Mabes Polri serba salah atau banyak salah
Kamis, 13 Oktober 2011 - 20:00 WIB
Mabes Polri serba salah atau banyak salah
A
A
A
Sindonews.com - Serba salah. Mungkin itulah yang terjadi di institusi kepolisian RI saat ini. Setelah salah ketik status Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Abdul Hafiz Anshary di Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP), kini kepolisian salah informasi mengenai keadaan jiwa salah seorang petugasnya yang menjadi korban bentrok di Freeport, Timika, Papua.
Briptu Syaifuddin Jamil, sebelumnya dikabarkan tewas oleh pihak kepolisian setelah gagal melewati masa kritisnya. Informasi itu dikabarkan oleh Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Papua Komisaris Besar Polisi Wachyono.
"Betul yang bersangkutan sudah meninggal memang lukanya cukup serius," ujar Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol Wachyono seperti dikutip dari Okezone, Selasa 11 Oktober 2011.
Dia menuturkan, sebelum kritis, Briptu Jamil mengalami pengeroyokan hebat yang membuat luka di bagian kepala dan tubuhnya.
Namun hari ini, Kepala Bagian Penerangan Umum Mabes Polri Kombes Pol Boy Rafli Amar meralatnya. Briptu Jamil masih hidup.
"Kondisi terakhir Briptu Syaifudin Jamil pascaoperasi hingga kini semakin membaik. Untuk nilai tingkat kesadaran dari 5 menjadi 10 karena terkadang sudah dapat melakukan interaksi, untuk leukosit (infeksi) dari 20.000 menjadi 16.000 artinya tingkat infeksi menurun 4000, organ-organ vital mulai bekerja normal, selanjutnya rencana alat bantu pernapasan akan dilepas besok," kata Boy dalam pesan singkatnya yang didapat wartawan, Jakarta, Kamis (13/10/2011).
Menurutnya, pascabentrokan keadaan Briptu Syaifudin Jamil dalam keadaan kritis. Setelah mendapatkan pertolongan di RSUD Timika, Briptu Jamil dirujuk ke Rumah Sakit Pondok Indah Jakarta untuk mendapatkan perawatan yang lebih baik.
Menurut kabar yang dihimpun, terjadi kesalahan koordinasi antara Polda Papua dengan Mabes Polri mengenai informasi keadaan Briptu Jamil. Kesalahan ini juga diawali dengan ketidakakuratan informasi yang diperoleh Polda Papua dari petugas di bawahnya.
Sebelumnya, hubungan Mabes Polri sempat menegang dengan Kejaksaan Agung mengenai status Ketua KPU Abdul Hafiz Anshary dalam kasus hasil rekapitulasi Pemilu Legislatif 2009 di daerah pemilihan Halmahera Barat, Maluku Utara.
Berawal ketika Kejagung mengumumkan status Hafiz sebagai tersangka dalam kasus yang dilaporkan oleh politikus Hanura Muhammad Syukur, saat Pileg 2009 merupakan calon anggota legislatif.
Namun ketika wartawan melakukan konfirmasi, Humas, Kabareskrim hingga Kapolri membantahnya. Mereka mengatakan, status Hafiz masih saksi bukan tersangka.
Kejagung sendiri, dalam konferensi pers yang digelarnya menegaskan, status tersangka Hafiz yang diumumkan berasal dari SPDP yang diterimanya dari Mabes Polri. Tak lama kemudian, Mabes Polri mengakui ada kesalahan dalam pembuatan SPDP. Kesalahan tersebut tak lain adalah salah ketik.
Namun hal itu tidak serta merta membuat publik dan DPR percaya. Para legislator yang telah terlanjur bereaksi atas penetapan tersangka Hafiz, merasa kesalahan ini bukanlah kesalahan redaksional belaka.
"Ya kalau mau salah ketik, tersangka sama saksi itu kan bukan salah ketik. Kalau salah ketik itu kan (tulisannya jadi) tersungkur atau tersingkir. Nah ini antara tersangka dengan saksi satu hal yang berbeda," kata Wakil Ketua DPR Pramono Anung di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (13/10/2011).
Pramono menduga Polri sebenarnya tidak salah ketik atas status Ketua KPU. "Tapi ya memang pertama salah dalam men-judgment. Kedua ada pertimbangan pertimbangan lain. Saya sendiri belum tahu yang sebenarnya," sambungnya.
Dia berharap Komisi Hukum DPR ikut menelusuri terjadinya kesalahan prosedur yang diduga dilakukan Polri. "Ini menjadi tugas teman-teman di Komisi III untuk mendalami," ujar dia.
Kesalahan keakuratan, koordinasi, dan kemampuan pemahaman, menjadi tiga kesalahan yang menonjol dari Mabes Polri kini. Sebenarnya, kesalahan ini sudah seringkali terjadi di institusi kepolisian. Namun hanya terjadi di kasus-kasus kecil saja.
Kali ini, kesalahan aparat kepolisian ini terjadi di kasus yang sedang mendapatkan perhatian publik, dan kasus yang besar. Sehingga terlihat menjadi kesalahan yang fatal.
Tanpa bermaksud mengecilkan, kesalahan ini merupakan cermin dari sumber daya manusia yang dimiliki institusi kepolisian kita. Niat Mabes Polri untuk menjadi institusi yang profesional sepertinya masih jauh panggang dari api.
Briptu Syaifuddin Jamil, sebelumnya dikabarkan tewas oleh pihak kepolisian setelah gagal melewati masa kritisnya. Informasi itu dikabarkan oleh Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Papua Komisaris Besar Polisi Wachyono.
"Betul yang bersangkutan sudah meninggal memang lukanya cukup serius," ujar Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol Wachyono seperti dikutip dari Okezone, Selasa 11 Oktober 2011.
Dia menuturkan, sebelum kritis, Briptu Jamil mengalami pengeroyokan hebat yang membuat luka di bagian kepala dan tubuhnya.
Namun hari ini, Kepala Bagian Penerangan Umum Mabes Polri Kombes Pol Boy Rafli Amar meralatnya. Briptu Jamil masih hidup.
"Kondisi terakhir Briptu Syaifudin Jamil pascaoperasi hingga kini semakin membaik. Untuk nilai tingkat kesadaran dari 5 menjadi 10 karena terkadang sudah dapat melakukan interaksi, untuk leukosit (infeksi) dari 20.000 menjadi 16.000 artinya tingkat infeksi menurun 4000, organ-organ vital mulai bekerja normal, selanjutnya rencana alat bantu pernapasan akan dilepas besok," kata Boy dalam pesan singkatnya yang didapat wartawan, Jakarta, Kamis (13/10/2011).
Menurutnya, pascabentrokan keadaan Briptu Syaifudin Jamil dalam keadaan kritis. Setelah mendapatkan pertolongan di RSUD Timika, Briptu Jamil dirujuk ke Rumah Sakit Pondok Indah Jakarta untuk mendapatkan perawatan yang lebih baik.
Menurut kabar yang dihimpun, terjadi kesalahan koordinasi antara Polda Papua dengan Mabes Polri mengenai informasi keadaan Briptu Jamil. Kesalahan ini juga diawali dengan ketidakakuratan informasi yang diperoleh Polda Papua dari petugas di bawahnya.
Sebelumnya, hubungan Mabes Polri sempat menegang dengan Kejaksaan Agung mengenai status Ketua KPU Abdul Hafiz Anshary dalam kasus hasil rekapitulasi Pemilu Legislatif 2009 di daerah pemilihan Halmahera Barat, Maluku Utara.
Berawal ketika Kejagung mengumumkan status Hafiz sebagai tersangka dalam kasus yang dilaporkan oleh politikus Hanura Muhammad Syukur, saat Pileg 2009 merupakan calon anggota legislatif.
Namun ketika wartawan melakukan konfirmasi, Humas, Kabareskrim hingga Kapolri membantahnya. Mereka mengatakan, status Hafiz masih saksi bukan tersangka.
Kejagung sendiri, dalam konferensi pers yang digelarnya menegaskan, status tersangka Hafiz yang diumumkan berasal dari SPDP yang diterimanya dari Mabes Polri. Tak lama kemudian, Mabes Polri mengakui ada kesalahan dalam pembuatan SPDP. Kesalahan tersebut tak lain adalah salah ketik.
Namun hal itu tidak serta merta membuat publik dan DPR percaya. Para legislator yang telah terlanjur bereaksi atas penetapan tersangka Hafiz, merasa kesalahan ini bukanlah kesalahan redaksional belaka.
"Ya kalau mau salah ketik, tersangka sama saksi itu kan bukan salah ketik. Kalau salah ketik itu kan (tulisannya jadi) tersungkur atau tersingkir. Nah ini antara tersangka dengan saksi satu hal yang berbeda," kata Wakil Ketua DPR Pramono Anung di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (13/10/2011).
Pramono menduga Polri sebenarnya tidak salah ketik atas status Ketua KPU. "Tapi ya memang pertama salah dalam men-judgment. Kedua ada pertimbangan pertimbangan lain. Saya sendiri belum tahu yang sebenarnya," sambungnya.
Dia berharap Komisi Hukum DPR ikut menelusuri terjadinya kesalahan prosedur yang diduga dilakukan Polri. "Ini menjadi tugas teman-teman di Komisi III untuk mendalami," ujar dia.
Kesalahan keakuratan, koordinasi, dan kemampuan pemahaman, menjadi tiga kesalahan yang menonjol dari Mabes Polri kini. Sebenarnya, kesalahan ini sudah seringkali terjadi di institusi kepolisian. Namun hanya terjadi di kasus-kasus kecil saja.
Kali ini, kesalahan aparat kepolisian ini terjadi di kasus yang sedang mendapatkan perhatian publik, dan kasus yang besar. Sehingga terlihat menjadi kesalahan yang fatal.
Tanpa bermaksud mengecilkan, kesalahan ini merupakan cermin dari sumber daya manusia yang dimiliki institusi kepolisian kita. Niat Mabes Polri untuk menjadi institusi yang profesional sepertinya masih jauh panggang dari api.
()