Mendes PDTT Minta Proses Pengajuan Dana Desa Maksimal Seminggu

Rabu, 08 April 2020 - 15:43 WIB
Mendes PDTT Minta Proses...
Mendes PDTT Minta Proses Pengajuan Dana Desa Maksimal Seminggu
A A A
JAKARTA - Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar meminta kepala daerah percepat proses pengajuan Dana Desa. Ia minta minta bupati dan wali kota segera proses pengajuan Dana Desa maksimal seminggu.

Gus Menteri, sapaan akrabnya, mengatakan Dana Desa bisa digunakan desa untuk menanggulangi Covid-19, baik untuk pencegahan maupun penanganan pandemi global ini. "Arahan Bapak Presiden untuk segera dilakukan percepatan pencairan Dana Desa. Untuk itu, kami imbau kepada kepala daerah agar sesegera mungkin melakukan langkah-langkah pencairan Dana Desa untuk penanganan dan penanggulangan dampak Covid-19," katanya di Jakarta, Rabu (8/4/2020).

Menurutnya, penyaluran Dana Desa tidak maksimal karena ada sejumlah persoalan yang terjadi. Misalnya masih ada beberapa daerah yang belum menetapkan Perbup/Perwali tentang tata cara pembagian dan penetepan rincian Dana Desa dan ini menghambat penyelesaian APBDes.

Kedua, ada sejumlah kepala daerah belum menerbitkan Surat Kuasa pemindahbukuan Dana Desa dari Kantor Pelayanan Pebendaharaan Negara (KPPN) ke Rekening Kas Desa. Hal ini menghambat desa yang telah memenuhi syarat untuk menerima penyaluran Dana Desa tahap I.
Problem lain yang dihadapi untuk percepatan pencairan adalah kecepatan KPPN dalam proses penyelesaian penyaluran Dana Desa ke rekening desa. Dirjen Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (PPMD) Taufiq Madjid menjelaskan, keterlambatan penyaluran Dana Desa juga karena proses pencairan masing-masing daerah berbeda.

“Ada yang cepat, ada juga yang terlambat, bahkan sampai ada yang satu minggu. Ada yang sampai puluhan desa per hari. Namun ada juga yang membatasi proses penyelesaian penyaluran sampai satu minggu. Ini juga jadi problem tersendiri,” ujarnya.

Terkait permasalahan ini, Taufiq telah berkirim surat ke Dirjen Perbendahaaran Kemenkeu akhir Maret lalu agar pencairan Dana Desa dipercepat. Selain itu, kata Taufiq, ada 31 daerah yang belum menyelesaikan Perbup/Perwali tentang rincian Dana Desa untuk tiap desa. “Dan ada 64 daerah yang belum membuat surat kuasa pemindahbukuan Dana Desa ke KPPN,” ujarnya.

Data yang dihimpun Kemendes PDTT menunjukkan, Dana Desa yang tersalur ke Rekening Kas Desa (RKDes) per 7 April 2020 mencapai Rp8,4 triliun (12%) dari pagu Rp72 triliun. Padahal sudah ada 37.669 desa yang telah memenuhi syarat untuk mendapatkan penyaluran dana desa, tetapi baru 21.679 desa yang dapat dana desa. “Jadi masih ada 15.990 desa yang belum menerima Dana Desa padahal semua persyaratan sudah terpenuhi,” tuturnya.
(poe)
Berita Terkait
Dana Desa Selama PPKM...
Dana Desa Selama PPKM Duitnya Gede, Tapi Sayang Cairnya Lelet!
Duit Dana Desa Sisa...
Duit Dana Desa Sisa Rp36,4 Triliun, Buat Apa?
Tiga Arahan Penggunaan...
Tiga Arahan Penggunaan Dana Desa Saat Pandemi Covid-19
Serapan BLT Dana Desa...
Serapan BLT Dana Desa Lampaui Rp20 Triliun per 9 Desember
Hampir 100 Persen, 73.610...
Hampir 100 Persen, 73.610 Desa Sudah Salurkan BLT Dana Desa
Di Hadapan DPR Mendes...
Di Hadapan DPR Mendes Sebut Menteri Pekerjaan Outsourcing 5 Tahunan
Berita Terkini
Film Pesta Babi Bergeser...
Film Pesta Babi Bergeser dari Kritik Sosial Jadi Instrumen Kampanye Disintegrasi Papua
KPK Angkut Moge, Mobil...
KPK Angkut Moge, Mobil Mewah, dan Sepeda usai Geledah Rumah Silmy Karim
Ancam 6 Juta Tenaga...
Ancam 6 Juta Tenaga Kerja, Wacana Kemasan Polos Harus Dibatalkan
DPR Minta KAI Bereskan...
DPR Minta KAI Bereskan Dulu Konektivitas Sebelum Bangun Jalur Kereta Aceh-Lampung
Imigrasi Nonaktifkan...
Imigrasi Nonaktifkan Pejabat yang Diperiksa KPK, Pastikan Pelayanan Publik Tetap Berjalan
Dua Truk Towing Masuk...
Dua Truk Towing Masuk Rumah Silmy Karim saat KPK Lakukan Penggeledahan
Infografis
Rakyat Swiss Minta Pembelian...
Rakyat Swiss Minta Pembelian 36 Jet Tempur F-35 AS Dibatalkan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved