR Herlini Amran berpendapat, yang seharusnya dilakukan pemerintah ialah memperpanjang moratorium ke negara-negara yang tidak konsisten melindungi TKI.
Pemerintah seharusnya mencontoh Bangladesh yang membuat regulasi yang melarang tenaga kerja wanita bekerja di luar negeri. Kalau memang ingin membuat peta maka yang harus diutamakan ialah penguatan pengawasan pemerintah terhadap TKI yang bekerja di luar negeri.
Kalaupun memang ingin memperbanyak pekerja formal, maka pemerintah Indonesia mesti belajar dari India yang mengirimkan buruh migran dengan kualifikasi tertentu, terutama di bidang informasi dan teknologi sehingga mendapat posisi yang lebih terhormat.
Kebijakan pemerintah juga harus mampu mengubah sikap para perusahaan penempatan TKI yang kurang peduli dengan nasib para TKI ketika sudah berada di negara penempatan.
“Seringkali tindakan pemerintah terkesan menunggu. Pemerintah baru bergerak ketika terjadi permasalahan. Setiap tahun, devisa negara yang diperoleh dari subsektor ini mencapai Rp44 triliun. Tidak salah kalau mereka disebut pahlawan devisa negara, sekaligus membantu pemerintah dalam mengurangi angka pengangguran di dalam negeri. Tapi, apakah sumbangan mereka sudah sebanding dengan perjuangannya,” tanya Herlini.
Direktur Eksekutif Migrant Care Anis Hidayah mengatakan, dalam pidato yang disampaikan di markas besar ILO Jenewa, Presiden SBY meyakinkan bahwa hak-hak buruh migran Indonesia telah dihormati dan terlindungi.
Disampaikan pula bahwa Indonesia telah memiliki regulasi dan institusi yang melindungi pahlawan devisa tersebut. Sebaliknya, kasus-kasus nyata yang dialami oleh buruh migran Indonesia tak disampaikan.
“Eksekusi pemancungan terhadap Ruyati membuka kotak pandora ratusan kasus buruh migran Indonesia yang terancam hukuman mati yang selama ini ditutup-tutupi. Para pejabat negara lebih suka menghitung remitansi keringat buruh migran Indonesia dan bahkan mengambil keuntungan dari aliran remitansi yang semakin tahun semakin deras mengucur,” sesalnya.
Maka dari itu, pintanya, harus ada tindakan politik yang nyata dari pemerintah agar kematian Ruyati di tangan algojo. Juga terancamnya nyawa ratusan buruh migran yang kini masih menunggu vonis hukuman mati di Arab Saudi, Malaysia, ataupun China tidak terjadi kembali.
Menakertrans Muhaimin Iskandar mengatakan, inti dari roadmap itu memang pengiriman TKI Penata Laksana Rumah Tangga (PLRT) akan 0 persen. TKI PLRT itu mulai dari sekarang akan diarahkan menjadi tenaga kerja formal.
Kalau memang masih ada masyarakat yang ingin menjadi pekerja domestik, maka jenis jabatannya akan diarahkan menjadi koki atau perawat bayi maupun orangtua atau petugas kebersihan.
Muhaimin mengakui, negara memang tidak boleh membendung animo masyarakat yang ingin bekerja meskipun itu sebagai tenaga kerja informal. Oleh karena itu, pemerintah Indonesia akan mengeluarkan syarat yakni negara penempatan mesti menyediakan fasilitas dan pengakuan kerja seperti tenaga formal. Misalnya, gaji yang sesuai standard minimum, libur, keamanan, paspor ataupun fasilitas tempat tinggal yang layak.
Pilot project roadmap itu, jelasnya, akan dimulai pada penempatan TKI di Malaysia yang akan dimulai Maret nanti. “Kita mulai dari Malaysia. Alhamdulillah di sini akan masih terjaga dalam arti persiapannya, hak dan jam kerja, libur, pendapatan sesuai dengan standard minimum, asuransi dan keamanan sama dengan formal. Nanti akan menjadi model,” katanya usai Workshop Menuju Penempatan dan Perlindungan TKI di Luar Negeri yang Bermartabat dan Bermanfaat.
Dalam proses pembuatan peta itu, ungkap Muhaimin, pemerintah akan memulai peningkatan kapasitas tenaga kerja di berbagai kantong TKI seperti calon yang akan diberangkatkan tidak boleh lagi dari lulusan SD melainkan SMA.
Mengenai hal ini, akan dikoordinasikan dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud). Selain itu, peningkatan kompetensi dan keterampilan di kantong TKI sehingga dapat menjadi alternatif kerja di sektor industri atau ekonomi kreatif. Kemudian, link and match antara dunia usaha dengan para lulusan sekolah menengah.
Peraih bintang Mahaputera ini menjelaskan, pemerintah akan membuka jalur pekerjaan alternatif sehingga mengurangi pekerja domestik di luar negeri. “Pengiriman TKI domestik itu tiap tahunnya mencapai 650.000. Maka dari itu kita harus menyerap sejumlah itu tiap tahunnya,” ujarnya.
Anggota Komisi IX DPR Herlini Amran berpendapat, yang seharusnya dilakukan pemerintah ialah memperpanjang moratorium ke negara-negara yang tidak konsisten melindungi TKI.
Pemerintah seharusnya mencontoh Bangladesh yang membuat regulasi yang melarang tenaga kerja wanita bekerja di luar negeri. Kalau memang ingin membuat peta maka yang harus diutamakan ialah penguatan pengawasan pemerintah terhadap TKI yang bekerja di luar negeri.
Kalaupun memang ingin memperbanyak pekerja formal, maka pemerintah Indonesia mesti belajar dari India yang mengirimkan buruh migran dengan kualifikasi tertentu, terutama di bidang informasi dan teknologi sehingga mendapat posisi yang lebih terhormat.
Kebijakan pemerintah juga harus mampu mengubah sikap para perusahaan penempatan TKI yang kurang peduli dengan nasib para TKI ketika sudah berada di negara penempatan.
“Seringkali tindakan pemerintah terkesan menunggu. Pemerintah baru bergerak ketika terjadi permasalahan. Setiap tahun, devisa negara yang diperoleh dari subsektor ini mencapai Rp44 triliun. Tidak salah kalau mereka disebut pahlawan devisa negara, sekaligus membantu pemerintah dalam mengurangi angka pengangguran di dalam negeri. Tapi, apakah sumbangan mereka sudah sebanding dengan perjuangannya,” tanya Herlini.
Direktur Eksekutif Migrant Care Anis Hidayah mengatakan, dalam pidato yang disampaikan di markas besar ILO Jenewa, Presiden SBY meyakinkan bahwa hak-hak buruh migran Indonesia telah dihormati dan terlindungi.
Disampaikan pula bahwa Indonesia telah memiliki regulasi dan institusi yang melindungi pahlawan devisa tersebut. Sebaliknya, kasus-kasus nyata yang dialami oleh buruh migran Indonesia tak disampaikan.
“Eksekusi pemancungan terhadap Ruyati membuka kotak pandora ratusan kasus buruh migran Indonesia yang terancam hukuman mati yang selama ini ditutup-tutupi. Para pejabat negara lebih suka menghitung remitansi keringat buruh migran Indonesia dan bahkan mengambil keuntungan dari aliran remitansi yang semakin tahun semakin deras mengucur,” sesalnya.
Maka dari itu, pintanya, harus ada tindakan politik yang nyata dari pemerintah agar kematian Ruyati di tangan algojo. Juga terancamnya nyawa ratusan buruh migran yang kini masih menunggu vonis hukuman mati di Arab Saudi, Malaysia, ataupun China tidak terjadi kembali.
()