Eksepsi mentah, Nazaruddin kembali seret Anas

Rabu, 21 Desember 2011 - 14:49 WIB
Eksepsi mentah, Nazaruddin kembali seret Anas
Eksepsi mentah, Nazaruddin kembali seret Anas
A A A
Sindonews.com - Terdakwa kasus korupsi proyek pembangunan wisma atlet Muhammad Nazaruddin kembali menegaskan keterlibatan Anas Urbaningrum dan Partai Demokrat dalam kasusnya. Nazaruddin juga menantang Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap bukti suap yang dilakukannya di muka sidang.

"Ini ada aliran dana kepada Demokrat dan Anas Urbaningrum. Anas juga tahu itu," ungkap Nazaruddin usai sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dengan agenda pembacaan putusan sela, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (21/12/2011).

Melalui kuasa hukumnya, Nazaruddin mengaku banyak terjadi kejanggalan dalam persidangan dirinya. "Majelis Hakim belum tegas. Perlu dipertanyakan siapa yang dilindungi majelis hakim dalam perkara ini," terang pengacara Nazaruddin, Hotman Paris Hutapea.

Agar kasus yang menimpanya terungkap, Nazar dan kuasa hukumnya meminta Majelis Hakim Pengadilan Tipikor menghadirkan saksi kunci, Yulianis dan penyidik KPK yang memeriksa Nazaruddin juga dijadikan saksi.

"Yulianis sudah mengakui di dalam BAP bahwa adanya aliran dana sebesar Rp3 miliar kepada anggota DPR. Kenapa KPK tidak mengusut siapa anggota DpR yang mendapat aliran dana itu? Kalau ini diungkap, bisa saja bos-bos besar yang bermain di balik kasus ini diungkap," jelasnya.

Sebelum meninggalkan Pengadilan Tipikor, Hotman membeberkan bukti keterlibatan Anas dan PD. Barang bukti itu berupa fotokopi BPKB mobil Alphard yang dibaliknamakan dari Nazaruddin kepada Anas Urbaningrum, fotokopi surat perjanjian saham antara Nazaruddin dan Anas, serta data aliran dana dari Anas Urbaningrum pada kongres Partai Demokrat di Bandung.

Nazaruddin mengungkap hal tersebut setelah Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Darmawati Ningsih mementahkan eksepsi Nazaruddin dan memerintahkan kepada penuntut umum melanjutkan proses persidangan. "Memutuskan, untuk menolak nota keberatan terdakwa dan kuasa hukumnya," putusnya.

Majelis menilai, surat dakwaan yang diajukan penuntut umum sudah bisa dijadikan dasar dari pemeriksaan. Karena itu hakim memerintahkan agar persidangan dilanjutkan ke pemeriksaan saksi. Tim kuasa hukum Nazaruddin pun langsung memutuskan banding terhadap putusan majelis hakim ini.

Elsa Syarif, salah satu anggota tim pengacara Nazaruddin menegaskan, sidang pengadilan Nazaruddin sangat syarat dengan rekayasa. "Klien kami (Nazaruddin) menjadi korban dalam kasus ini. Nazar dimajukan ke muda sidang hanya untuk menutupi kasus-kasus yang ada," terangnya.

Diberitakan sebelumnya, Nazaruddin sempat mengungkapkan sejumlah nama yang diduga turut terlibat menikmati uang panas hasil korupsi dalam proyek pembangunan Wisma Atlet. Seperti Menpora Andi Mallarangeng, Angelina Sondakh, Mirwan Amir, Anas Urbaningrum, dan Jafar Hafsah.

Selain terjerat kasus korupsi pembangunan Wisma Atlet, Nazaruddin juga terlibat dalam sejumlah proyek di beberapa Universitas di Indonesia. Rektor-rektor Perguruan Tinggi di Indonesia diduga menerima duit sebagai fee pemenangan proyek dari PT Anugrah Nusantara, perusahaan yang sahamnya diduga mantan Bendahara Umum Partai Demokrat tersebut.
()
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5400 seconds (0.1#10.140)