Setelah Masyhuri, vonis Andi Nurpati segera menyusul

Selasa, 03 Januari 2012 - 18:00 WIB
Setelah Masyhuri, vonis...
Setelah Masyhuri, vonis Andi Nurpati segera menyusul
A A A
Sindonews.com- Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) telah memvonis mantan juru panggil Mahkamah Konstitusi (MK) Masyhuri Hasan. Vonis tersebut terkait kasus pemalsuan surat MK perihal sengketa penetapan anggota DPR terpilih Daerah Pemilihan (Dapil) Sulawesi Selatan I Pemilu 2009.

Namun, pengungkapan kasus tersebut tak cukup sampai di situ. Dua aktor intelektualnya harus diungkap. Dua aktor yang dimaksud adalah, mantan hakim MK, Arsyad Sanusi dan mantan komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Andi Nurpati. Keduanya layak dijadikan tersangka.

"Seharusnya perkara ini juga bisa jadi pintu masuk untuk menyeret terperiksa lainnya ke
pengadilan," ujar anggota Panitia Kerja (Panja) Komisi II DPR tentang mafia Pemilu, Nurul Arifin, Jakarta, Selasa (3/1/2012).

Menurutnya, Masyhuri cuma pelaksana dari tindak kejahatan terencana tersebut. Seharusnya, aktor di balik layar serta pemesannya harus dikenai sanksi yang lebih berat. "Seharusnya perkara ini juga bisa jadi pintu masuk untuk menyeret terperiksa lainnya ke pengadilan," tukasnya.

Politikus Partai Golkar ini menambahkan, putusan PN Jakpus yang menghukum Masyhuri satu tahun penjara terlalu ringan. "Saya pribadi kecewa. Kok hanya satu tahun? Ini kan kejahatan luar biasa dalam kasus pemilu," cetusnya.

Vonis satu tahun penjara terhadap Masyhuri Hasan ini telah diputuskan oleh Majelis Hakim PN Jakpus yang dipimpin Herdi Agusten siang tadi. Majelis hakim menilai yang bersangkutan terbukti membuat surat palsu. Putusan ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut Masyhuri 18 bulan panjara.

Masyhuri tetap mengirimkan surat tanpa diketahui Zainal Arifin Hoesein selaku Panitera MK saat itu. Bahkan, majelis juga menilai Masyhuri terbukti menggunakan tanda tangan Zainal Arifin dalam pembuatan surat.

“Menyatakan terdakwa Masyhuri Hasan terbukti sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana. Menghukum Masyhuri Hasan dengan pidana 1 tahun penjara," tandas Herdi Agusten saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Atas putusan tersebut, baik jaksa dan pihak Masyhuri mengajukan banding. Masyhuri seusai sidang menilai hakim tidak mempertimbangkan fakta persidangan, yakni tidak dipertimbangkan bahwa dirinya telah mengirim surat perbaikan atas surat yang sebelumnya diketahui palsu. "Bahwa saya mengirim surat perbaikan tidak dipertimbangkan," ucap Masyhuri.
()
Berita Terkini
Kasus Korupsi MBG Jadi...
Kasus Korupsi MBG Jadi Alarm Integritas Yayasan, PFI Dorong Audit dan Pengawasan Ketat
BI Rate Naik dan Rupiah...
BI Rate Naik dan Rupiah (tetap) Melemah
Penahanan Sudewo Dipindah...
Penahanan Sudewo Dipindah ke Semarang Jelang Sidang Perdana Kasusnya
Mensos Gus Ipul Tegaskan...
Mensos Gus Ipul Tegaskan Tak Ada Zona Aman untuk Korupsi di Kemensos
Alasan Natalius Pigai...
Alasan Natalius Pigai Usul Jabatan Utama Polri Bisa Diisi Sipil
Silmy Karim Cs Ditahan...
Silmy Karim Cs Ditahan KPK, DPR Bakal Minta Penjelasan Kemenimipas
Infografis
Doa Malam Nisfu Syaban...
Doa Malam Nisfu Syaban Setelah Membaca Surat Yasin
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved