Kasus korupsi besar dilupakan, rakyat bisa marah
Senin, 28 November 2011 - 17:29 WIB
Kasus korupsi besar dilupakan, rakyat bisa marah
A
A
A
Sindonews.com - Sejumlah kasus korupsi besar masih tidak jelas penyelesaiannya. Mulai dari kasus dana talangan Bank Century, kasus mafia pajak, hingga kasus proyek Wisma Atlet di Kementerian Pemuda dan Olahraga.
Jika, kasus ini terus diabaikan, bukan mustahil kekuatan rakyat akan bangkit menuntut keadilan hukum kepada Pemerintah. "Maka ledakan akan muncul dari rakyat," ujar Ketua Umum Pengurus Pusat (DPP) Muhammadiyah, Din Syamsuddin, di Jakarta, Senin (28/11/2011).
Menurutnya, persoalan kasus dana talangan Bank Century yang merugikan negara hingga Rp6,7 triliun dan kasus Wisma Atlet SEA Games bukan hanya kejahatan hukum. Tapi, termasuk kejahatan politik. "Bukalah kasus Century seterang-terangnya," serunya.
Dia menambahkan, dari sisi ajaran agama, tindakan korupsi merupakan dosa besar. Tindakan tersebut sangat berbahaya dan memicu masalah demoralisasi dalam kehidupan sosial rakyat.
Maka itu, tidak ada alasan lagi bagi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan dan Kepolisian segera melakukan tuntutan dan merealisasikannya ke dalam bentuk aksi nyata.
"Jenis korupsi sudah melibatkan negara dan pemangku amanat negara. Di mana kebijakan-kebijakan negara yang justru membuka peluang mendorong merajalelanya korupsi baik sengaja maupun tidak sengaja," terangnya.
Hal yang sama juga telah disampaikan Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Muhammad Misbakhun. Dia mengingatkan, semua pihak untuk tidak melupakan kasus yang diduga melibatkan mantan Gubernur Bank Indonesia (BI), Boediono yang sekarang menjadi Wakil Presiden.
"Untuk kasus Century jangan pernah lelah untuk mengungkapnya dan mengingatkan kepada warga bahwa kasus Century belum selesai," kata Misbakhun di Jakarta.
Selain, Boediono, Sri Mulyani selaku mantan Menteri Keuangan (Menkeu) juga diduga terlibat dalam kasus tersebut. Bahkan, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) juga dianggap mengetahui proses terjadinya kasus dana talangan Bank Century.
Dia mengungkapkan Sri Mulyani pernah menulis surat kepada Presiden SBY terkait Century dan pernah mendiskusikan surat tersebut, tetapi Presiden menampik pernah menerima surat dari Sri Mulyani.
"Proses dokumen itu akan terbuka di mana Sri Mulyani menjalankan perintah dari siapa dan itu sangat jelas di dokumen tersebut," ungkapnya.
Misbakhun sendiri sempat menjadi terpidana dengan kasus perkara pengajuan dokumen kredit fiktif Bank Century dan ditahan selama dua tahun penjara. Saat ini yang bersangkutan telah dinyatakan bebas bersyarat.
Jika, kasus ini terus diabaikan, bukan mustahil kekuatan rakyat akan bangkit menuntut keadilan hukum kepada Pemerintah. "Maka ledakan akan muncul dari rakyat," ujar Ketua Umum Pengurus Pusat (DPP) Muhammadiyah, Din Syamsuddin, di Jakarta, Senin (28/11/2011).
Menurutnya, persoalan kasus dana talangan Bank Century yang merugikan negara hingga Rp6,7 triliun dan kasus Wisma Atlet SEA Games bukan hanya kejahatan hukum. Tapi, termasuk kejahatan politik. "Bukalah kasus Century seterang-terangnya," serunya.
Dia menambahkan, dari sisi ajaran agama, tindakan korupsi merupakan dosa besar. Tindakan tersebut sangat berbahaya dan memicu masalah demoralisasi dalam kehidupan sosial rakyat.
Maka itu, tidak ada alasan lagi bagi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan dan Kepolisian segera melakukan tuntutan dan merealisasikannya ke dalam bentuk aksi nyata.
"Jenis korupsi sudah melibatkan negara dan pemangku amanat negara. Di mana kebijakan-kebijakan negara yang justru membuka peluang mendorong merajalelanya korupsi baik sengaja maupun tidak sengaja," terangnya.
Hal yang sama juga telah disampaikan Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Muhammad Misbakhun. Dia mengingatkan, semua pihak untuk tidak melupakan kasus yang diduga melibatkan mantan Gubernur Bank Indonesia (BI), Boediono yang sekarang menjadi Wakil Presiden.
"Untuk kasus Century jangan pernah lelah untuk mengungkapnya dan mengingatkan kepada warga bahwa kasus Century belum selesai," kata Misbakhun di Jakarta.
Selain, Boediono, Sri Mulyani selaku mantan Menteri Keuangan (Menkeu) juga diduga terlibat dalam kasus tersebut. Bahkan, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) juga dianggap mengetahui proses terjadinya kasus dana talangan Bank Century.
Dia mengungkapkan Sri Mulyani pernah menulis surat kepada Presiden SBY terkait Century dan pernah mendiskusikan surat tersebut, tetapi Presiden menampik pernah menerima surat dari Sri Mulyani.
"Proses dokumen itu akan terbuka di mana Sri Mulyani menjalankan perintah dari siapa dan itu sangat jelas di dokumen tersebut," ungkapnya.
Misbakhun sendiri sempat menjadi terpidana dengan kasus perkara pengajuan dokumen kredit fiktif Bank Century dan ditahan selama dua tahun penjara. Saat ini yang bersangkutan telah dinyatakan bebas bersyarat.
()