Kemenlu Realokasi Anggaran Rp110 Miliar untuk Penanganan Corona

Selasa, 07 April 2020 - 15:38 WIB
Kemenlu Realokasi Anggaran Rp110 Miliar untuk Penanganan Corona
Kemenlu Realokasi Anggaran Rp110 Miliar untuk Penanganan Corona
A A A
JAKARTA - Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) merealokasikan anggaran Rp100 miliar untuk penanganan COVID-19 bagi warga negara Indonesia (WNI) di luar negeri. Selain itu, Rp10 miliar untuk penanganan virus Corona yang dilakukan Kemenlu.

Hal tersebut diungkapkan oleh Sekretaris Jenderal Kemenlu Mayerfas dalam rapat kerja Komisi I DPR RI secara virtual, Selasa (7/4/2020). "Anggaran ini akan diambil dari realokasi belanja modal sesuai dengan instruksi Menlu dan permintaan perwakilan," ujar Mayerfas. (Baca juga: Negara Dinilai Gagap Berlakukan State of Emergency Hadapi Wabah Corona)

Dia mengatakan anggaran Rp100 miliar itu akan digunakan untuk memenuhi kebutuhan WNI terdampak COVID-19 di 49 perwakilan Republik Indonesia di luar negeri. "Kepada seluruh perwakilan RI di luar negeri juga sudah dimintakan dari waktu ke waktu, sampaikan kebutuhan anggaran yang diperlukan bagi penanganan WNI di wilayah akreditasi mereka," jelasnya.

Mayerfas pun menjelaskan adanya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 Tahun 2020 tentang Perubahan postur dan rincian perubahan anggaran belanja negara tahun 2020 yang mengamanatkan agar Kemenlu melakukan penghematan anggaran sebesar Rp870 miliar. Terkait hal tersebut, dia mengatakan, Kemenlu akan melakukan pembicaraan dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tentang mata anggaran yang akan dilakukan pengurangan.

"Dalam kaitan ini juga kami akan lakukan pembicaraan dengan Kemenkeu uutuk bicarakan lebih lanjut anggaran yang dibutuhkan untuk penanganan WNI di luar negeri sesuai dengan instruksi menteri luar negeri. Dalam kaitan ini kami akan beri laporan tersendiri," paparnya.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9425 seconds (0.1#10.140)