Gubernur BI serahkan Budi Mulya ke KPK
Kamis, 29 Desember 2011 - 15:03 WIB
Gubernur BI serahkan Budi Mulya ke KPK
A
A
A
Sindonews.com - Gubernur Bank Indonesia Darmin Nasution menyerahkan kasus utang yang menjerat Deputi Gubernur BI Budi Mulya nonaktif kepada Robert Tantular (eks pemilik Bank Century) sebesar Rp1 miliar ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Ya baguslah itu, kalau BPK kemudian KPK mau memeriksa ya silakan saja," ujarnya saat pelantikan dan pengambilan sumpah Deputi Gubernur BI yang baru di Gedung Mahkamah Agung, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Kamis (29/12/2011).
Dia tambahkan, Bank Indonesia tidak akan bertanggung jawab atas semua yang sudah dilakukan Budi Mulya. Sebab, itu persoalan pribadi dan bukan institusi. "Yang paling penting bagi BI saat ini adalah bagaimana menjaga kredibilitas dan integritas pengambilan keputusan di Bank Indonesia," tambahnya.
Untuk itu, pihaknya menyerahkan sepenuhnya kasus ini kepada KPK. Ditegaskan, kasus yang menimpa Budi tidak serta merta mengganggu kinerja dan mempengaruhi proses pengambilan keputusan BI. Sebagai bukti lepas tangannya BI atas kasus yang menimpa anak buahnya itu, Darmin mengaku tidak akan menyediakan kuasa hukum kepada Budi.
"BI tidak akan memberikan bantuan hukum karena kasus ini menyangkut persoalan pribadi. Kalau menyangkut urusan dinas, urusan kantor, jelas kami akan berikan bantuan hukum," tambahnya.
Seperti ketahui, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan aliran dana sebesar Rp1 miliar dari Robert Tantular ke Budi Mulya terkait Bank Century yang dinilai sarat kepentingan.
Deputi Gubernur BI Muliaman Hadad menambahkan, masih belum mengetahui apakah yang dilakukan Budi Mulya melanggar kode etik. "Kode etik tetap ada (yang mengatur tentang karyawan BI). Ini belum jadi satu dan terpecah-pecah (di berbagai Peraturan Bank Indonesia)," terangnya.
Menurutnya, kasus yang menimpa Budi masih belum ditetapkan dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI). "Kalau PBI yang mengatur hubungan ini belum ada, tetapi ada di dalam PGI (Peraturan Gubernur Bank Indonesia)," tambahnya.
Sebelumnya, Muliaman berjanji membuat PBI untuk mencegah hal itu terjadi kembali. Saat ini adalah waktu yang tepat untuk dia membuktikan semua omongannya itu. Kita lihat saja komitmen dia untuk memperbaiki BI satu kata satu perbuatan atau isapan jempol belaka. (san)
"Ya baguslah itu, kalau BPK kemudian KPK mau memeriksa ya silakan saja," ujarnya saat pelantikan dan pengambilan sumpah Deputi Gubernur BI yang baru di Gedung Mahkamah Agung, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Kamis (29/12/2011).
Dia tambahkan, Bank Indonesia tidak akan bertanggung jawab atas semua yang sudah dilakukan Budi Mulya. Sebab, itu persoalan pribadi dan bukan institusi. "Yang paling penting bagi BI saat ini adalah bagaimana menjaga kredibilitas dan integritas pengambilan keputusan di Bank Indonesia," tambahnya.
Untuk itu, pihaknya menyerahkan sepenuhnya kasus ini kepada KPK. Ditegaskan, kasus yang menimpa Budi tidak serta merta mengganggu kinerja dan mempengaruhi proses pengambilan keputusan BI. Sebagai bukti lepas tangannya BI atas kasus yang menimpa anak buahnya itu, Darmin mengaku tidak akan menyediakan kuasa hukum kepada Budi.
"BI tidak akan memberikan bantuan hukum karena kasus ini menyangkut persoalan pribadi. Kalau menyangkut urusan dinas, urusan kantor, jelas kami akan berikan bantuan hukum," tambahnya.
Seperti ketahui, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan aliran dana sebesar Rp1 miliar dari Robert Tantular ke Budi Mulya terkait Bank Century yang dinilai sarat kepentingan.
Deputi Gubernur BI Muliaman Hadad menambahkan, masih belum mengetahui apakah yang dilakukan Budi Mulya melanggar kode etik. "Kode etik tetap ada (yang mengatur tentang karyawan BI). Ini belum jadi satu dan terpecah-pecah (di berbagai Peraturan Bank Indonesia)," terangnya.
Menurutnya, kasus yang menimpa Budi masih belum ditetapkan dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI). "Kalau PBI yang mengatur hubungan ini belum ada, tetapi ada di dalam PGI (Peraturan Gubernur Bank Indonesia)," tambahnya.
Sebelumnya, Muliaman berjanji membuat PBI untuk mencegah hal itu terjadi kembali. Saat ini adalah waktu yang tepat untuk dia membuktikan semua omongannya itu. Kita lihat saja komitmen dia untuk memperbaiki BI satu kata satu perbuatan atau isapan jempol belaka. (san)
()