Miskinkan koruptor, sahkan RUU Pengembalian Aset

Senin, 05 Desember 2011 - 13:38 WIB
Miskinkan koruptor,...
Miskinkan koruptor, sahkan RUU Pengembalian Aset
A A A
Sindonews.com - Kasus korupsi di Tanah Air kian memprihatinkan. Kini korupsi tidak hanya dilakukan pejabat negara di pusat dan mulai merambah ke daerah, melainkan sudah menular ke elite partai politik yang "nyantol" di kekuasaan pemerintah.

Sebab itu, harus ada sanksi berat tehadap koruptor sehingga memberikan efek jera pada yang lainnya. Sempat muncul wacana hukuman mati, namun cara ini banyak ditentang lantaran tidak sejalan dengan HAM. Terlebih banyak negara yang sudah meninggalkan hukum pidana mati ini.

Muncul juga wacana pemiskinan koruptor dengan merampas kekayaan hasil korupsinya untuk menutup kerugian negara. Dengan cara pemiskinan, mereka yang berpotensi melakukan korupsi berpikir beribu kali karena "harta haram" itu dirampas negara. Untuk sanksi hukum ini diperlukan payung hukum, seperti Undang-Undang Pengembalian Aset.

Terkait aturan ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendukung Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengembalian Aset bagi koruptor dan berharap segera disahkan menjadi undang-undang.

"Bagus itu, kita sangat setuju karena sesuai dengan harta kekayaan koruptor yang terkadang tidak jelas," kata Wakil Ketua KPK Haryono Umar saat dihubungi wartawan, Senin (5/11/2011).

Ditambahkan Haryono, dengan UU ini diharapkan penegak hukum, seperti KPK bisa merampas aset-aset para koruptor yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi tanpa perlu menunggu penetapan hakim jika mereka tak dapat mempertanggungjawabkan dan menjelaskan harta tersebut.

Sehingga, lanjut Haryono, misalnya ada seseorang yang diduga merugikan keuangan negara hingga Rp100 miliar dan ketika dibuktikan di pengadilan dan diputuskan majelis hanya sebesar Rp5 miliar bisa ditindak lebih lanjut. "Nah uang korupsi yang Rp95 miliar bagaimana, kan hilang begitu saja. Ujung-ujungnya negara yang merugi," imbuhnya.

Contoh lain, tambah Haryono, dengan melihat dari Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) para penyelenggara negara dan atau pejabat. "LHKPN para pejabat negara yang dilaporkan ke KPK kadang saat diverifikasi tidak sesuai. Nah jika RUU ini menjadi undang-undang, maka negara bisa menyita hartanya," ujar dia.

Seperti diketahui, pemerintah memastikan RUU Pengembalian Aset masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2012. Jika sudah disahkan, undang-undang itu menjadi acuan untuk mengelola harta sitaan dari hasil korupsi.

Semangat pemberantasan korupsi banyak disuarakan lantaran keprihatinan terhadap tindak kejahatan ini yang kian menguras kantong anggaran negara yang notabene berasal dari rakyat, salah satunya berupa pajak.

Karenanya, untuk mendukung langkah ini Konvensi PBB melawan korupsi, United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) telah diratifikasi melalui Undang-Undang No. 7 Tahun 2006. Hal ini menjadi bukti jika Indonesia mendukung legislasi pemberantasan korupsi di dunia internasional.

Nah, untung menindak lanjuti amanat UNCAC ini perlu dibentuk peraturan perundang-undangan yang terkait dengan pencegahan pemberantasan korupsi salah satunya Undang-Undang Asset Recovery atau UU Pengembalian Aset.

Dalam UU tersebut akan diatur bagaimana cara-cara penyelamatan aset negara. Selain itu, mengatur cara bila aset negara itu dikuasai oleh orang yang tidak berhak. Misalnya, aset negara itu ternyata dibawa lari ke luar negeri, bagaimana membina hubungan kerja dengan luar negeri, hingga bagaimana pengelolaan pemanfaatkan aset negara itu.

Dalam UU Pengembalian Aset ini setidaknya memuat empat cara dalam pengembalian aset, yakni menelusuri, pembekuan, perampasan dan pengelolaan aset.
()
Berita Terkini
Geledah Rumah Silmy...
Geledah Rumah Silmy Karim, KPK Yakin Ada Bukti Tambahan
Gugatan Paulus Tannos...
Gugatan Paulus Tannos di Singapura Ditolak, KPK: Percepat Proses Ekstradisi ke Indonesia
Tumbuhkan Asa Jurnalis...
Tumbuhkan Asa Jurnalis Muda di Era Disruspi Digital, IJTI Gelar Konferensi Jurnalis Kampus se-Indonesia
Kemenag Catat 2 Juta...
Kemenag Catat 2 Juta Hewan Kurban Senilai Rp18,28 Triliun Dipotong saat Iduladha
KPK Kembali Geledah...
KPK Kembali Geledah Rumah Silmy di Jalan Brawijaya Jaksel
LPSK Siap Berikan Perlindungan...
LPSK Siap Berikan Perlindungan bagi Justice Collaborator Kasus BGN dan Imipas
Infografis
Profil dan Aset 7 BUMN...
Profil dan Aset 7 BUMN yang Bakal Dikelola BP Danantara
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved