World Bank didesak bebastugaskan Sri Mulyani

Senin, 02 Januari 2012 - 09:54 WIB
World Bank didesak bebastugaskan Sri Mulyani
World Bank didesak bebastugaskan Sri Mulyani
A A A
Sindonews.com - Sri Mulyani diduga terlibat dalam kasus dana talangan Bank Century. Keterlibatan ini ketika yang bersangkutan menjabat Menteri Keuangan (Menkeu). Namun, Sri Mulyani kini tak lagi berada di Indonesia, karena diberi jabatan sebagai direktur World Bank (Bank Dunia) di Washigton DC.

Apakah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tetap akan memeriksa Sri Mulyani? Demi kelancaran proses hukum, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) perwakilan Amerika meminta World Bank membebastugaskan Sri Mulyani dari jabatannya.

"Karena diperlukan Indonesia untuk mengungkap kasus mega skandal Bank Century oleh KPK Indonesia," ujar Wakil Ketua PDIP perwakilan Amerika, dalam keterangan tertulisnya, Senin (2/1/2012).

Selain itu, pihaknya juga berharap kepada KPK, pada tahun ini bisa menuntaskan kasus yang merugikan negara hingga Rp6,7 triliun. Selain kasus Century, ada kasus lainnya yang harus diselesaikan, yaitu kasus wisma atlet di Kementerian Pemuda dan Olah Raga (Kemenpora), kasus suap DPPI di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans), mafia anggaran dan mafia pajak.

"Dengan demikian harapan kami di tahun 2012 agar berbangsa dan bernegara Indonesia dapat terbebas dari korupsi dan membangun Indonesia lebih baik lagi sesuai dengan amanat UUD 1945 dan cita-cita proklamasi tahun 1945," tukasnya.

Sementara itu, KPK telah menerima laporan hasil audit investigasi lanjutan perkara Bank Century dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Lembaga antikorupsi tersebut, kini fokus mendalami temuan itu, menelusuri adanya dugaan tindak pidana korupsi.

"Iya kita diundang dalam rangka menyampaikan hasil audit Century. Jadi sudah kita terima laporan, kita akan menggali semua bukti-bukti yang ada dan kita tinggal mendalami," tandas Ketua KPK Abraham Samad.
()
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.8063 seconds (0.1#10.140)