Mabes Polri Ungkap 76 Kasus Penyebaran Hoaks Terkait Pandemi Corona
A
A
A
JAKARTA - Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono mengungkapkan hingga saat ini pihaknya telah menangani 76 kasus penyebaran hoaks terkait virus Corona (COVID-19).
“Kasus hoaks yang sudah kita tangani sampai dengan 5 April ini ada 76 kasus,” ungkap Argo dalam Konferensi Pers di Media Center Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Graha Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Jakarta, Senin (6/4/2020). (Baca juga: Ungkap 72 Kasus Hoaks Virus Corona, Polri: Terbanyak DKI dan Jawa Timur)
Dari 76 kasus tersebut, kata dia, sebanyak 6 kasus ditangani Bareskrim Polri. Kemudian di Kalimantan Timur ada 6 kasus, Polda Metro Jaya sebanyak 11 kasus, di Kalimantan Barat ada 4 kasus, Sulawesi Selatan tercatat 4 kasus, Jawa Barat ada 6 kasus, Jawa Tengah ada 3 kasus, dan Jawa Timur ada 11 kasus. (Baca juga: Media Harus Menjadi Penjernih Lawan Hoaks Corona)
Selanjutnya di Lampung ada 5 kasus, Sulawesi Tenggara tercatat 1 kasus, Sumatera Selatan ada 3 dan Sumatera Utara terhitung 3 kasus, Kepulauan Riau ada 1 kasus, Bengkulu sebanyak 2 kasus dan Maluku ada 2 kasus, serta NTB ada 4 kasus. “Sementara itu Sulawesi Tengah, Aceh, Kalimantan Utara, Sulawesi Utara, Papua Barat dan Sulawesi Barat masing-masing satu kasus,” ungkap Argo.
Argo memastikan pihaknya akan menetapkan tersangka dari kasus penyebaran hoaks virus ini. Namun, penyidik mempunyai kewenangan untuk menentukan para tersangka ini ditahan atau tidak. “Jadi dari kasus ini tentunya akan ada tersangkanya. Dan penyidik mempunyai wewenang tersendiri mengenai berkaitan dengan tersangka ini. Apakah ditahan atau tidak ya di sana,” tegasnya.
Selain itu, ada kasus yang penyidikannya tetap berjalan seperti di Polda Metro Jaya namun tersangka tidak ditahan karena ancaman 4 bulan. “Kasus tersebut berjalan dan tidak dilakukan penahanan karena ancaman 4 bulan. Jadi untuk kasus hoaks sendiri penyidik mempunyai kewenangan. Apakah nanti akan ditahan kota, ada penahanan rumah, semua yang mempunyai penyidik yang mempunyai wewenang tersebut,” kata dia.
Namun, Argo memastikan meskipun tidak dilakukan penahanan kepada para tersangka kasus akan tetap berjalan dan dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku. “Apakah tidak ada penahanan, tetap kasus tetap bergulir itu ya. Tentuya, semuanya masih bisa kita lakukan sesuai dengan aturan-aturan yang ada. Berkenaan dengan apa yang Kepolisian lakukan,” ucapnya.
“Kasus hoaks yang sudah kita tangani sampai dengan 5 April ini ada 76 kasus,” ungkap Argo dalam Konferensi Pers di Media Center Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Graha Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Jakarta, Senin (6/4/2020). (Baca juga: Ungkap 72 Kasus Hoaks Virus Corona, Polri: Terbanyak DKI dan Jawa Timur)
Dari 76 kasus tersebut, kata dia, sebanyak 6 kasus ditangani Bareskrim Polri. Kemudian di Kalimantan Timur ada 6 kasus, Polda Metro Jaya sebanyak 11 kasus, di Kalimantan Barat ada 4 kasus, Sulawesi Selatan tercatat 4 kasus, Jawa Barat ada 6 kasus, Jawa Tengah ada 3 kasus, dan Jawa Timur ada 11 kasus. (Baca juga: Media Harus Menjadi Penjernih Lawan Hoaks Corona)
Selanjutnya di Lampung ada 5 kasus, Sulawesi Tenggara tercatat 1 kasus, Sumatera Selatan ada 3 dan Sumatera Utara terhitung 3 kasus, Kepulauan Riau ada 1 kasus, Bengkulu sebanyak 2 kasus dan Maluku ada 2 kasus, serta NTB ada 4 kasus. “Sementara itu Sulawesi Tengah, Aceh, Kalimantan Utara, Sulawesi Utara, Papua Barat dan Sulawesi Barat masing-masing satu kasus,” ungkap Argo.
Argo memastikan pihaknya akan menetapkan tersangka dari kasus penyebaran hoaks virus ini. Namun, penyidik mempunyai kewenangan untuk menentukan para tersangka ini ditahan atau tidak. “Jadi dari kasus ini tentunya akan ada tersangkanya. Dan penyidik mempunyai wewenang tersendiri mengenai berkaitan dengan tersangka ini. Apakah ditahan atau tidak ya di sana,” tegasnya.
Selain itu, ada kasus yang penyidikannya tetap berjalan seperti di Polda Metro Jaya namun tersangka tidak ditahan karena ancaman 4 bulan. “Kasus tersebut berjalan dan tidak dilakukan penahanan karena ancaman 4 bulan. Jadi untuk kasus hoaks sendiri penyidik mempunyai kewenangan. Apakah nanti akan ditahan kota, ada penahanan rumah, semua yang mempunyai penyidik yang mempunyai wewenang tersebut,” kata dia.
Namun, Argo memastikan meskipun tidak dilakukan penahanan kepada para tersangka kasus akan tetap berjalan dan dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku. “Apakah tidak ada penahanan, tetap kasus tetap bergulir itu ya. Tentuya, semuanya masih bisa kita lakukan sesuai dengan aturan-aturan yang ada. Berkenaan dengan apa yang Kepolisian lakukan,” ucapnya.
(cip)