Polisi Beberkan Modus Penyimpangan Distribusi Alkes untuk Corona
A
A
A
JAKARTA - Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis mengeluarkan Surat Telegram Nomor 1.100/IV/2020 Tentang Pedoman Penanganan Perkara dan Pelaksanaan tugas selama pandemi Corona (Covid-19).
Selama pandemi, Polri telah melakukan pemantauan dan pengawasan serta penindakan terhadap pelanggaran hukum dalam produksi dan distribusi alat pelindung diri (APD), hand sanitizer, dan alat kesehatan (alkes) yang dibutuhkan selama penanganan Covid-19.
Kepala Bidang Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Asep Adi Saputra mengatakan surat telegaram itu sudah ditindaklanjuti oleh jajaran kepolisian di seluruh Indonesia.
Dia mengungkapkan sudah ada 18 kasus yang ditangani terkait dengan penyimpangan dalam distrubisi dan produksi APD.
“Dari itu, modusnya memainkan harga, menimbun, dan menghalangi jalur distribusi. Kemudian, memproduksi dan mengedar tidak sesuai standar dan tanpa izin edar. Ada 33 tersangka dan dua dilakukan penahanan,” terang Asep dalam konferensi Pers di Graha Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Kamis (09/04/2020).
Polisi menjerat dengan beberapa pasal dan dua Undang-Undang (UU) tergantung jenis kejahatan yang dilakukan.
Pertama, menggunakan pasal 29 dan 107 Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan yang ancaman hukumnya 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp50 miliar. Kedua, penyidik menerapkan pasal 98 dan 106 UU Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan yang ancaman hukumannya 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp15 miliar.
Asep mengatakan kepolisian akan mengedepankan pendekatan yang preventif. Dalam aplikasinya di lapangan memberikan imbauan terlebih dahulu. Penegakan hukum itu merupakan langkah terakhir yang diambil.
“Kami melakukan pemantauan untuk pencegahan. Apabila upaya ini tidak efektif, maka penegakan hukum upaya terakhir untuk memberikan kepastian hukum terhadap pelaku kejahatan, tuturnya.
Asep menjelaskan, Polri juga melakukan koordinasi dan pengawasan bersama dengan Dinas Kesehatan serta para distributor alat kesehatan.
“Demi menjamin ketersediaan alat kesehatan bagi masyarakat khususnya para tenaga medis kita,” tutur Asep.
Selama pandemi, Polri telah melakukan pemantauan dan pengawasan serta penindakan terhadap pelanggaran hukum dalam produksi dan distribusi alat pelindung diri (APD), hand sanitizer, dan alat kesehatan (alkes) yang dibutuhkan selama penanganan Covid-19.
Kepala Bidang Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Asep Adi Saputra mengatakan surat telegaram itu sudah ditindaklanjuti oleh jajaran kepolisian di seluruh Indonesia.
Dia mengungkapkan sudah ada 18 kasus yang ditangani terkait dengan penyimpangan dalam distrubisi dan produksi APD.
“Dari itu, modusnya memainkan harga, menimbun, dan menghalangi jalur distribusi. Kemudian, memproduksi dan mengedar tidak sesuai standar dan tanpa izin edar. Ada 33 tersangka dan dua dilakukan penahanan,” terang Asep dalam konferensi Pers di Graha Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Kamis (09/04/2020).
Polisi menjerat dengan beberapa pasal dan dua Undang-Undang (UU) tergantung jenis kejahatan yang dilakukan.
Pertama, menggunakan pasal 29 dan 107 Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan yang ancaman hukumnya 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp50 miliar. Kedua, penyidik menerapkan pasal 98 dan 106 UU Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan yang ancaman hukumannya 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp15 miliar.
Asep mengatakan kepolisian akan mengedepankan pendekatan yang preventif. Dalam aplikasinya di lapangan memberikan imbauan terlebih dahulu. Penegakan hukum itu merupakan langkah terakhir yang diambil.
“Kami melakukan pemantauan untuk pencegahan. Apabila upaya ini tidak efektif, maka penegakan hukum upaya terakhir untuk memberikan kepastian hukum terhadap pelaku kejahatan, tuturnya.
Asep menjelaskan, Polri juga melakukan koordinasi dan pengawasan bersama dengan Dinas Kesehatan serta para distributor alat kesehatan.
“Demi menjamin ketersediaan alat kesehatan bagi masyarakat khususnya para tenaga medis kita,” tutur Asep.
(dam)