Uji materi UU Kepolisian salah alamat
Jum'at, 04 November 2011 - 09:42 WIB
Uji materi UU Kepolisian salah alamat
A
A
A
Sindonews.com - Uji materi Undang-Undang Kepolisian Pasal 8 dan Pasal 11 yang digugat oleh Andi Asrun, Dorel Almir, dan Merlina ke Mahkamah Konstitusi dibatalkan oleh penggugatnya. Alasannya, penggugat gagal mendapatkan saksi fakta, dan ahli untuk diajukan.
Selain itu, salah seorang penggugat, Andi Asrun, juga mengungkapkan pihaknya mendapatkan teror dari aparat intel kepolisian. Pada Rabu 2 November 2011 lalu, aparat intel kepolisian tiba-tiba menyambangi rumahnya untuk melakukan rekonstruksi terkait tindak terorisme. Padahal, dia tidak pernah merasa terlibat dengan aski terorisme.
Para penggugat sebelumnya berpendapat, penempatan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) langsung di bawah Presiden dinilai dapat mempengaruhi independensi Polri selaku penegak hukum, karena rentan diintervensi oleh kekuasaan.
Di luar itu, pengamat menilai gugatan tersebut salah alamat. Pasalnya, undang-undang yang akan diujikan berlawanan. Pasal 8 dan 11 UU ini tak bisa diujikan dengan Pasal 10 UUD 45.
"Itu saling silang, enggak ada sinkronisasi. Pasal 8 dan 11 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 itu tentang Polri, sedangkan Pasal 10 UUD 45 itu tentang TNI. Jelas beda toh," tutur mantan Staf Ahli Kapolri Bambang Hendarso Danuri Kastorius Sinaga, seperti dikutip dari Okezone, Jumat (4/11/2011).
Kemudian legal standing dalam uji materi UU ini juga kurang tepat. Tak ada pihak yang dirugikan dari Undang-Undang Polri ini. Penggugat tak mempunyai legal standing.
Syarat legal standing adalah masyarakat Indonesia yang merasa dirugikan hak konstitusinya. Pada kasus laporan tiga orang advokat, yaitu Andi Asrun, Dorel Almir dan Merlina, legal standingnya tidak jelas.
"Dalam (Undang-Undang) Mahkamah Konsititus dikatakan uji materi itu adalah warga negara Indonesia yang membayar pajak dan dirugikan hak konstitusinya. Lah ini kan yang mengajukan adalah pengacara dengan klien si Zaenal Arifin Hoesein untuk kasus surat pemalsuan MK, bukan orangnya langsung. Ini kan tidak memenuhi Undang-Undang MK," jelas Kastorius.
Kesalahan gugatan ini juga dipandang sama oleh salah satu anggota DPR Ahmad Yani. Menurutnya, argumentasi penggugat sangat lemah. "Dia harus mempelajari content asli," cetus Yani.
Sehingga memang lebih baik penggugat mencabut gugatannya, daripada tidak menyakini gugatannya.
Pengamat lain menyayangkan pencabutan gugatan tersebut. Pasalnya gugatan tersebut dianggap sudah tepat.
Pengamat Kepolisian Bambang Widodo Umar mengatakan, seharusnya pengujian itu tetap dilanjutkan. Presiden yang membawahi langsung Kapolri memang kental dengan dugaan intervensi terhadap kinerja kepolisian.
"Gugatan ini kan berdasarkan anggapan mereka bahwa posisi presiden mudah melakukan intervensi. Dan memang ternyata adalah benar. Lihat zamannya Da'i bachtiar dan zamannya Gus Dur. Dari situ kelihatan, Polri di bawah presiden itu tak ada yang membatasi polisi berpolitik. Presiden bisa melakukan intervensi kepada Polri," katanya, seperti dikutip dari Okezone, Kamis 3 November 2011.
Berdasarkan catatannya, Da'i Bachtiar tutur berkecimpung dalam upaya memenangkan Megawati Soekarno Putri ketika pemilu tahun 2004. "Lihat saja waktu zaman Kapolri Da'i Bachtiar, lewat kampanyenya untuk kemenangan Megawati. Itu bukti kecenderungan terintervensi presiden," sambungnya
Menurutnya, Polri seharusnya tidak langsung di bawah presiden, tapi di bawah kementerian. Pasalnya Polri bertindak lebih kepada teknis bukan kepada kebijakan.
"Polri itu lembaga teknis, bukan kementerian. Harusnya sederajat sama bea cukai, imigrasi yang harusnya di bawah kementerian karena Polri lebih kepada teknis, strategi keamanan," jelasnya.
Soal Kementerian apa yang cocok membawahi Polri, Bambang enggan berspekulasi. Menurutnya, yang penting Polri ditempatkan di tempat yang tepat. "Semua (kementerian) sama saja, di kementerian mana saja," katanya.
Selain itu, salah seorang penggugat, Andi Asrun, juga mengungkapkan pihaknya mendapatkan teror dari aparat intel kepolisian. Pada Rabu 2 November 2011 lalu, aparat intel kepolisian tiba-tiba menyambangi rumahnya untuk melakukan rekonstruksi terkait tindak terorisme. Padahal, dia tidak pernah merasa terlibat dengan aski terorisme.
Para penggugat sebelumnya berpendapat, penempatan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) langsung di bawah Presiden dinilai dapat mempengaruhi independensi Polri selaku penegak hukum, karena rentan diintervensi oleh kekuasaan.
Di luar itu, pengamat menilai gugatan tersebut salah alamat. Pasalnya, undang-undang yang akan diujikan berlawanan. Pasal 8 dan 11 UU ini tak bisa diujikan dengan Pasal 10 UUD 45.
"Itu saling silang, enggak ada sinkronisasi. Pasal 8 dan 11 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 itu tentang Polri, sedangkan Pasal 10 UUD 45 itu tentang TNI. Jelas beda toh," tutur mantan Staf Ahli Kapolri Bambang Hendarso Danuri Kastorius Sinaga, seperti dikutip dari Okezone, Jumat (4/11/2011).
Kemudian legal standing dalam uji materi UU ini juga kurang tepat. Tak ada pihak yang dirugikan dari Undang-Undang Polri ini. Penggugat tak mempunyai legal standing.
Syarat legal standing adalah masyarakat Indonesia yang merasa dirugikan hak konstitusinya. Pada kasus laporan tiga orang advokat, yaitu Andi Asrun, Dorel Almir dan Merlina, legal standingnya tidak jelas.
"Dalam (Undang-Undang) Mahkamah Konsititus dikatakan uji materi itu adalah warga negara Indonesia yang membayar pajak dan dirugikan hak konstitusinya. Lah ini kan yang mengajukan adalah pengacara dengan klien si Zaenal Arifin Hoesein untuk kasus surat pemalsuan MK, bukan orangnya langsung. Ini kan tidak memenuhi Undang-Undang MK," jelas Kastorius.
Kesalahan gugatan ini juga dipandang sama oleh salah satu anggota DPR Ahmad Yani. Menurutnya, argumentasi penggugat sangat lemah. "Dia harus mempelajari content asli," cetus Yani.
Sehingga memang lebih baik penggugat mencabut gugatannya, daripada tidak menyakini gugatannya.
Pengamat lain menyayangkan pencabutan gugatan tersebut. Pasalnya gugatan tersebut dianggap sudah tepat.
Pengamat Kepolisian Bambang Widodo Umar mengatakan, seharusnya pengujian itu tetap dilanjutkan. Presiden yang membawahi langsung Kapolri memang kental dengan dugaan intervensi terhadap kinerja kepolisian.
"Gugatan ini kan berdasarkan anggapan mereka bahwa posisi presiden mudah melakukan intervensi. Dan memang ternyata adalah benar. Lihat zamannya Da'i bachtiar dan zamannya Gus Dur. Dari situ kelihatan, Polri di bawah presiden itu tak ada yang membatasi polisi berpolitik. Presiden bisa melakukan intervensi kepada Polri," katanya, seperti dikutip dari Okezone, Kamis 3 November 2011.
Berdasarkan catatannya, Da'i Bachtiar tutur berkecimpung dalam upaya memenangkan Megawati Soekarno Putri ketika pemilu tahun 2004. "Lihat saja waktu zaman Kapolri Da'i Bachtiar, lewat kampanyenya untuk kemenangan Megawati. Itu bukti kecenderungan terintervensi presiden," sambungnya
Menurutnya, Polri seharusnya tidak langsung di bawah presiden, tapi di bawah kementerian. Pasalnya Polri bertindak lebih kepada teknis bukan kepada kebijakan.
"Polri itu lembaga teknis, bukan kementerian. Harusnya sederajat sama bea cukai, imigrasi yang harusnya di bawah kementerian karena Polri lebih kepada teknis, strategi keamanan," jelasnya.
Soal Kementerian apa yang cocok membawahi Polri, Bambang enggan berspekulasi. Menurutnya, yang penting Polri ditempatkan di tempat yang tepat. "Semua (kementerian) sama saja, di kementerian mana saja," katanya.
()