Hapus diskriminasi status guru

Jum'at, 25 November 2011 - 14:31 WIB
Hapus diskriminasi status guru
Hapus diskriminasi status guru
A A A
Sindonews.com - Masih adanya kesenjangan pendapatan, tunjangan, dan fasilitas yang diterima oleh guru tidak tetap (honorer), menunjukkan pemerintah berlaku diskriminatif dengan mengelompokkan status guru.

Berdasarkan data yang dikeluarkan Direktorat Jenderal Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan, Kementerian Pendidikan Nasional tahun 2010 (sekarang Kemdikbud), Pemerintah menggolongkan guru menjadi tiga kelompok, yaitu guru PNS, PNS Depag, PNS DPK, guru bantu, guru honor daerah, guru tetap yayasan, dan guru tidak tetap.

Penggolongan inilah yang dianggap berakibat pada perbedaan pendapatan, tunjangan, dan fasilitas yang mereka terima. Demikian disampaikan anggota Komisi X DPR Raihan Iskandar di Jakarta, Jumat (25/11/2011).

“Kesenjangan pendapatan itu misalnya, terlihat dari penghasilan yang diterima oleh guru PNS yang bisa mencapai Rp6 juta setiap bulan. Di pihak lain, secara kontras, guru tidak tetap (honorer) hanya mendapatkan honor dari dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang besarnya bervariasi mulai dari Rp200.000/bulan sampai Rp500.000/bulan," ungkap Raihan.

Padahal, menurut Raihan, tugas para guru tidaklah berbeda. Para guru memiliki tugas yang sama yaitu mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik sebagaimana dinyatakan dalam pasal 1 ayat (1) UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.

Bahkan, dia menyebutkan banyak menemukan kasus dimana tugas yang seharusnya dikerjakan oleh guru tetap, justru dilakukan oleh guru honorer. Masih adanya perlakuan yang diskriminatif juga menunjukkan pemerintah belum sepenuhnya menempatkan guru sebagai tenaga profesional sebagaimana dinyatakan dalam pasal 2 ayat (1) UU Guru dan Dosen tersebut.

Pemerintah harus memberikan kesempatan yang sama bagi semua guru, baik guru tetap, maupun honor untuk mendapatkan haknya sebagai tenaga professional. Pasal 34 ayat (1) UU Guru dan Dosen menyatakan pemerintah dan pemerintah daerah wajib membina dan mengembangkan kualifikasi akademik dan kompetensi guru pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat.

Oleh karena itu, Raihan mengingatkan momentum Hari Guru tanggal 25 November ini, jangan sekadar dijadikan ajang seremonial belaka, tapi harus benar-benar menunjukkan keseriusan pemerintah untuk menghilangkan kebijakan-kebijakan yang diskriminatif di kalangan guru.

Sementara itu Ketua PB Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Sulistyo memaparkan sejumlah isu yang dihadapi guru saat ini mencakup jumlah dan distribusi guru, kualitas, kompetisi, kualifikasi, kesejahteraan, hingga perlindungan bagi para guru.

Saat ini ada sekira 2,7 juta guru di Indonesia. Jumlah ini, kata Sulistiyo, sudah cukup jika dibandingkan dengan jumlah sekolah.
"Namun, cukupnya jumlah guru ternyata tidak sebanding dengan penyebarannya. Sehingga butuh regulasi dan kewenangan untuk mendistribusikan guru," kata Sulistiyo dalam Seminar Internasional Profesionalisme Guru 2011 di Hotel Milenium, Jakarta Pusat, Jumat (25/11/2011).

Sulistiyo juga menyoroti kualitas guru. Dia berharap, kualitas para guru bisa meningkat. Terutama mereka yang telah disertifikasi, dan menerima tujangan profesi. Di Hari Guru ini, Sulistiyo juga berharap adanya insiatif guru mengintrospeksi diri.

"Saya juga berharap ada keinginan dan motivasi guru untuk memelihara rasa kompetisi agar peningkatan kualitas pendidikan bisa dicapai," imbuhnya.

Di sisi lain, PB PGRI meminta pemerintah untuk introspeksi perihal kejelasan regulasi mengenai sertifikasi, pengangkatan pegawai negeri sipil (PNS), tunjangan profesi, serta peningkatan kualitas guru.

"Kejelasan ini akan berkaitan dengan kesejahteraan guru, menyangkut standar gaji dan tunjangan lainnya yang diterima guru. Termasuk juga uang pensiun yang nantinya akan diatur dalam sebuah kebijakan tertentu oleh Kemendikbud," paparnya.

Para guru pun wajib mendapatkan proteksi (perlindungan) dalam menjalankan tugasnya sebagai pengajar. Para guru berhak mendapatkan perlindungan kesehatan dan keamanan. "Misalnya, guru yang tersangkut persoalan hukum, tidak langsung dibawa ke pengadilan, tetapi disidang terlebih dahulu di Dewan Kehormatan," jelasnya.

Proteksi juga diberikan melalui asuransi seperti kesehatan, tunjangan hari tua, dan jaminan keselamatan kerja. "Kami juga berharap agar para guru, baik bersertifikasi maupun honorer, diberikan pelatihan dan pengetahuan mengenai profesionalisme mengajar, serta mengenai kode etik guru," pungkasnya.
()
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7322 seconds (0.1#10.140)