PKS Minta Polri Tak Salah Bedakan Kritik dengan Hoaks

Senin, 06 April 2020 - 12:41 WIB
PKS Minta Polri Tak...
PKS Minta Polri Tak Salah Bedakan Kritik dengan Hoaks
A A A
JAKARTA - Surat Telegram Kapolri Jenderal Idham Aziz Nomor ST/1100/IV/HUK.7.1./2020 tertanggal 4 April 2020 ditanggapi oleh Partai Keadilan Sejahtera (PKS). (Baca juga: Bubarkan Kerumunan, DPR Ingatkan Polri Tak Langgar Due Process of Law)

Juru Bicara PKS, Ahmad Fathul Bari mengatakan sebagai penegak hukum, Polri tentu punya hak menindak sesuai dengan koridor aturan yang ada dan tetap mengedepankan berbagai prinsip penegakkan hukum secara adil dan imparsial. "Jadi jangan sampai tebang pilih ke pihak tertentu saja," ujar Fathul kepada SINDOnews, Senin (6/4/2020). (Baca juga: Sudding Kritik Surat Telegram Kapolri Soal Penghinaan Presiden)

Bahkan, di tengah kondisi seperti saat ini, terkadang informasi yang salah justru kemungkinan hadir dari pihak pemerintah sendiri. "Sehingga, butuh kecakapan dan kehati-hatian dalam melaksanakan tugas dan dalam menyampaikan komunikasi ke publik," tuturnya. (Baca juga: DPR Minta Polri Tak Intimidatif Jalankan Surat Telegram Kapolri)

Yang jelas, lanjut Fathul, jalankanlah tugas penegak hukum dengan baik sesuai koridor aturan hukum yang ada di alam demokrasi kita. "Jangan salah membedakan antara kritik dengan hoaks, yang bisa jadi imbasnya malah membungkam ruang demokrasi bangsa ini," kata Fathul.

Di samping itu, menurut Fathul, berbagai pihak seharusnya lebih fokus untuk bahu membahu membantu pemerintah dan masyarakat dalam menghadapi COVID-19. "Bukan dengan menyampaikan gestur kebijakan yang terkesan malah menambah ketakutan di masyarakat," katanya.

Sekadar diketahui, dalam surat telegram Kapolri itu disebutkan beberapa jenis pelanggaran dan kejahatan. Di antaranya tentang penghina presiden selama pandemi COVID-19 atau virus Corona, ketahanan akses data internet, penyebaran hoaks terkait COVID-19 maupun kebijakan pemerintah, penipuan penjualan produk kesehatan dan kejahatan orang yang tidak mematuhi protokol karantina kesehatan.
(cip)
Berita Terkait
Mutasi Baru Virus Corona
Mutasi Baru Virus Corona
Aparat Diminta Identifikasi...
Aparat Diminta Identifikasi Potensi Kejahatan di Tengah Pandemi Corona
Polri Sebut Penangkapan...
Polri Sebut Penangkapan dr Lois Terkait Hoaks Virus Corona
Polri Beri Bantuan Uang...
Polri Beri Bantuan Uang untuk Sopir Terdampak Wabah Covid-19
Waspada Virus Corona...
Waspada Virus Corona Varian Baru
E484K, Varian Anyar...
E484K, Varian Anyar Virus Corona
Berita Terkini
Delegasi Indonesia Soroti...
Delegasi Indonesia Soroti Kerja Paksa Myanmar dan Krisis Rohingya di Sidang ILO Jenewa
Demi Framing, Pengamat...
Demi Framing, Pengamat Menilai Jusuf Hamka Catut Nama Mbak Tutut dan TPI ke Polemik CMNP dengan MNC Asia
Panja RUU Polri Sepakati...
Panja RUU Polri Sepakati Usia Pensiun Polisi, Jenderal Bintang 4 Bisa 61 Tahun
Eks Waka BGN Sony Sonjaya...
Eks Waka BGN Sony Sonjaya Ajukan JC, Sebut 20 Nama Besar Diduga Terlibat Korupsi
Majelis Etik Ungkap...
Majelis Etik Ungkap Hery Susanto Perintahkan Pegawai Ombudsman Tak Sentuh Program MBG
OTT di Muara Enim, KPK...
OTT di Muara Enim, KPK Tangkap 10 Orang Termasuk Bupati Edison
Infografis
10 Atlet Dengan Bayaran...
10 Atlet Dengan Bayaran Tertinggi 2026: Messi Dikalahkan Petinju Canelo Alvarez
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved