Tak puas, Baasyir menjemput kasasi
Selasa, 08 November 2011 - 17:18 WIB
Tak puas, Baasyir menjemput kasasi
A
A
A
Sindonews.com - Terdakwa kasus tindak pidana terorisme Abu Bakar Baasyir memenangi banding yang diajukannya di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Hukumannya pun berkurang dari 15 tahun penjara, menjadi 9 tahun penjara.
Namun vonis tersebut, tak membuat Amir Jamaah Ansharut Tauhid ini berpuas diri. Baasyir akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Alasannya, dia merasa tidak terlibat dengan tindak terorisme. Apalagi terkait dengan pelatihan militer di Aceh.
Oleh karena itu, sudah seharusnya Baasyir dibebaskan dari semua tuduhan dan dakwaan.
"Ustaz tidak terlibat sama sekali dalam kasus Aceh. Dan kasus Aceh bukanlah kasus terorisme. Aceh itu hanya I'dad yang diajarkan dalam agama untuk kepentingan kalau suatu saat terjadi sesuatu yang merusak negara. Tujuannya bukan makar, tapi pembelaan negara," katanya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (8/11/2011).
Jika kasus Aceh tetap dikategorikan pidana, kata Michdan, maka secara logika kliennya akan dijerat dengan Undang-undang Darurat terkait penggunaan senjata api. Namun dalam vonis Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak menggunakan undang-undang tersebut.
Selain itu, yang menjadi alasan pengajuan kasasi Baasyir, yakni mengenai putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta bernomor 332/pid/2011/pt.dki, pada 20 Oktober lalu, yang juga dinilai kurang tepat.
"Dari tujuh dakwaan, hanya satu yang terbukti. Itu juga soal penghimpunan dana. Pasca banding itu terbukti 13 A tentang menghimpun dana untuk kepentingan yang diduga teroris, dan ustaz tidak melakukan itu," ujarnya.
Kemudian persoalan prosedur persidangan Baasyir. Di mana teleconference yang digunakan dalam sidang dinilainya tidak tepat, sebab terlalu banyak tekanan dalam metode persidangan itu.
"Karena saksi mendapatkan tekanan. Padahal dia bisa dihadirkan dan itu akan lebih baik," jelasnya.
Kamis 16 Juni 2011, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang dipimpin oleh Herri Swantoro memvonis Baasyir 15 tahun penjara. Baasyir terbukti melakukan perbuatan yang menimbulkan suasana teror dalam pelatihan militer di Pegunungan Jantho, Aceh Besar, sebagaimana dakwaan subsider. Dia dinyatakan melanggar Pasal 14 jo Pasal 7 Undang-Undang No. 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Vonis 15 tahun tersebut lebih rendah dibanding dengan putusan jaksa penuntut umum, yakni seumur hidup.
Namun vonis tersebut, tak membuat Amir Jamaah Ansharut Tauhid ini berpuas diri. Baasyir akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Alasannya, dia merasa tidak terlibat dengan tindak terorisme. Apalagi terkait dengan pelatihan militer di Aceh.
Oleh karena itu, sudah seharusnya Baasyir dibebaskan dari semua tuduhan dan dakwaan.
"Ustaz tidak terlibat sama sekali dalam kasus Aceh. Dan kasus Aceh bukanlah kasus terorisme. Aceh itu hanya I'dad yang diajarkan dalam agama untuk kepentingan kalau suatu saat terjadi sesuatu yang merusak negara. Tujuannya bukan makar, tapi pembelaan negara," katanya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (8/11/2011).
Jika kasus Aceh tetap dikategorikan pidana, kata Michdan, maka secara logika kliennya akan dijerat dengan Undang-undang Darurat terkait penggunaan senjata api. Namun dalam vonis Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak menggunakan undang-undang tersebut.
Selain itu, yang menjadi alasan pengajuan kasasi Baasyir, yakni mengenai putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta bernomor 332/pid/2011/pt.dki, pada 20 Oktober lalu, yang juga dinilai kurang tepat.
"Dari tujuh dakwaan, hanya satu yang terbukti. Itu juga soal penghimpunan dana. Pasca banding itu terbukti 13 A tentang menghimpun dana untuk kepentingan yang diduga teroris, dan ustaz tidak melakukan itu," ujarnya.
Kemudian persoalan prosedur persidangan Baasyir. Di mana teleconference yang digunakan dalam sidang dinilainya tidak tepat, sebab terlalu banyak tekanan dalam metode persidangan itu.
"Karena saksi mendapatkan tekanan. Padahal dia bisa dihadirkan dan itu akan lebih baik," jelasnya.
Kamis 16 Juni 2011, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang dipimpin oleh Herri Swantoro memvonis Baasyir 15 tahun penjara. Baasyir terbukti melakukan perbuatan yang menimbulkan suasana teror dalam pelatihan militer di Pegunungan Jantho, Aceh Besar, sebagaimana dakwaan subsider. Dia dinyatakan melanggar Pasal 14 jo Pasal 7 Undang-Undang No. 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Vonis 15 tahun tersebut lebih rendah dibanding dengan putusan jaksa penuntut umum, yakni seumur hidup.
()