Istri Umar Patek divonis 2 tahun

Rabu, 04 Januari 2012 - 13:01 WIB
Istri Umar Patek divonis...
Istri Umar Patek divonis 2 tahun
A A A
Sindonews.com - Pengadilan Negeri Jakarta Timur memvonis istri Umar Patek, Siti Ruqayyah binti Hasan Luceno alias Fatima Zahra selama 2 tahun 3 bulan penjara dikurangi masa tahanan.
Dalam pembacaan putusan no 1459 PP 29 Pengadilan Negeri Jakarta Timur, yang dibacakan Hakim Ketua Suharjono, Siti Ruqayyah, terbukti telah memalsukan akta otentik untuk pembuatan dokumen asli atau paspor.

"Terdakwa terbukti telah melanggar Pasal 266 ayat 1 KUHP jo pasal 55 ayat 1 (1) KUHP dan Pasal 266 ayat 2 KUHP jo pasal 55 ayat 1 (1) KUHP," ujar Suharjono saat pembacaan putusan, di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (4/1/2011).

Menurutnya terdakwa tidak ada saksi yang meringankan dirinya, ia tidak pernah menyiapkan data-data pendukung paspor, bahkan saat wawancara ditanya tetang dokumen dirinya terdakwa menjawab dengan menghapal terlebih dahulu dengan data yang palsu.

"Paspor akan digunakan pada 2010. WN Filipina menjadi WNI," ungkapnya.

Mengenai hasil vonis Pengadilan Negeri Jakarta Timur, kuasa hukum Siti Ruqayyah, Tamim Idrus mengatakan masih memikirkan untuk banding. "Dia tidak tahu apa-apa hanya ikut suami, pastinya saya masih keberatan," jelasnya.

Hal yang sama juga disampaikan Jaksa Penutut Umum (JPU), Iwan Setiawan, yang juga merasa keberatan atas vonis hakim, karena kurang dari sepertiga masa hukuman.

"Kami akan laporkan ini dulu ke atasan kami di Kejaksaan Agung," tegasnya.(azh)

()
Berita Terkini
Prabowo Pimpin Ratas...
Prabowo Pimpin Ratas selama 3,5 Jam di Istana, Ini yang Dibahas
Hakim Kabulkan Eksepsi...
Hakim Kabulkan Eksepsi Dokter Tifa, Khozinudin Sebut Tidak Ada Kejelasan tentang Ijazah Jokowi
Kejagung: Jadi Deputi...
Kejagung: Jadi Deputi di BGN, Ketut Sumedana Tak Lagi Jabat Kajati Sumsel
PSHKP Resmi Diluncurkan,...
PSHKP Resmi Diluncurkan, Siap Perkuat Tata Kelola Hukum dan Keuangan Publik
Penampakan Alphard yang...
Penampakan Alphard yang Disita KPK Terkait Kasus Bupati Lombok Barat
Eksepsi Dokter Tifa...
Eksepsi Dokter Tifa Dikabulkan, Relawan Jokowi: Jangan Salah Paham, Perkara Belum Selesai
Infografis
Jadwal Terbaru TKA SMA/SMK/MA...
Jadwal Terbaru TKA SMA/SMK/MA Tahun 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved