Kontroversi kamar bercinta di tahanan

Kamis, 29 September 2011 - 11:17 WIB
Kontroversi kamar bercinta...
Kontroversi kamar bercinta di tahanan
A A A
Sindonews.com - Setiap manusia normal tentu memerlukan penyaluran kebutuhan biologisnya, termasuk para tahanan yang terbelit kasus pidana, sehingga ada sebagian hak-haknya dibatasi karena hukum.

Idealnya, memang di tahanan atau lembaga pemasyarakatan atas pertimbangan kemanusiaan itu disediakan tempat khusus untuk tahanan atau narapidana yang sudah berkeluarga difasilitasi untuk menyalurkan hasrat seksualnya kepada istri-istrinya yang sah. Tentunya, hal ini dalam pengawasan pengelola tahanan atau lapas sehingga tidak terjadi penyelewengan.

Sayangnya, pada praktiknya terutama di lapas, justru yang mencuat adalah isu prostitusi terselubung. Praktik esek-esek ini tentu tidak akan terjadi tanpa ada campur tangan oknum di lapas yang memasukkan pelacur ke lapas. Sudah barang tentu, tahanan berduit tebal yang dapat menikmati fasilitas ini. Kendati demikian, isu ini perlu dibuktikan kebenarannya.

Kenapa bilik bercinta di tahanan atau lapas penting? Penting dalam arti untuk memberikan kesempatan tahanan dalam memenuhi kebutuhan seksualnya. Selain itu, tempat khusus ini jika benar diadakan sesuai prosedur dan tujuannya, tentu bisa mencegah terjadinya prostitusi di jeruji besi.

Sementara menurut Sexolog Dokter Boyke Dian Nugraha, bilik bercinta di rumah tahanan atau lembaga permasyarakatan dinilai bisa menetralisir emosi para tahanan. "Sebaiknya itu ada. Itu hak asasi, karena kalau terlalu lama tidak melakukan hubungan seks bisa mengganggu emosional tahanan," katanya seperti dikutip okezone, Rabu (28/9/2011).

Prosesnya, lanjut Boyke, bisa menggunakan sebuah ruangan yang digunakan untuk bercinta tentunya dengan sang istri yang sah. Boyke juga mengatakan, kendati onani/masturbasi bisa menyalurkan hasrat seksnya, namun hal itu tidak lebih baik jika dilakukan dengan hubungan seksual yang sebenarnya karena itu diperlukan bilik bercinta.

Masalah bilik cinta ini kembali mencuat setelah Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Tavip Yulianto meminta agar para tahanan mampu menahan hasrat seksualnya selama berada di dalam penjara, atau jika tidak mampu maka lakukan masturbasi. Pasalnya, ruang tahanan Polres Metro Tangerang Kota tak memiliki tempat untuk menyalurkan hasrat seksual para tahanannya. "Paling lama mereka mendekam 20 hari. Jika tidak tahan, lakukan sendiri," ujarnya sembari tertawa, di kantor Panwaslu Kota Tangerang, kemarin.

Keberadaan ruang khusus bercinta ini juga sempat menarik perhatian masyarakat ketika beredar kabar Milana Anggraeini, istri Gayus Tambunan yang kini di tahan di Rutan Cipinang, dikabarkan hamil. Pertanyaannya, di manakah mereka melakuhan hubungan seksual?

Sudah menjadi rahasia umum, kabarnya di Rutan Cipinang ada tempat khusus keluarga yang bisa digunakan bagi suami istri untuk melakukan hubungan intim. Sayangnya, tidak semua tahanan bisa menikmati ruang khusus tersebut karena bertarif cukup mahal. Sehingga, hanya tahanan yang berduit saja yang bisa menikmatinya.

Terkait ruangan khusus ini, Karutan Cipanang Edi Kurniadi saat dihubungi Sindonews, belum bisa memberikan penjelasan. Dia beralasan tengah menghadiri acara. "Maaf saya lagi di acara," dalam pesan singkatnya.

Seperti diketahui, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) sedang mengkaji kebijakan untuk menyiapkan ruang khusus bagi narapidana yang sudah berumahtangga dalam memenuhi kebutuhan biologisnya. Sebab, kebijakan itu bisa disalahgunakan apabila tidak diatur secara tegas.

Menurut Menkum HAM Patrialis Akbar, masalah ini menyangkut persoalan HAM yang harus dipikirkan, namun pelaksanaannya harus diatur secara tepat, jangan sampai malah menimbulkan masalah baru. Meski demikian, politisi PAN ini memastikan bahwa penggunaan kamar bercinta di Lapas harus diawasi secara ketat, sehingga tidak ada ‘permainan’ jual beli kamar untuk kepentingan tersebut.

Sementara itu Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane memandang, gagasan tersebut membuktikan Patrialis tidak mengerti kondisi lapas di Indonesia, sehingga hanya akan membuat masalah baru seperti menjamurnya pungli di penjara. Pasalnya, saat ini tanpa ada ruang khusus pun para narapidana yang memiliki uang bisa dengan leluasa menyuap para petugas di lapas.

Menurut Neta, gagasan tersebut tidak usah diwujudkan. Malah menurutnya, para petugas lapas dan Kemenkum HAM seharusnya meningkatkan pengawasan dan bukan memberikan fasilitas-fasilitas khusus bagi para pejabat.
()
Berita Terkini
Gugatan Paulus Tannos...
Gugatan Paulus Tannos di Singapura Ditolak, KPK: Percepat Proses Ekstradisi ke Indonesia
Tumbuhkan Asa Jurnalis...
Tumbuhkan Asa Jurnalis Muda di Era Disruspi Digital, IJTI Gelar Konferensi Jurnalis Kampus se-Indonesia
Kemenag Catat 2 Juta...
Kemenag Catat 2 Juta Hewan Kurban Senilai Rp18,28 Triliun Dipotong saat Iduladha
KPK Kembali Geledah...
KPK Kembali Geledah Rumah Silmy di Jalan Brawijaya Jaksel
LPSK Siap Berikan Perlindungan...
LPSK Siap Berikan Perlindungan bagi Justice Collaborator Kasus BGN dan Imipas
Ditangkap Kejagung,...
Ditangkap Kejagung, Eks Waka BGN Sony Sonjaya Masih Syok
Infografis
Skuad Timnas Inggris...
Skuad Timnas Inggris di Piala Dunia 2026, Tak Ada Pemain Liverpool
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved