Polisi Beberkan Modus Penyimpangan Distribusi Alkes untuk Corona

Kamis, 09 April 2020 - 12:17 WIB
Polisi Beberkan Modus...
Polisi Beberkan Modus Penyimpangan Distribusi Alkes untuk Corona
A A A
JAKARTA - Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis mengeluarkan Surat Telegram Nomor 1.100/IV/2020 Tentang Pedoman Penanganan Perkara dan Pelaksanaan tugas selama pandemi Corona (Covid-19).

Selama pandemi, Polri telah melakukan pemantauan dan pengawasan serta penindakan terhadap pelanggaran hukum dalam produksi dan distribusi alat pelindung diri (APD), hand sanitizer, dan alat kesehatan (alkes) yang dibutuhkan selama penanganan Covid-19.

Kepala Bidang Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Asep Adi Saputra mengatakan surat telegaram itu sudah ditindaklanjuti oleh jajaran kepolisian di seluruh Indonesia.

Dia mengungkapkan sudah ada 18 kasus yang ditangani terkait dengan penyimpangan dalam distrubisi dan produksi APD.

“Dari itu, modusnya memainkan harga, menimbun, dan menghalangi jalur distribusi. Kemudian, memproduksi dan mengedar tidak sesuai standar dan tanpa izin edar. Ada 33 tersangka dan dua dilakukan penahanan,” terang Asep dalam konferensi Pers di Graha Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Kamis (09/04/2020).

Polisi menjerat dengan beberapa pasal dan dua Undang-Undang (UU) tergantung jenis kejahatan yang dilakukan.

Pertama, menggunakan pasal 29 dan 107 Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan yang ancaman hukumnya 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp50 miliar. Kedua, penyidik menerapkan pasal 98 dan 106 UU Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan yang ancaman hukumannya 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp15 miliar.

Asep mengatakan kepolisian akan mengedepankan pendekatan yang preventif. Dalam aplikasinya di lapangan memberikan imbauan terlebih dahulu. Penegakan hukum itu merupakan langkah terakhir yang diambil.

“Kami melakukan pemantauan untuk pencegahan. Apabila upaya ini tidak efektif, maka penegakan hukum upaya terakhir untuk memberikan kepastian hukum terhadap pelaku kejahatan, tuturnya.

Asep menjelaskan, Polri juga melakukan koordinasi dan pengawasan bersama dengan Dinas Kesehatan serta para distributor alat kesehatan.

“Demi menjamin ketersediaan alat kesehatan bagi masyarakat khususnya para tenaga medis kita,” tutur Asep.
(dam)
Berita Terkait
Tersangka Korupsi Pengadaan...
Tersangka Korupsi Pengadaan Alkes RS Fatimah Rugikan Negara Rp9,3 Miliar
Terungkap, Begini Modus...
Terungkap, Begini Modus Kasus Penipuan Investasi Alkes Rp1,3 Triliun
Uang Pangadaan Alkes...
Uang Pangadaan Alkes Covid-19 Lenyap Rp56 Miliar, Althea Group Minta Bantuan Polri
Menristek Minta Kemenkes...
Menristek Minta Kemenkes Permudah Aturan Produksi Alkes
Kasus Korupsi Alkes,...
Kasus Korupsi Alkes, Eks Pejabat Kemenkes Divonis 2 Tahun Penjara
Deloitte Luncurkan Hasil...
Deloitte Luncurkan Hasil Riset Bertajuk Digitising Indonesia's Health Care Sector
Berita Terkini
Beredar Isu Menteri...
Beredar Isu Menteri PU Dody Hanggodo Kena Reshuffle Agustus Mendatang, Istana Buka Suara
Tim 9 Dinilai Jadi Harapan...
Tim 9 Dinilai Jadi Harapan Penuntasan Kasus Febrie Adriansyah
Mantan Wakapolri Oegroseno...
Mantan Wakapolri Oegroseno Dipanggil soal Dugaan Korupsi Lahan, Kortastipikor: Masih Penyelidikan
Menteri PU Dody Hanggodo...
Menteri PU Dody Hanggodo Respons Isu Kena Reshuffle: Ampun Bos Ampun
TNI Habema Bergerak...
TNI Habema Bergerak Lebih Cepat, Ancaman Kelompok Bersenjata di Intan Jaya Dicegah
Prabowo: Gaji Hakim...
Prabowo: Gaji Hakim Naik Hampir 300%, Lebih Tinggi dari Singapura
Infografis
Sensus Ekonomi 2026:...
Sensus Ekonomi 2026: Data untuk Memperkuat UMKM dan Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved