Polri buka pintu buat KPK periksa Gories Mere

Selasa, 29 November 2011 - 20:15 WIB
Polri buka pintu buat...
Polri buka pintu buat KPK periksa Gories Mere
A A A
Sindonews.com - Ketua Pelaksana Harian Badan Narkotika Nasional (BNN) Komisaris Jenderal Gories Mere, bersama politikus Partai Demokrat Sutan Bhatoegana, disebut terlibat dalam kasus korupsi proyek pengadaan dan pemasangan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) berupa Solar Home System (SHS) di Kementerian dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tahun anggaran 2009.

Keterlibatan Gories diungkap oleh Kuasa hukum terdakwa korupsi PLTS Ridwan Sanjaya, Sofyan Kasim, di Pengadilan Tipikor, pekan lalu, Kamis 24 November 2011.

Mabes Polri kemudian menanggapi tersebutnya nama petinggi kepolisian yang sempat memimpin Detasemen Khusus Antiteroris (Densus 88).

"Tanya KPK dulu. Silakan saja. Semua yang terkait dengan KPK bisa diperiksa. Beda dengan penyelidikan yang dilakukan Kepolisian. Kalau kami akan memeriksa anggota DPR atau kepala daerah harus minta izin, kalau Undang-Undang KPK berbeda," ujar Kepala Bagian Penerangan Umum Humas Polri Komisaris Besar Polisi Boy Rafli Amar di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (29/11/2011).

Boy sendiri enggan mengomentari hal ini lebih jauh. Dia menyerahkan sepenuhnya hal tersebut kepada KPK. "Kasus itu ada di Tipikor, tentunya saya tidak bisa berkomentar karena itu tentu penyidik KPK yang mengawal. Kami menghormati langkah KPK. Tentu KPK punya rencana sendiri. Saya pikir kita ikuti saja dalam pengembangan kasus," tuturnya.

Ketua Panitia Pengadaan Budianto Hari Purnomo dalam kesaksiannya di Pengadilan Tipikor juga memaparkan, pemenangan beberapa perusahaan sebagai pelaksana proyek senilai Rp526 miliar itu merupakan permintaan dari terdakwa Ridwan Sanjaya. Budianto juga mengungkap, permintaan atasannya itu merupakan pesanan dari DPR, kepolisian, dan kejaksaan.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, nama Gories Mere bersama anggota DPR dari Partai Demokrat Sutan Batoeghana dan mantan Jaksa Agung Muda Intelijen Wisnu Subroto, diduga ikut terlibat dalam kasus korupsi proyek solar home system (SHS) dengan kerugian negara Rp131,2 miliar, sebagaimana dibeberkan Sofyan Kasim, penasihat terdakwa Ridwan Sanjaya. Ketiga nama itu juga telah tertulis dalam Berkas Acara Pemeriksaan (BAP) Ridwan.

Sutan telah membantah dirinya menitipkan perusahaan dalam proyek pengadaan dan pemasangan Solar Home System (SHS) Tahun Anggaran (TA) 2009 di Kementerian ESDM.

Saat dihubungi wartawan, Jumat 25 November 2011, dia menjelaskan asal muasal kasus tersebut. Saat itu, ketika dirinya di DPR, staf Irianto mengenalkan dua orang kepada dirinya.

"Mereka mengaku perusahaannya didiskualifikasi secara tidak fair dalam tender itu. Mereka mengancam akan melaporkan Dirjen Listrik dan Pemanfaatan Energi Kementerian ESDM ke KPK," paparnya.

Lantas untuk menyelesaikan masalah tersebut, Sutan pun kemudian menelepon Dirjen LPE Jacob Purnomo. Jacob pun segera meminta Sutan membawa dua orang yang mengaku sebagai bos pemilik dua perusahaan yang didiskualifikasi dalam tender itu.

"Tapi itu sudah lama, saya lupa nama-namanya. Karena baru ketemu hari itu, dan langsung saya bawa ke Dirjen," kilah Sutan.

Di hadapan Dirjen, kedua orang itupun langsung dipertemukan dengan pihak yang menangani tender. Dan ternyata dua perusahaan itu memang layak ikut tender.

"Tetapi kemudian karena sudah ada pemenang tender, Dirjen usul supaya proyek itu dibagi rata saja," kata dia.

Selang dua pekan kemudian, salah satu bos dari perusahaan yang didiskualifikasi itu kembali menelepon dirinya. Mereka mengaku kesepakatan yang diambil dihadapan Dirjen LPE tidak dilaksanakan oleh anak buahnya.

"Katanya mereka ingkar janji, mereka tidak diikutsertakan dalam proyek. Mereka mengancam lagi akan melaporkan ke KPK," jelasnya.

Anggota Komisi VII yang membidangi energi ini, akhirnya kembali menelepon Dirjen LPE yang menjelaskan keberatan dua pemilik perusahaan itu. Namun Dirjen LPE mengaku tidak takut dengan ancaman akan dilaporkan
ke KPK karena merasa apa yang dilakukan anak buahnya sudah benar.

"Saya telepon balik dua orang itu, silakan kalau mau lapor KPK. Dirjen LPE dan anak buahnya merasa sudah benar," jelasnya.

Sutan pun mempertanyakan letak kesalahan dirinya disebut-sebut terlibat dalam proyek SHS itu. Menurut dia, dirinya tak mau program tender tersebut terhambat dan tidak tuntas sehingga dirinya memutuskan untuk membantu.

"Kok malah saya yang dibawa-bawa," sesalnya.
()
Berita Terkini
Prabowo Kenang Hari...
Prabowo Kenang Hari Lahir Soekarno Lewat Potret Sang Proklamator
Kasus Dadan Cs, Saut...
Kasus Dadan Cs, Saut Situmorang: Semua hingga Eselon Terkecil Harus Bertanggung Jawab
Pigai Usul Jabatan Utama...
Pigai Usul Jabatan Utama Polri Bisa Diisi Sipil, Sahroni: Urusin HAM Saja
Revisi UU Polri: Batas...
Revisi UU Polri: Batas Usia dan Syarat Anggota Kompolnas Diusulkan Lebih Fleksibel
KontraS Kritik Tuntutan...
KontraS Kritik Tuntutan 2,5 Tahun Penjara untuk Terdakwa Penyiraman Andrie Yunus
Revisi UU Polri, Menteri...
Revisi UU Polri, Menteri Pigai Usulkan Sejumlah Jabatan Utama Bisa Diisi Sipil
Infografis
Indonesia-AS Teken Perjanjian...
Indonesia-AS Teken Perjanjian Dagang Resiprokal: Kabar Baik buat 4 Juta Buruh Tekstil
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved