Setelah Masyhuri, vonis Andi Nurpati segera menyusul
Selasa, 03 Januari 2012 - 18:00 WIB
Setelah Masyhuri, vonis Andi Nurpati segera menyusul
A
A
A
Sindonews.com- Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) telah memvonis mantan juru panggil Mahkamah Konstitusi (MK) Masyhuri Hasan. Vonis tersebut terkait kasus pemalsuan surat MK perihal sengketa penetapan anggota DPR terpilih Daerah Pemilihan (Dapil) Sulawesi Selatan I Pemilu 2009.
Namun, pengungkapan kasus tersebut tak cukup sampai di situ. Dua aktor intelektualnya harus diungkap. Dua aktor yang dimaksud adalah, mantan hakim MK, Arsyad Sanusi dan mantan komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Andi Nurpati. Keduanya layak dijadikan tersangka.
"Seharusnya perkara ini juga bisa jadi pintu masuk untuk menyeret terperiksa lainnya ke
pengadilan," ujar anggota Panitia Kerja (Panja) Komisi II DPR tentang mafia Pemilu, Nurul Arifin, Jakarta, Selasa (3/1/2012).
Menurutnya, Masyhuri cuma pelaksana dari tindak kejahatan terencana tersebut. Seharusnya, aktor di balik layar serta pemesannya harus dikenai sanksi yang lebih berat. "Seharusnya perkara ini juga bisa jadi pintu masuk untuk menyeret terperiksa lainnya ke pengadilan," tukasnya.
Politikus Partai Golkar ini menambahkan, putusan PN Jakpus yang menghukum Masyhuri satu tahun penjara terlalu ringan. "Saya pribadi kecewa. Kok hanya satu tahun? Ini kan kejahatan luar biasa dalam kasus pemilu," cetusnya.
Vonis satu tahun penjara terhadap Masyhuri Hasan ini telah diputuskan oleh Majelis Hakim PN Jakpus yang dipimpin Herdi Agusten siang tadi. Majelis hakim menilai yang bersangkutan terbukti membuat surat palsu. Putusan ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut Masyhuri 18 bulan panjara.
Masyhuri tetap mengirimkan surat tanpa diketahui Zainal Arifin Hoesein selaku Panitera MK saat itu. Bahkan, majelis juga menilai Masyhuri terbukti menggunakan tanda tangan Zainal Arifin dalam pembuatan surat.
“Menyatakan terdakwa Masyhuri Hasan terbukti sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana. Menghukum Masyhuri Hasan dengan pidana 1 tahun penjara," tandas Herdi Agusten saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Atas putusan tersebut, baik jaksa dan pihak Masyhuri mengajukan banding. Masyhuri seusai sidang menilai hakim tidak mempertimbangkan fakta persidangan, yakni tidak dipertimbangkan bahwa dirinya telah mengirim surat perbaikan atas surat yang sebelumnya diketahui palsu. "Bahwa saya mengirim surat perbaikan tidak dipertimbangkan," ucap Masyhuri.
Namun, pengungkapan kasus tersebut tak cukup sampai di situ. Dua aktor intelektualnya harus diungkap. Dua aktor yang dimaksud adalah, mantan hakim MK, Arsyad Sanusi dan mantan komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Andi Nurpati. Keduanya layak dijadikan tersangka.
"Seharusnya perkara ini juga bisa jadi pintu masuk untuk menyeret terperiksa lainnya ke
pengadilan," ujar anggota Panitia Kerja (Panja) Komisi II DPR tentang mafia Pemilu, Nurul Arifin, Jakarta, Selasa (3/1/2012).
Menurutnya, Masyhuri cuma pelaksana dari tindak kejahatan terencana tersebut. Seharusnya, aktor di balik layar serta pemesannya harus dikenai sanksi yang lebih berat. "Seharusnya perkara ini juga bisa jadi pintu masuk untuk menyeret terperiksa lainnya ke pengadilan," tukasnya.
Politikus Partai Golkar ini menambahkan, putusan PN Jakpus yang menghukum Masyhuri satu tahun penjara terlalu ringan. "Saya pribadi kecewa. Kok hanya satu tahun? Ini kan kejahatan luar biasa dalam kasus pemilu," cetusnya.
Vonis satu tahun penjara terhadap Masyhuri Hasan ini telah diputuskan oleh Majelis Hakim PN Jakpus yang dipimpin Herdi Agusten siang tadi. Majelis hakim menilai yang bersangkutan terbukti membuat surat palsu. Putusan ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut Masyhuri 18 bulan panjara.
Masyhuri tetap mengirimkan surat tanpa diketahui Zainal Arifin Hoesein selaku Panitera MK saat itu. Bahkan, majelis juga menilai Masyhuri terbukti menggunakan tanda tangan Zainal Arifin dalam pembuatan surat.
“Menyatakan terdakwa Masyhuri Hasan terbukti sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana. Menghukum Masyhuri Hasan dengan pidana 1 tahun penjara," tandas Herdi Agusten saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Atas putusan tersebut, baik jaksa dan pihak Masyhuri mengajukan banding. Masyhuri seusai sidang menilai hakim tidak mempertimbangkan fakta persidangan, yakni tidak dipertimbangkan bahwa dirinya telah mengirim surat perbaikan atas surat yang sebelumnya diketahui palsu. "Bahwa saya mengirim surat perbaikan tidak dipertimbangkan," ucap Masyhuri.
()