Istri Umar Patek divonis 2 tahun

Rabu, 04 Januari 2012 - 13:01 WIB
Istri Umar Patek divonis 2 tahun
Istri Umar Patek divonis 2 tahun
A A A
Sindonews.com - Pengadilan Negeri Jakarta Timur memvonis istri Umar Patek, Siti Ruqayyah binti Hasan Luceno alias Fatima Zahra selama 2 tahun 3 bulan penjara dikurangi masa tahanan.
Dalam pembacaan putusan no 1459 PP 29 Pengadilan Negeri Jakarta Timur, yang dibacakan Hakim Ketua Suharjono, Siti Ruqayyah, terbukti telah memalsukan akta otentik untuk pembuatan dokumen asli atau paspor.

"Terdakwa terbukti telah melanggar Pasal 266 ayat 1 KUHP jo pasal 55 ayat 1 (1) KUHP dan Pasal 266 ayat 2 KUHP jo pasal 55 ayat 1 (1) KUHP," ujar Suharjono saat pembacaan putusan, di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (4/1/2011).

Menurutnya terdakwa tidak ada saksi yang meringankan dirinya, ia tidak pernah menyiapkan data-data pendukung paspor, bahkan saat wawancara ditanya tetang dokumen dirinya terdakwa menjawab dengan menghapal terlebih dahulu dengan data yang palsu.

"Paspor akan digunakan pada 2010. WN Filipina menjadi WNI," ungkapnya.

Mengenai hasil vonis Pengadilan Negeri Jakarta Timur, kuasa hukum Siti Ruqayyah, Tamim Idrus mengatakan masih memikirkan untuk banding. "Dia tidak tahu apa-apa hanya ikut suami, pastinya saya masih keberatan," jelasnya.

Hal yang sama juga disampaikan Jaksa Penutut Umum (JPU), Iwan Setiawan, yang juga merasa keberatan atas vonis hakim, karena kurang dari sepertiga masa hukuman.

"Kami akan laporkan ini dulu ke atasan kami di Kejaksaan Agung," tegasnya.(azh)

()
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9065 seconds (0.1#10.140)
pixels