Asa lobi Shihab Cs bebaskan Tuti dari pancung

Jum'at, 21 Oktober 2011 - 14:59 WIB
Asa lobi Shihab Cs bebaskan...
Asa lobi Shihab Cs bebaskan Tuti dari pancung
A A A
Sindonews.com - Pemerintah Indonesia tengah melobi Pemerintah Arab Saudi agar membatalkan hukuman pancung terhadap Tuti Tursilawati, tenaga kerja Indonesia (TKI) asal Majalengka, Jawa Barat, yang divonis bersalah karena membunuh majikannya. Lobi pemerintah ini, dilakukan satuan tugas TKI yang telah berada di negara tersebut.

"Penanganan sudah ada di sana ada Pak Alwi Shihab, Pak Maftuh Basyuni, Pak Tatang dari Kemlu yang terus menerus melakukan lobi dan pendekatan agar keluarga korban mau memberikan permaafan," kata Menteri Tenaga Kerja Muhaimin Iskandar di kantor Kemnakertrans, Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Jumat (21/10/2011).

Menurut Muhaimin, kunci keberhasilan dari lobi pemerintah ini adalah pemaafan dari keluarga korban yang dibunuh oleh TKI tersebut. "Kalau bisa memaafkan ini berarti selesai,"sebutnya.

Selain itu, upaya lain juga dilakukan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). "Presiden berkirim surat dan satuan tugas menjadi upaya membatalkan hukuman mati itu," ujarnya.

Di sisi lain, Muhaimin menjelaskan seputar pembahasan MOU ketenagakerjaan dengan Arab Saudi. "MoU sudah tahap tukar menukar draft yang menurut saya butuh waktu pendalaman masing-masing pihak dan memang kita lebih rigid-kan, kongkretkan, sehingga butuh waktu yang cukup untuk menuju MoU," pungkasnya.

Sementara itu dalam perbincangan dengan Sindo Radio, Direktur Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri RI Tatang Budie Utama Razak mengatakan, pihaknya telah bertemu dengan Turi di penjara. Kondisi yang berasangkutan sehat dan segar bugar.

Menurut dia, tim terus melobi pemerintah Arab, agar bisa mendapatkan permaafan dari ahli waris korban sehingga hukuman pancung bisa dibatalkan.

"Pemerintah Arab melihat positif terhadap pendekatan yang dilakukan Pemerintah Indonesia. Mereka sangat paham keprihatinan Pak SBY yang menyurati Raja Arab. Kendati demikian, dalam kasus Tuti yang sudah vonisnya final, Raja Arab juga tak bisa berbuat banyak, selain melakukan pendekatan kepada ahli waris korban agar memberikan permaafan," jelasnya.

Selama ini, karena ada upaya lobi eksekusi sudah ditunda empat bulan sampai Idul Adha nanti. Nah, jika setelah empat bulan ini juga tidak mendapatkan permaafan, maka eksekusi akan dilaksanakan.
Bagaimana dengan tawaran memberikan ganti rugi? Tatang menjelaskan hal ini juga diupayakan. "Yang penting itu, ada dulu pernyataan, ya bersedia memaafkan," terangnya.

Saat ini setidaknya ada 26 buruh migran Indonesia yang terancam hukuman mati di Saudi Arabia. Lima di antaranya telah mendapat vonis tetap hukuman mati, yaitu Tuti Tursilawati, Sutinah, Siti Zaenab, Aminah, dan Darmawati.

Tuti Tursilawati (27) adalah PRT migran asal Cikeusik, Sukahaji, Kabupaten Majalengka, Jawa Barat, yang diberangkatkan ke Saudi Arabia oleh PT Arunda Bayu pada 5 September 2009 dan bekerja pada Suud Malhaq Alutaibi, di kota Thaif.

Informasi dari pihak keluarga menyebutkan, jika majikan Tuti sering hendak berbuat asusila terhadapnya. Hingga pada tanggal 11 Mei 2010, Tuti yang membela diri dan terpaksa memukul majikannya dengan sebatang kayu hingga meninggal dunia.

Setelah kejadian, Tuti melarikan diri dan ditangkap aparat kepolisian setempat, lalu ditahan dipenjara di kota Thaif hingga kini.

Saat ini proses peradilan Tuti telah berakhir dengan penjatuhan vonis hukuman mati. Pihak keluarga mantan majikan Tuti juga telah mengajukan permohonan kepada otoritas pengadilan di Saudi Arabia untuk pelaksanaan hukuman mati (qishash) terhadap Tuti Tursilawati, setelah berakhirnya musim haji.

Direktur Eksektif Migrant Care Anis Hidayah juga telah mendesak pemerintah bersikap serius menyelesaikan kasus ini, agar kasus Ruyati binti Satubi tidak sampai terulang. Anis meminta Presiden Susilo Bambang Yudhonoyono (SBY) melakukan diplomasi tingkat tinggi dengan Raja Arab Saudi terkait vonis tetap hukuman yang telah diberikan kepada lima TKI, yakni Tuti Tursilawati, Sutinah, Siti Zaenab, Aminah, dan Darmawati.

Selain itu, Migrant Care juga meminta pemerintah Arab Saudi agar mengindahkan keputusan Komisi Tinggi HAM PBB, ihwal hukuman mati yang masih diterapkan di negara ini.

"Juru bicara Komisi Tinggi HAM PBB Rupert Colville pada hari ini di Geneva mengeluarkan pernyataan sikap mengenai hukuman mati di Saudi Arabia setelah minggu lalu, Arab Saudi mengeksekusi mati delapan buruh migran Bangladesh secara bersamaan," kata Anis.

Anis menjelaskan, sepanjang tahun 2011 setidaknya sudah 58 orang, 20 orang di antaranya adalah pekerja asing atau buruh migran, termasuk Ruyati, telah menjalani eksekusi mati di Arab Saudi.

"Ini ironi, mengingat dari 193 negara anggota PBB, 140 negara telah menghapuskan hukuman mati dalam sistem pemidanaan mereka atau setidaknya melakukan moratorium hukuman mati," paparnya.
(kur)
Berita Terkait
Bayar Diyat Rp15,5 M...
Bayar Diyat Rp15,5 M dan Penjara 20 Tahun, TKI Ini Akhirnya Lolos Eksekusi di Arab
Sekda: Ety Bisa Kembali...
Sekda: Ety Bisa Kembali Berkat Doa Seluruh Masyarakat Majalengka
Disnakertrans Jabar...
Disnakertrans Jabar Siap Fasilitasi Kepulangan Ety ke Majalengka
Wakil Ketua MPR Sore...
Wakil Ketua MPR Sore Ini Jemput TKI Bebas dari Hukuman Mati di Soetta
TKW Bebas dari Hukuman...
TKW Bebas dari Hukuman Mati, Jazilul Fawaid: Satu Nyawa Sangat Berharga
Ketum PBNU Ucapkan Syukur...
Ketum PBNU Ucapkan Syukur atas Bebasnya Ety dari Hukuman Mati di Saudi
Berita Terkini
Kejagung Janji Profesional...
Kejagung Janji Profesional Usut Kasus Dugaan Korupsi Febrie Adriansyah
BMKG Prediksi Curah...
BMKG Prediksi Curah Hujan Tetap Rendah di Wilayah Indonesia pada Pertengahan Juli 2026
Prabowo Panggil Menhan,...
Prabowo Panggil Menhan, Kapolri, hingga Jaksa Agung di Istana Malam Ini, Ada Apa?
Kasus Febrie Adriansyah...
Kasus Febrie Adriansyah Dilimpahkan ke Kejagung, Pakar: Proses Hukum Harus Transparan
Polri Limpahkan Kasus...
Polri Limpahkan Kasus Febrie Adriansyah ke Kejagung, KPK: Kami Yakin Ditangani Profesional
Pukat UGM: Pelimpahan...
Pukat UGM: Pelimpahan Perkara Febrie ke Kejagung Tak Miliki Dasar Hukum
Infografis
7 Perang Besar di Selat...
7 Perang Besar di Selat Malaka, dari Jalur Rempah hingga Medan Tempur Kekuatan Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved