Mabes Polri Ungkap 76 Kasus Penyebaran Hoaks Terkait Pandemi Corona

Senin, 06 April 2020 - 14:49 WIB
Mabes Polri Ungkap 76...
Mabes Polri Ungkap 76 Kasus Penyebaran Hoaks Terkait Pandemi Corona
A A A
JAKARTA - Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono mengungkapkan hingga saat ini pihaknya telah menangani 76 kasus penyebaran hoaks terkait virus Corona (COVID-19).

“Kasus hoaks yang sudah kita tangani sampai dengan 5 April ini ada 76 kasus,” ungkap Argo dalam Konferensi Pers di Media Center Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Graha Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Jakarta, Senin (6/4/2020). (Baca juga: Ungkap 72 Kasus Hoaks Virus Corona, Polri: Terbanyak DKI dan Jawa Timur)

Dari 76 kasus tersebut, kata dia, sebanyak 6 kasus ditangani Bareskrim Polri. Kemudian di Kalimantan Timur ada 6 kasus, Polda Metro Jaya sebanyak 11 kasus, di Kalimantan Barat ada 4 kasus, Sulawesi Selatan tercatat 4 kasus, Jawa Barat ada 6 kasus, Jawa Tengah ada 3 kasus, dan Jawa Timur ada 11 kasus. (Baca juga: Media Harus Menjadi Penjernih Lawan Hoaks Corona)

Selanjutnya di Lampung ada 5 kasus, Sulawesi Tenggara tercatat 1 kasus, Sumatera Selatan ada 3 dan Sumatera Utara terhitung 3 kasus, Kepulauan Riau ada 1 kasus, Bengkulu sebanyak 2 kasus dan Maluku ada 2 kasus, serta NTB ada 4 kasus. “Sementara itu Sulawesi Tengah, Aceh, Kalimantan Utara, Sulawesi Utara, Papua Barat dan Sulawesi Barat masing-masing satu kasus,” ungkap Argo.

Argo memastikan pihaknya akan menetapkan tersangka dari kasus penyebaran hoaks virus ini. Namun, penyidik mempunyai kewenangan untuk menentukan para tersangka ini ditahan atau tidak. “Jadi dari kasus ini tentunya akan ada tersangkanya. Dan penyidik mempunyai wewenang tersendiri mengenai berkaitan dengan tersangka ini. Apakah ditahan atau tidak ya di sana,” tegasnya.

Selain itu, ada kasus yang penyidikannya tetap berjalan seperti di Polda Metro Jaya namun tersangka tidak ditahan karena ancaman 4 bulan. “Kasus tersebut berjalan dan tidak dilakukan penahanan karena ancaman 4 bulan. Jadi untuk kasus hoaks sendiri penyidik mempunyai kewenangan. Apakah nanti akan ditahan kota, ada penahanan rumah, semua yang mempunyai penyidik yang mempunyai wewenang tersebut,” kata dia.

Namun, Argo memastikan meskipun tidak dilakukan penahanan kepada para tersangka kasus akan tetap berjalan dan dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku. “Apakah tidak ada penahanan, tetap kasus tetap bergulir itu ya. Tentuya, semuanya masih bisa kita lakukan sesuai dengan aturan-aturan yang ada. Berkenaan dengan apa yang Kepolisian lakukan,” ucapnya.
(cip)
Berita Terkait
Polisi Sebut Sudah Tangani...
Polisi Sebut Sudah Tangani 101 Kasus Penyebaran Hoaks Corona
Polri Sebut Penangkapan...
Polri Sebut Penangkapan dr Lois Terkait Hoaks Virus Corona
Tak Percaya Covid, Dokter...
Tak Percaya Covid, Dokter Louis Owien Ditangkap Polisi
Ini Pernyataan dr Lois...
Ini Pernyataan dr Lois yang Dinyatakan Hoaks COVID-19 sehingga Ditangkap
Polri Berhasil Ungkap...
Polri Berhasil Ungkap 99 Kasus Hoaks Selama Pandemi COVID-19
Begini Cara Penularan...
Begini Cara Penularan Virus Corona Melalui Droplet
Berita Terkini
Peringati Hari Laut...
Peringati Hari Laut Sedunia 2026, ASDP Bersihkan Lebih dari 13 Ton Sampah Laut dan Pesisir
Operasi Patuh Bakal...
Operasi Patuh Bakal Digelar Menjelang Nataru
Penampakan Bupati Muara...
Penampakan Bupati Muara Enim Edison Tiba di KPK seusai Terjaring OTT
KPK Sudah Tentukan Status...
KPK Sudah Tentukan Status Hukum Bupati Muara Enim Edison
Wamenlu Ungkap Prabowo...
Wamenlu Ungkap Prabowo Minta Maaf soal Terlambat Menerima Surat Kepercayaan Dubes
Rekrutmen Polri 2026...
Rekrutmen Polri 2026 Ketat dan Transparan, Banyak Anak Jenderal Tak Lolos Seleksi
Infografis
6 Artis Indonesia Ditangkap...
6 Artis Indonesia Ditangkap Terkait Kasus Narkoba Sepanjang 2024
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved