Bubarkan Kerumunan, DPR Ingatkan Polri Tak Langgar Due Process of Law

Senin, 06 April 2020 - 09:15 WIB
Bubarkan Kerumunan,...
Bubarkan Kerumunan, DPR Ingatkan Polri Tak Langgar Due Process of Law
A A A
JAKARTA - Jajaran Polri diingatkan agarkerja-kerja penegakkan hukum yang menjadi kewenangannyatidak melanggar prinsip due process of law, yakni jelas dasar aturannya dan prosedurnya dilakukan dengan benar. (Baca juga: Polri: 3.000 Titik Disemprot Desinfektan, 1.371 Kerumunan Dibubarkan)

Hal tersebut dikatakan anggotaKomisi III DPR, Arsul Sani menyikapi adanya perintahKapolri agar jajarannya melakukan penindakan terhadap mereka yang diduga melakukan ujaran kebencian atau menyebarkan hoaks terhadap Presiden dan pejabat pemerintah terutama terkait dengan penanganan COVID-19. (Baca juga: PSBB Sebaiknya untuk DKI Jakarta, Jabar, Jatim, Jateng dan Banten)

Pernyataan Arsul Sani itu juga sekaligus menyikapi langkah Polda Metro Jaya yang menangkap18 orang di Jakarta Pusat pada Jumat 3 April 2020 malam karena dugaan pelanggaran Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Arsul mengingatkan terkait dengan penindakan terhadap mereka yang melakukan ujaran kebencian lewat media sosial atau yang menyebarkan hoaks, maka Polri memiliki Surat Edaran (SE) Kapolri Nomor 6 Tahun 2015 yang isinya meminta jajaran Polri melakukan langkah-langkah preventif terlebih dahulu dalam menghadapi kasus-kasus ujaran kebencian dan penyebaran hoaks sebelum melakukan proses hukum.

Sekretaris Jenderal Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini meminta agar SE Kapolri tersebut diterapkan secara baik oleh institusi tersebut untuk menghindarkan kesan Polri sewenang-wenang dalam penegakkan hukum.

Tidak hanya itu, Arsul juga menyoroti keterangan KabidHumas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus terkait dengan penindakan terhadap 18 orang.

Dia menegaskan PP Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease (COVID-19) tidak menetapkan bahwa pada wilayah di Indonesia diberlakukan PSBB. "Penetapan PSBB dilakukan dengan Keputusan Menteri Kesehatan," ujar Arsul Sani dalam keterangan tertulisnya, Senin (6/4/2020).

Dia melanjutkan, sampai saat ini Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto belum menetapkan DKI Jakarta sebagai wilayah PSBB. "Karenanya, yang bisa dilakukan oleh jajaran Polri adalah meminta orang yang berkerumun untuk bubar. Kalau mereka melawan atau mengabaikan baru bisa digunakan pasal KUHP tentang tidak menaati perintah pejabat yang sah," ujar wakil ketua MPR ini.

Dia juga meminta Polri mempelajari lebih teliti lagi isi PP tersebut yang pada pokoknya hanya menjelaskan tata cara Menteri Kesehatan menetapkan PSBB berdasar Pasal 60 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018. Demikian pula dengan Permenkes Nomor 9 Tahun 2020.

Menurut dia, kedua aturan tersebut baru mengatur mekanisme bagaimana suatu wilayah bisa ditetapkan PSBB, belum menyatakan suatu wilayah sebagai wilayah PSBB. Terakhir, Arsul menyampaikan harapan agar proses penegakan hukum yang dilakukan tidak malah menimbulkan ketegangan sosial baru di tengah-tengah warga masyarakat yang resah menghadapi makin menyebarkannya COVID-19.



(cip)
Berita Terkait
DPR Sebut Aturan Tumpang...
DPR Sebut Aturan Tumpang Tindih Bikin Rakyat Bingung
Relaksasi PSBB, Gus...
Relaksasi PSBB, Gus Nabil: Pemerintah Harus Fokus Pangan, Ekonomi dan Kesehatan Warga
Pandemi Covid-19, Anggota...
Pandemi Covid-19, Anggota Komisi IX Pertanyakan Kemenperin Izinkan Pabrik Beroperasi
Wacana Pelonggaran PSBB,...
Wacana Pelonggaran PSBB, Fraksi PPP Minta Pemerintah Jangan Gegabah
Tingkat Pelanggaran...
Tingkat Pelanggaran PSBB di Jakarta Masih Tinggi
Palembang Resmi Ajukan...
Palembang Resmi Ajukan Pembatasan Sosial Berskala Besar
Berita Terkini
Vesak Festival 2026,...
Vesak Festival 2026, Stafsus Menag Doakan Presiden Prabowo Diberi Kekuatan Memimpin Bangsa
Relawan Sebut Prabowo...
Relawan Sebut Prabowo Sedang Memimpin Perang Besar Melawan Mafia Ekonomi dan SDA
Ajakan Tobat Ekologis...
Ajakan Tobat Ekologis Menteri Jumhur Sangat Tepat dan Relevan
KPK Sebut Penerimaan...
KPK Sebut Penerimaan Murid Baru Masih Dibayangi Pungli
Ditetapkan Tersangka...
Ditetapkan Tersangka oleh KPK, Bupati Cilacap Syamsul Ajukan Praperadilan
Langkah Berani Kejagung...
Langkah Berani Kejagung Sentuh Korupsi MBG Jadi Sinyal Kuat Penegakan Hukum Tanpa Impunitas
Infografis
Skuad Timnas Inggris...
Skuad Timnas Inggris di Piala Dunia 2026, Tak Ada Pemain Liverpool
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved