Perhatian SBY, mulai Century hingga sandal jepit
A
A
A
Sindonews.com - Bukan hanya persoalan korupsi besar, seperti Wisma Atlet SEA Games, Bank Century dan sebagainya, tapi kasus sandal jepit juga berhasil menarik perhatian Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
Meski belum berkomentar sedikitpun mengenai kasus tersebut, tapi Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) mengamati perkembangannya. "Ya, Presiden tentu sudah mengetahui karena mengikuti pemberitaan," ujar juru bicara Presiden Julian di Gedung Binagraha, Jalan Veteran, Jakarta Pusat, Rabu (4/1/2012).
Namun, dia enggan untuk berkomentar, terkait kasus ini berhasil menarik pehatian dunia internasional. Misalnya pemberitaan ini dimuat dalam Washington Pos. Dia hanya menegaskan, mengikuti kasus itu melalui pemberitaan di sejumlah media nasional.
"Ya kami membaca di Headline (Hl) surat kabar media nasional mengenai pengumpulan seribu sandal," kilahnya.
Berdasarkan keterangan Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri Irjen Saud Usman Nasution, kronologis kasus itu, terjadi pada tanggal 27 Mei 2011. AAL bersama kedua temannya yaitu SD (14) dan MSH (19) mengaku telah mencuri sandal jepit di kontrakan dua orang anggota kepolisian, Briptu Rusdi dan Briptu Simson yang terletak di Jalan Zebra, Palu, Sulawesi Tengah.
Ketiga bocah itu kemudian bertemu dengan kedua anggota kepolisian yang tinggal di kontrakan. Kedua anggota polisi itu pun memberi pelajaran kepada ketiga bocah tersebut dengan cara mendorong mereka. Setelah itu, kedua anggota kepolisian meminta ketiga bocah itu untuk memanggil orangtua mereka masing-masing.
Ketiga orangtua bocah datang dan kedua anggota memberikan penjelasan kepada masing-masing orang tua. Pada saat itu mereka memilih jalan damai tanpa ada tindakan hukum.
Namun, tanggal 28 Mei 2011, orang tua AAL menemui kedua anggota kepolisian dan mengatakan, dirinya telah melaporkan kedua anggota tersebut ke Propam Polda Palu atas dasar penganiayaan dan tidak menerima bahwa anaknya dituduh sebagai pencuri sandal. Orangtua AAL meminta bukti bila anaknya telah mencuri sandal.
Agar pemasalahannya jelas dan adil, orangtua dari pihak AAL itu juga meminta agar kedua anggota kepolisian melaporkan kasus itu ke proses hukum. Mengingat adanya permintaan dari orangtua si korban untuk menempuh jalur hukum, kemudian anggota itu membuat laporan pengaduan di Polsek Palu Selatan.
Saud mengatakan, pada tanggal 11 Juli 2011, Polsek mulai melakukan penyidikan, tetapi Polsek tidak menahan bocah tersebut melainkan memberikan pembinaan.
Meski belum berkomentar sedikitpun mengenai kasus tersebut, tapi Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) mengamati perkembangannya. "Ya, Presiden tentu sudah mengetahui karena mengikuti pemberitaan," ujar juru bicara Presiden Julian di Gedung Binagraha, Jalan Veteran, Jakarta Pusat, Rabu (4/1/2012).
Namun, dia enggan untuk berkomentar, terkait kasus ini berhasil menarik pehatian dunia internasional. Misalnya pemberitaan ini dimuat dalam Washington Pos. Dia hanya menegaskan, mengikuti kasus itu melalui pemberitaan di sejumlah media nasional.
"Ya kami membaca di Headline (Hl) surat kabar media nasional mengenai pengumpulan seribu sandal," kilahnya.
Berdasarkan keterangan Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri Irjen Saud Usman Nasution, kronologis kasus itu, terjadi pada tanggal 27 Mei 2011. AAL bersama kedua temannya yaitu SD (14) dan MSH (19) mengaku telah mencuri sandal jepit di kontrakan dua orang anggota kepolisian, Briptu Rusdi dan Briptu Simson yang terletak di Jalan Zebra, Palu, Sulawesi Tengah.
Ketiga bocah itu kemudian bertemu dengan kedua anggota kepolisian yang tinggal di kontrakan. Kedua anggota polisi itu pun memberi pelajaran kepada ketiga bocah tersebut dengan cara mendorong mereka. Setelah itu, kedua anggota kepolisian meminta ketiga bocah itu untuk memanggil orangtua mereka masing-masing.
Ketiga orangtua bocah datang dan kedua anggota memberikan penjelasan kepada masing-masing orang tua. Pada saat itu mereka memilih jalan damai tanpa ada tindakan hukum.
Namun, tanggal 28 Mei 2011, orang tua AAL menemui kedua anggota kepolisian dan mengatakan, dirinya telah melaporkan kedua anggota tersebut ke Propam Polda Palu atas dasar penganiayaan dan tidak menerima bahwa anaknya dituduh sebagai pencuri sandal. Orangtua AAL meminta bukti bila anaknya telah mencuri sandal.
Agar pemasalahannya jelas dan adil, orangtua dari pihak AAL itu juga meminta agar kedua anggota kepolisian melaporkan kasus itu ke proses hukum. Mengingat adanya permintaan dari orangtua si korban untuk menempuh jalur hukum, kemudian anggota itu membuat laporan pengaduan di Polsek Palu Selatan.
Saud mengatakan, pada tanggal 11 Juli 2011, Polsek mulai melakukan penyidikan, tetapi Polsek tidak menahan bocah tersebut melainkan memberikan pembinaan.
()