TGPF panggil tiga perusahaan pembunuh petani
Jum'at, 30 Desember 2011 - 05:02 WIB
TGPF panggil tiga perusahaan pembunuh petani
A
A
A
Sindonews.com - Tiga perusahaan pembunuh petani di Register 45 yakni PT Silva In Hutani, di Desa Sritanjung, PT BSMI, dan Desa Sodong, Kecamatan Mesuji, OKI, PT SWA, hari ini dipanggil Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF).
Ketua TPGF Denny Indrayana mengatakan, pemanggilan ketiga perusahaan itu terkait sengketa agraria yang menyebabkan tujuh orang petani, termasuk petugas PAM Swakarsa dan karyawan perkebunan meninggal dunia. "Perusahaan-perusahaan itu besok akan kami panggil, di lantai tujuh Kementerian Hukum dan HAM," ujarnya kepada wartawan, Kamis (29/12/2011).
Prosesi pemanggilan akan dilakukan siang hari, selepas ibadah salat Jumat. Pagi harinya, TGPF akan memanggil para pemangku kepentingan yang ikut andil dalam mengambil kebijakan yang menyebabkan malapetaka kemanusiaan itu.
"Pagi sampai menjelang salat Jumat, kami akan bertemu pihak perusahaan. Setelah salat Jumat, kita akan bertemu dengan para pembuat kebijakan. Sampai saat ini, proses penyidikan masih terus berjalan," terangnya.
Ditambahkan Denny, masyarakat jangan hanya melihat TGPF ke Mesuji datang dua hari terus pulang. Sebelum TGPF datang ke lokasi, di sana sudah ada tim asistensi, dan setelah tim kembali, tim asistensi tetap tinggal melakukan pengembangan.
"Tapi intinya, kalau bicara korban saya selalu mengatakan, satu korban saja sudah terlalu banyak. Mengenai jumlah korban, akan kita keluarkan setelah kita punya data-data resminya yang sampai saat ini masih terus kita kumpulkan di lapangan," jelasnya saat ditanya berapa total korban sebenarnya.
Berdasarkan hasil laporan Polda Lampung dan Sumatera Selatan pada 21 April 2011, di Sungai Sodong Mesuji, telah terjadi bentrokan antara petani dengan petugas perkebunan sawit PT SWA dan petugas PAM Swakarsa yang menyebabkan korban jiwa dan pelanggaran HAM berat.
Menurut catatan kepolisian, ada tujuh orang yang meninggal, dua berasal dari masyarakat, dua dari karyawan PT SWA dan tiga orang dari petugas PAM Swakarsa. Dua orang anggota PAM Swakarsa yang tewas kepalanya dipenggal oleh warga.
Atas peristiwa itu, polisi menetapkan 1 orang tersangka dari masyarakat dengan bukti senjata tajam (sajam), 5 orang karyawan PT SWA, 8 orang warga yang saat ini menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) pihak kepolisian karena diduga terlibat aksi pengeroyokan. (san)
Ketua TPGF Denny Indrayana mengatakan, pemanggilan ketiga perusahaan itu terkait sengketa agraria yang menyebabkan tujuh orang petani, termasuk petugas PAM Swakarsa dan karyawan perkebunan meninggal dunia. "Perusahaan-perusahaan itu besok akan kami panggil, di lantai tujuh Kementerian Hukum dan HAM," ujarnya kepada wartawan, Kamis (29/12/2011).
Prosesi pemanggilan akan dilakukan siang hari, selepas ibadah salat Jumat. Pagi harinya, TGPF akan memanggil para pemangku kepentingan yang ikut andil dalam mengambil kebijakan yang menyebabkan malapetaka kemanusiaan itu.
"Pagi sampai menjelang salat Jumat, kami akan bertemu pihak perusahaan. Setelah salat Jumat, kita akan bertemu dengan para pembuat kebijakan. Sampai saat ini, proses penyidikan masih terus berjalan," terangnya.
Ditambahkan Denny, masyarakat jangan hanya melihat TGPF ke Mesuji datang dua hari terus pulang. Sebelum TGPF datang ke lokasi, di sana sudah ada tim asistensi, dan setelah tim kembali, tim asistensi tetap tinggal melakukan pengembangan.
"Tapi intinya, kalau bicara korban saya selalu mengatakan, satu korban saja sudah terlalu banyak. Mengenai jumlah korban, akan kita keluarkan setelah kita punya data-data resminya yang sampai saat ini masih terus kita kumpulkan di lapangan," jelasnya saat ditanya berapa total korban sebenarnya.
Berdasarkan hasil laporan Polda Lampung dan Sumatera Selatan pada 21 April 2011, di Sungai Sodong Mesuji, telah terjadi bentrokan antara petani dengan petugas perkebunan sawit PT SWA dan petugas PAM Swakarsa yang menyebabkan korban jiwa dan pelanggaran HAM berat.
Menurut catatan kepolisian, ada tujuh orang yang meninggal, dua berasal dari masyarakat, dua dari karyawan PT SWA dan tiga orang dari petugas PAM Swakarsa. Dua orang anggota PAM Swakarsa yang tewas kepalanya dipenggal oleh warga.
Atas peristiwa itu, polisi menetapkan 1 orang tersangka dari masyarakat dengan bukti senjata tajam (sajam), 5 orang karyawan PT SWA, 8 orang warga yang saat ini menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) pihak kepolisian karena diduga terlibat aksi pengeroyokan. (san)
()