Komnas HAM apresiasi pengadilan kasus Rawagede
Sabtu, 10 Desember 2011 - 01:06 WIB
Komnas HAM apresiasi pengadilan kasus Rawagede
A
A
A
Sindonews.com – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengapresiasi keputusan pengadilan Den Haag atas kasus pembantaian warga Rawagede. Putusan itu dinilai sebagai sesuatu yang positif dalam usaha para penuntut keadilan atas kasus di masa lalu.
Menurut Ketua Komnas HAM Ifdhal Kasim, permohonan maaf dan kompensasi terhadap korban memerlihatkan fakta telah terjadi kesalahan di masa lalu.
"Kesalahan itu menjadi beban nasional yang ditanggung anak cucu mereka sekarang," katanya, Jumat (9/12/2011).
Putusan pengadilan ini juga berdampak pada generasi baru Belanda. Mereka, kaat Ifdhal, akan memiliki rasa bersalah terhadap apa yang telah dilakukan oleh nenek moyangnya. Namun dengan memohon maaf, dosa masa lalu itu akan bisa dihilangkan.
Para korban pembantaian kolonial Belanda di Rawagede akan mendapat ganti rugi 20.000 euro per korban dari Pemerintah Belanda. Pemerintah Belanda yang telah dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Den Haag juga akan menyampaikan permintaan maafnya atas peristiwa pada 64 tahun lalu itu.
Pengacara asal Belanda yang mendampingi korban Rawagede, Liesbeth Zegveld mengatakan, kasus Rawagede menyita perhatian publik di Belanda karena sebelumnya tidak pernah ada kasus yang menyinggung tindakan Belanda pada masa kolonial. Peristiwa yang telah berlangsung 64 tahun juga menjadi perhatian tersendiri lantaran dalam sistem hukum kontinental terdapat batasan kadaluwarsa.
Meski demikian, upaya untuk membawa kasus ini ke proses hukum pernah surut walau masih ada beberapa kendala lain yang juga harus dihadapi, seperti usia korban yang telah lanjut. Beruntung ada beberapa bukti yang kuat serta tidak ada penolakan dari Pemerintah Belanda terhadap kasus ini, sehingga kasus ini tetap dipersidangkan.
Bukti tersebut yakni laporan dari PBB pada 1948 yang menyatakan bahwa insiden Rawagede merupakan kesengajaan dan kejam.
"Karena yang membuat laporan kredibel, sehingga bukti diterima. Kami juga berterima kasih karena pemerintah Belanda juga bersedia memberikan bukti-bukti berupa dokumen surat menyurat tentara Belanda. Kemudian ada bukti laporan dari Indonesia yang disusun oleh ahli sejarah," ujarnya di kantor Komnas HAM di Jakarta.
Kasus ini bukan sekedar merupakan kejahatan perang, tapi kejahatan serius karena negara melakukan pembunuhan terhadap warga negaranya sendiri. Dalam persidangan, Belanda dianggap membunuh warga negaranya sendiri karena pada saat itu mereka belum mengakui kemerdekaan Indonesia.
"Pengadilan sepakat negara harus memberikan kompensasi sebagai akibat yang ditimbulkan dan Pemerintah Belanda menerima semua tuntutan untuk membayar kompensasi," katanya.
Kasus ini, lanjut Liesbeth, dipersidangkan sebagai kasus perdata. "Sebenarnya masih terbuka untuk pidana. Tapi kami tidak mengajukan pidana karena korban tidak menuntut itu, mereka tidak ingin balas dendam. Mereka hanya ingin pengakuan dari Belanda bahwa Belanda telah melakukan kejahatan," katanya.
Jumlah kompensasi yang akan diberikan ke korban sebesar 20.000 euro per korban. Kompensasi hanya diberikan kepada korban langsung atau janda korban.
"Tidak untuk anak-anak korban. Ini ketentuan ini diambil untuk menghindari adanya banjir tuntutan di kemudian hari oleh anak-anak korban, selain itu biaya yang juga besar," terangnya.
Ketua Komite Utang Kehormatan Belanda (KUKB) Jeffry M Pondaag menilai permintaan maaf dari Pemerintah Belanda menunjukkan itikad baik mereka terhadap penyelesaian masalah ini. Namun dia memertanyakan apakah permintaan maaf ini dilakukan kepada Indonesia atau sebatas korban Rawagede?
"Dalam kasus ini mereka menganggap kesalahan dilakukan oleh negara kepada warganya," tuturnya.
Seperti diketahui, Belanda tidak mengakui kemerdekaan Indonesia 17 Agustus 1945. Mereka mengakui kedaulatan Indonesia 1 Desember 1949.
Menurut Ketua Komnas HAM Ifdhal Kasim, permohonan maaf dan kompensasi terhadap korban memerlihatkan fakta telah terjadi kesalahan di masa lalu.
"Kesalahan itu menjadi beban nasional yang ditanggung anak cucu mereka sekarang," katanya, Jumat (9/12/2011).
Putusan pengadilan ini juga berdampak pada generasi baru Belanda. Mereka, kaat Ifdhal, akan memiliki rasa bersalah terhadap apa yang telah dilakukan oleh nenek moyangnya. Namun dengan memohon maaf, dosa masa lalu itu akan bisa dihilangkan.
Para korban pembantaian kolonial Belanda di Rawagede akan mendapat ganti rugi 20.000 euro per korban dari Pemerintah Belanda. Pemerintah Belanda yang telah dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Den Haag juga akan menyampaikan permintaan maafnya atas peristiwa pada 64 tahun lalu itu.
Pengacara asal Belanda yang mendampingi korban Rawagede, Liesbeth Zegveld mengatakan, kasus Rawagede menyita perhatian publik di Belanda karena sebelumnya tidak pernah ada kasus yang menyinggung tindakan Belanda pada masa kolonial. Peristiwa yang telah berlangsung 64 tahun juga menjadi perhatian tersendiri lantaran dalam sistem hukum kontinental terdapat batasan kadaluwarsa.
Meski demikian, upaya untuk membawa kasus ini ke proses hukum pernah surut walau masih ada beberapa kendala lain yang juga harus dihadapi, seperti usia korban yang telah lanjut. Beruntung ada beberapa bukti yang kuat serta tidak ada penolakan dari Pemerintah Belanda terhadap kasus ini, sehingga kasus ini tetap dipersidangkan.
Bukti tersebut yakni laporan dari PBB pada 1948 yang menyatakan bahwa insiden Rawagede merupakan kesengajaan dan kejam.
"Karena yang membuat laporan kredibel, sehingga bukti diterima. Kami juga berterima kasih karena pemerintah Belanda juga bersedia memberikan bukti-bukti berupa dokumen surat menyurat tentara Belanda. Kemudian ada bukti laporan dari Indonesia yang disusun oleh ahli sejarah," ujarnya di kantor Komnas HAM di Jakarta.
Kasus ini bukan sekedar merupakan kejahatan perang, tapi kejahatan serius karena negara melakukan pembunuhan terhadap warga negaranya sendiri. Dalam persidangan, Belanda dianggap membunuh warga negaranya sendiri karena pada saat itu mereka belum mengakui kemerdekaan Indonesia.
"Pengadilan sepakat negara harus memberikan kompensasi sebagai akibat yang ditimbulkan dan Pemerintah Belanda menerima semua tuntutan untuk membayar kompensasi," katanya.
Kasus ini, lanjut Liesbeth, dipersidangkan sebagai kasus perdata. "Sebenarnya masih terbuka untuk pidana. Tapi kami tidak mengajukan pidana karena korban tidak menuntut itu, mereka tidak ingin balas dendam. Mereka hanya ingin pengakuan dari Belanda bahwa Belanda telah melakukan kejahatan," katanya.
Jumlah kompensasi yang akan diberikan ke korban sebesar 20.000 euro per korban. Kompensasi hanya diberikan kepada korban langsung atau janda korban.
"Tidak untuk anak-anak korban. Ini ketentuan ini diambil untuk menghindari adanya banjir tuntutan di kemudian hari oleh anak-anak korban, selain itu biaya yang juga besar," terangnya.
Ketua Komite Utang Kehormatan Belanda (KUKB) Jeffry M Pondaag menilai permintaan maaf dari Pemerintah Belanda menunjukkan itikad baik mereka terhadap penyelesaian masalah ini. Namun dia memertanyakan apakah permintaan maaf ini dilakukan kepada Indonesia atau sebatas korban Rawagede?
"Dalam kasus ini mereka menganggap kesalahan dilakukan oleh negara kepada warganya," tuturnya.
Seperti diketahui, Belanda tidak mengakui kemerdekaan Indonesia 17 Agustus 1945. Mereka mengakui kedaulatan Indonesia 1 Desember 1949.
()