Bentrok Bima, Polri bantah gunakan AK-47
Rabu, 28 Desember 2011 - 20:58 WIB
Bentrok Bima, Polri bantah gunakan AK-47
A
A
A
Sindonews.com - Bentrokan antara warga dan aparat kepolisian di Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB) berujung jatuhnya korban jiwa dan luka-luka. Bahkan, jenis senjata AK-47 yang digunakan aparat kepolisian menjadi penyebab jatuhnya korban jiwa tersebut.
Menanggapi hal ini, Kadiv Humas Polri Irjen (pol) Saud Usman Nasution mengimbau kepada masyarakat untuk melihat secara utuh peristiwa tersebut. Menurutnya, jangan terlalu mengesankan polisi menjadi sumber masalah dalam bentrokan berdarah itu.
"Tanggal 10 maret 2011 masyarakat yang tidak setuju terhadap keluarnya izin pertambangan PT SMN melakukan pembakaran terhadap kantor kecamatan lambu. Dari peristiwa itu kita memproses dan menetapkan 9 tersangka," ujar Saud ketika berbincang dengan Sindonews, di ruang kerjanya, Gedung Mabes Polri, Jalan Trunojoyo Jakarta Selatan, Rabu (28/12/2011).
Dia menceritakan, peristiwa itu puncaknya pada tanggal 19-20 Desember 2011 lalu, di mana para demonstran mulai memasuki area pelabuhan dan menghambat proses bongkar muat. "Penyeberangan Feri di Sape itu merupakan sarana transportasi masyarakat Nusa Tenggara Timur (NTT) ke NTB dan sebaliknya," jelasnya.
Pihaknya sudah berusaha untuk bernegosiasi dengan para demonstran agar proses bongkar muat di pelabuhan tidak dihambat. Akibatnya, sekira 100 mobil tertahan di pelabuhan.
"Silakan kalau mau menyampaikan aspirasi. Kan sudah ada itu kantor DPRD, kantor Bupati silakan sampaikan aspirasi di sana, akan kita amankan akan kita kawal," terangnya.
Lebih lanjut dituturkan, proses negosiasi awal pihaknya melibatkan Bupati dan anggota DPRD setempat. Tetapi negosiasi itu menemui jalan buntu, karena mereka ngotot meminta Bupati segera mencabut izin eksplorasi dari PT. SMN.
Padahal, Bupati sudah menangguhkan izin eksplorasi dari PT. SMN selama satu tahun. "Tetapi masyarakat tetap tidak mau dan minta dicabut total. Kalau mereka berunjuk rasa tidak di jembatan itu kita tidak ada masalah," tuturnya.
Masih diceritakan Saud, tanggal 22 Desember yang lalu, Wakapolda turun langsung ke lapangan dan mencoba memfasilitasi antara Bupati, tokoh masyarakat dengan Koordinator lapangan (Korlap). Tanggal 24 Desember pukul 06.30 WIT sudah dilakukan APP dari Polres Kota Bima untuk memberikan petunjuk di lapangan terkait penanganan massa di lapangan.
"Bahkan tanggal 23 Desember 2011 Kapolda turun ke lapangan untuk berdialog, mengajak Faruq Muhammad salah satu tokoh masyarakat untuk bernegosiasi dengan warga agar jembatan dibuka. Tapi tetap gagal juga, sampai akhirnya pada tanggal 24 Desember 2011 kita melakukan penegakan hukum mengusir mereka dari pelabuhan agar pintu pelabuhan bisa dibuka," tutupnya.
Sebelumnya, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) dan beberapa Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) menuding aparat kepolisian menggunakan senapan serbu buatan Rusia, jenis Avtomat Kalashnikova (AK) dalam menembaki demonstran di Bima.
Kuat dugaan senapan AK yang digunakan aparat merupakan seri legenda, AK-47. Sebuah senapan yang memiliki keakuratan menembak, dan tahan di segala medan.
Maka itu, YLBHI menyayangkan pemakaian senjata serbu ini.
Lanjutnya, pemakaian senjata AK-47 jelas melanggar aturan dan itu tidak sesuai dengan prosedur tetap (Protap) Nomor 1/X/2010 tentang Penanggulangan Tindakan Anarkis terhadap pendemo.
“Polisi dalam kejadian di Bima tidak dalam posisi terancam, warga Bima hanya menggelar aksi demo bukan penyerangan,” tegas Direktur Advokasi YLBHI Abdul Kadir Wokanubun kepada Sindonews.
Menanggapi hal ini, Kadiv Humas Polri Irjen (pol) Saud Usman Nasution mengimbau kepada masyarakat untuk melihat secara utuh peristiwa tersebut. Menurutnya, jangan terlalu mengesankan polisi menjadi sumber masalah dalam bentrokan berdarah itu.
"Tanggal 10 maret 2011 masyarakat yang tidak setuju terhadap keluarnya izin pertambangan PT SMN melakukan pembakaran terhadap kantor kecamatan lambu. Dari peristiwa itu kita memproses dan menetapkan 9 tersangka," ujar Saud ketika berbincang dengan Sindonews, di ruang kerjanya, Gedung Mabes Polri, Jalan Trunojoyo Jakarta Selatan, Rabu (28/12/2011).
Dia menceritakan, peristiwa itu puncaknya pada tanggal 19-20 Desember 2011 lalu, di mana para demonstran mulai memasuki area pelabuhan dan menghambat proses bongkar muat. "Penyeberangan Feri di Sape itu merupakan sarana transportasi masyarakat Nusa Tenggara Timur (NTT) ke NTB dan sebaliknya," jelasnya.
Pihaknya sudah berusaha untuk bernegosiasi dengan para demonstran agar proses bongkar muat di pelabuhan tidak dihambat. Akibatnya, sekira 100 mobil tertahan di pelabuhan.
"Silakan kalau mau menyampaikan aspirasi. Kan sudah ada itu kantor DPRD, kantor Bupati silakan sampaikan aspirasi di sana, akan kita amankan akan kita kawal," terangnya.
Lebih lanjut dituturkan, proses negosiasi awal pihaknya melibatkan Bupati dan anggota DPRD setempat. Tetapi negosiasi itu menemui jalan buntu, karena mereka ngotot meminta Bupati segera mencabut izin eksplorasi dari PT. SMN.
Padahal, Bupati sudah menangguhkan izin eksplorasi dari PT. SMN selama satu tahun. "Tetapi masyarakat tetap tidak mau dan minta dicabut total. Kalau mereka berunjuk rasa tidak di jembatan itu kita tidak ada masalah," tuturnya.
Masih diceritakan Saud, tanggal 22 Desember yang lalu, Wakapolda turun langsung ke lapangan dan mencoba memfasilitasi antara Bupati, tokoh masyarakat dengan Koordinator lapangan (Korlap). Tanggal 24 Desember pukul 06.30 WIT sudah dilakukan APP dari Polres Kota Bima untuk memberikan petunjuk di lapangan terkait penanganan massa di lapangan.
"Bahkan tanggal 23 Desember 2011 Kapolda turun ke lapangan untuk berdialog, mengajak Faruq Muhammad salah satu tokoh masyarakat untuk bernegosiasi dengan warga agar jembatan dibuka. Tapi tetap gagal juga, sampai akhirnya pada tanggal 24 Desember 2011 kita melakukan penegakan hukum mengusir mereka dari pelabuhan agar pintu pelabuhan bisa dibuka," tutupnya.
Sebelumnya, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) dan beberapa Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) menuding aparat kepolisian menggunakan senapan serbu buatan Rusia, jenis Avtomat Kalashnikova (AK) dalam menembaki demonstran di Bima.
Kuat dugaan senapan AK yang digunakan aparat merupakan seri legenda, AK-47. Sebuah senapan yang memiliki keakuratan menembak, dan tahan di segala medan.
Maka itu, YLBHI menyayangkan pemakaian senjata serbu ini.
Lanjutnya, pemakaian senjata AK-47 jelas melanggar aturan dan itu tidak sesuai dengan prosedur tetap (Protap) Nomor 1/X/2010 tentang Penanggulangan Tindakan Anarkis terhadap pendemo.
“Polisi dalam kejadian di Bima tidak dalam posisi terancam, warga Bima hanya menggelar aksi demo bukan penyerangan,” tegas Direktur Advokasi YLBHI Abdul Kadir Wokanubun kepada Sindonews.
()