Hak Interpelasi DPR hanya untuk membela koruptor

Minggu, 18 Desember 2011 - 20:59 WIB
Hak Interpelasi DPR hanya untuk membela koruptor
Hak Interpelasi DPR hanya untuk membela koruptor
A A A
Sindonews.com - Sikap DPR dalam memberantas tindakan korupsi masih setengah hati. Sebelumnya sejumlah politisi di DPR ramai-ramai menyuarakan pengkajian ulang pemberian remisi terhadap para terpidana korupsi.

Divisi Investigasi Indonesia Coruption Watch (ICW) Tama Satria Langkun mengatakan, hak interpelasi yang dilakukan oleh DPR menjadi sebuah upaya untuk membela koleganya. Tindakan ini akan berimbas pada penerapan pemberantasan korupsi di tingkat daerah.

"Upaya pengetatan terhadap tersangka korupsi merupakan langkah positif pemerintah dalam upaya memberantas korupsi. Bukan sekedar statemen, tapi langkah positif dan aksi nyata usaha pemerintah." tutur Tama, di Jakarta, Minggu (18/12/2011).

Sejak 2007 hingga Desember 2011, tercatat sudah 1767 koruptor yang mendapatkan pembebasan bersyarat. Hak interpalasi DPR seharusnya di keluarkan menyangkut stabilitas dan kepentingan masyarakat umum, bukan terkait pemberian remisi terpidana korupsi.

Pendapat senada diungkapkan Refki Sapta, peneliti Indonesia Legal Round Table. Menurutnya hak interpelasi diterapkan jika terkait dengan masalah HAM dan masalah yang terkait di luar masalah peradilan.

“pemberian remisi bukan keputusan yang di berikan dalam keputusan pengadilan, pemberian remisi merupakan hak yang di dapat oleh terpidana dalam proses pemasyarakatan, " tambahnya.

Masa hukuman yang singkat, remisi dan penegakan hukum yang longgar menunjukan ketidak seriusan DPR dalam memberantas korupsi.
()
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.0045 seconds (0.1#10.140)