Hanya penyidik yang tahu kapan Wa Ode ditahan
A
A
A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum akan melakukan penahanan terhadap tersangka kasus dugaan korupsi pembahasan anggaran 2010, Wa Ode Nurhayati. Pasalnya hingga saat penyidik masih mendalami kasus ini.
Juru Bicara KPK Johan Budi SP mengatakan, penentuan penahanan bergantung pada kebutuhan dan kepentingan penyidik selama proses penyidikan.
"Penyidik yang tahu kapan seseorang itu perlu ditahan atau belum. Kapan Wa Ode akan ditahan, tergantung dari kebutuhan kepentingan penyidik KPK," ucap Johan di Gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (2/1/2012).
Dia menegaskan, belum bisa memberikan informasi mengenai kapan Wa Ode akan ditahan karena itu wilayah kebutuhan dan kepentingan penyidik terhadap penahanan Wa Ode. Begitu juga soal jadwal pemeriksaan terhadap anggota badan anggaran itu dan beberapa nama yang disinggung Wa Ode.
Penahanan itu harus sesuai dengan aturan hukum di mana KPK berhak menahan seorang tersangka.
"Tunggu saja. Tapi pasti akan kita lakukan karena namanya juga tersangka yang sesuai prosedur hukum kan bisa ditahan," kata johan
Sebelumnya, anggota Banggar DPR Wa Ode Nurhayati, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPPID) tahun 2011.
Wa Ode diduga telah menerima hadiah sebesar Rp6 miliar untuk mengegolkan proyek DPPID tahun 2011 sebesar Rp40 miliar untuk tiga kabupaten di Aceh yakni, Aceh Besar, Bener Meriah, dan Pidi Jaya. (wbs)
Juru Bicara KPK Johan Budi SP mengatakan, penentuan penahanan bergantung pada kebutuhan dan kepentingan penyidik selama proses penyidikan.
"Penyidik yang tahu kapan seseorang itu perlu ditahan atau belum. Kapan Wa Ode akan ditahan, tergantung dari kebutuhan kepentingan penyidik KPK," ucap Johan di Gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (2/1/2012).
Dia menegaskan, belum bisa memberikan informasi mengenai kapan Wa Ode akan ditahan karena itu wilayah kebutuhan dan kepentingan penyidik terhadap penahanan Wa Ode. Begitu juga soal jadwal pemeriksaan terhadap anggota badan anggaran itu dan beberapa nama yang disinggung Wa Ode.
Penahanan itu harus sesuai dengan aturan hukum di mana KPK berhak menahan seorang tersangka.
"Tunggu saja. Tapi pasti akan kita lakukan karena namanya juga tersangka yang sesuai prosedur hukum kan bisa ditahan," kata johan
Sebelumnya, anggota Banggar DPR Wa Ode Nurhayati, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPPID) tahun 2011.
Wa Ode diduga telah menerima hadiah sebesar Rp6 miliar untuk mengegolkan proyek DPPID tahun 2011 sebesar Rp40 miliar untuk tiga kabupaten di Aceh yakni, Aceh Besar, Bener Meriah, dan Pidi Jaya. (wbs)
()