PNS yang Nekat Mudik Akan Kena Sanksi, Ini Hukumannya

Kamis, 09 April 2020 - 14:16 WIB
PNS yang Nekat Mudik...
PNS yang Nekat Mudik Akan Kena Sanksi, Ini Hukumannya
A A A
JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menteri PAN-RB) Tjahjo Kumolo menegaskan akan menjatuhkan sanksi bagi pegawai negeri sipil (PNS) yang nekat pulang kampung atau mudik untuk merayakan Lebaran .

Tidak tanggung-tanggung, jika nekat mudik maka akan dianggap melakukan pelanggaran kategori sedang. “Nekat mudik menurut hemat kami masuk kategori sedang,” kata Tjahjo melalui pesan singkatnya, Kamis (9/4/2020).

Seperti diketahui di dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53/2010 terdapat tiga kategori sanksi, yaitu ringan, sedang dan berat.

Tjahjo mengatakan, ada pertimbangan tersendiri dalam menentukan sanksi. “Pertimbangannya larangan mudik merupakan kebijakan Presiden menyikapi situasi darurat/genting. Lalu ASN harus memberikan contoh bagi masyarakat,” ujarnya. (Baca juga: Batal Nikah di Luar KUA Gara-gara Corona, Biaya Bisa Dikembalikan )

Mantan Menteri Dalam Negeri ini menyebut sanksi untuk pelanggaran disiplin sedangantara lain penundaan kenaikan gaji berkala selama satu tahun, penundaan kenaikan pangkat selama satu tahun.

Selain itu juga penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama satu tahun. “Kepala BKN menambahkan bila yang nekat mudik terbukti positif covid-19, yang bersangkutan dapat dikenakan sanksi disiplin berat karena membahayakan orang lain,” tuturnya.

Dimana sanksi pelanggaran disiplin berat antara lain penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama tiga tahun. Lalu Penurunan jabatan setingkat lebih rendah, pencopotan dari jabatan, dan pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri, serta pemberhentian tidak dengan hormat. Dita angga
(dam)
Berita Terkait
Survei KemenPAN-RB:...
Survei KemenPAN-RB: 87% ASN Ingin Berkarir sampai Pensiun
Perkuat Manajemen Talenta...
Perkuat Manajemen Talenta Berbasis Merit Sistem, BSKDN Kemendagri: Bangun ASN Adaptif
Catat!, 30 Juni 2021...
Catat!, 30 Juni 2021 Batas Akhir Usulan Pengalihan Jabatan ASN Administrasi ke Fungsional
Simak Baik-baik! Begini...
Simak Baik-baik! Begini Mekanisme Penyetaraan Jabatan ASN Administrasi ke Fungsional
Sederhanakan Birokrasi,...
Sederhanakan Birokrasi, 13 Lembaga Negara Bakal Dilebur Lagi Akhir Agustus
ASN Dilarang Cuti Tanggal...
ASN Dilarang Cuti Tanggal 18 - 22 Oktober
Berita Terkini
KPK Angkut Moge, Mobil...
KPK Angkut Moge, Mobil Mewah, dan Sepeda usai Geledah Rumah Silmy Karim
Ancam 6 Juta Tenaga...
Ancam 6 Juta Tenaga Kerja, Wacana Kemasan Polos Harus Dibatalkan
DPR Minta KAI Bereskan...
DPR Minta KAI Bereskan Dulu Konektivitas Sebelum Bangun Jalur Kereta Aceh-Lampung
Imigrasi Nonaktifkan...
Imigrasi Nonaktifkan Pejabat yang Diperiksa KPK, Pastikan Pelayanan Publik Tetap Berjalan
Dua Truk Towing Masuk...
Dua Truk Towing Masuk Rumah Silmy Karim saat KPK Lakukan Penggeledahan
Panitia Mubes Kosgoro...
Panitia Mubes Kosgoro 1957 Terima Dokumen Lengkap Caketum La Ode Safiul Akbar
Infografis
Perbedaan Amnesti dan...
Perbedaan Amnesti dan Abolisi, Ini Tokoh yang Pernah Mendapatkannya
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved